Quranic Studies

Membaca Teks Suci Untuk Aksi

Bid’ah: Apa Itu?

A.       Iftitâh

Seringkali kita mendengar kata bid’ah, baik dalam ceramah maupun dalam untaian hadits Rasulullah shallâllahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tidak sedikit di antara kita belum memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan bid’ah sehingga seringkali salah memahami hal ini. Bahkan perkara yang sebenarnya bukan bid’ah kadang dinyatakan bid’ah atau sebaliknya. Tulisan ini — insya Allah — akan sedikit membahas permasalahan bid’ah dengan tujuan agar kaum muslimin bisa lebih mengenalnya sehingga dapat mengetahui hakikat sebenarnya. Sekaligus pula tulisan ini akan sedikit menjawab berbagai kerancuan tentang bid’ah yang timbul beberapa saat yang lalu di website kita tercinta ini. Sengaja kami membagi tulisan ini menjadi empat bagian. Kami harapkan pembaca dapat membaca tulisan ini secara sempurna agar tidak muncul keraguan dan salah paham. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

B.     Agama Islam Telah Sempurna

Perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, syari’at (agama) Islam ini telah sempurna, sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari [syari’at (agama) Islam] yang telah ada.

Marilah kita renungkan hal ini pada firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS al-Mâ’idah [5] : 3)

Seorang mufassir (ahli tafsir) terkemuka -– Ibnu Katsir rahimahullâh -- berkata tentang ayat ini, “Inilah  nikmat Allah ‘Azza wa Jalla yang terbesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga  mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebagai khâtam al-anbiyâ’ (penutup para nabi), dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau (Nabi Muhammad ) shallallâhu ‘alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam haramkan.” (Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, pada tafsir QS al-Mâ’idah [5]: 3)

C.    Syarat Diterimanya Amal

Seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat al_Quran,

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” (QS al-Kahfi [18] : 110)

Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] selaras dengan ajaran Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (Hadis Riwayat al-Bukhari hadis nomor 20 dan Muslim nomor 1718, dari ‘Aisyah)

Beliau (Nabi Muhammad) shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Hadis Riwayat Muslim, hadis nomor 1718, dari ‘Aisyah)

Ibnu Rajab al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhahir (lahir). Sebagaimana hadits innamal a’mâlu bin niyyât [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam, halaman 77, Dâr al-Hadîts al-Qâhirah)

Beliau rahimahullâh juga mengatakan: “secara tekstual (manthûq), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tertolak. Secara implisit (mafhûm), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syari’at maka amalan tersebut tidak tertolak. Jika suatu amalan keluar dari koriodor syari’at, maka amalan tersebut tertolak.

Dalam sabda beliau (Nabi Muhammad) shallallâhu ‘alaihi wa sallam: ‘yang bukan ajaran kami’ mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syari’at. Oleh karena itu, syari’atlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syari’at dan selaras dengannya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syari’at, maka amalan tersebut tertolak. (Jâmi’ al-‘ Ulûm wa al-Hikam,  halaman 77-78)

Jadi, ingatlah bahwa sebuah ‘amalan’ (ibadah) dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ‘ikhlas’ dan ‘sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam’. Jika keduaa atau salah satu dari dua syarat ini tidak ada (tidak terpenuhi), maka amalan tersebut tertolak.

D.    Pengertian Bid’ah

1.      Definisi Bid’ah Secara Kebaahasaan (Etimologis)

Bid’ah secara bahasa berarti: “membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya”. (Lihat al-Mu’jam al-Wasîth, 1/91, Majma’ al Lughah al-‘Arabiyyah asy-Syâmilah)

Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Ta’ala,

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“Allah Pencipta langit dan bumi.” (QS al-Baqarah [2]: 117, al-An’âm [6]: 101), “maksudnya adalah mencipta (membuat) tanpa ada contoh sebelumnya”.

Juga firman-Nya,

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ

“Katakanlah: ‘Aku bukanlah yang membuat bid’ah di antara rasul-rasul’.” (QS al- Ahqâf [46]: 9), maksudnya: “aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini”. (Lihat Lisân al-‘Arab, 8/6, Barnâmij al-Muhadits al-Majaniy asy Syâmilah)

2.      Definisi Bid’ah Secara Istilah (Termonologis)

Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh al-Imam asy-Syatibi dalam al-I’tishâm. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah:

عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ

“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen.) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah”.

Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus (dalam pengertian) ibadah dan tidak termasuk di dalamnya (dlam pengertian) adat-istiadat/’urf (tradisi).

Adapun yang memasukkan adat-istiadat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah:

طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ

“Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen.) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat-istiadat/tradisi tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah)”. (Al I’tishâm, 1/26, asy-Syâmilah)

Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullâh mengatakan,

وَالْبِدْعَةُ: مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ

“Bid’ah adalah i’tiqâd (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi al-Kitab dan as- Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (Majmû’ al-Fatâwâ, 18/346, asy- Syâmilah)

Ringkasnya, pengertian bid’ah secara istilah ialah: “suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna”. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh al-Fairuz Abadiy dalam Bashâ’ir Dzawî at- Tamyîz, 2/231, yang dinukil dari Ilm Ushûl Bida’, hal. 26, Dâr ar-Râyah)

Sebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bid’ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai lawan dari sunnah (ajaran Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam), sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Hambali dan az-Zarkasyi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam asy Syafi’i, al ‘Izz bin Abdus Salam, al-Ghazali, al-Qarafi dan Ibn al-Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. (Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al-Bida’ al-Hâwliyah, Abdullah at-Tuwaijiri, dalam www.islamspirit.com)

Inilah sedikit mukadimah mengenai definisi bid’ah. Dan berikut kita akan menyimak beberapa kerancuan di seputar ‘bid’ah’. Dan penulis akan mengawalinya dengan pembahasan: ‘apakah setiap bid’ah itu sesat?’.

E.     Mengenal Seluk Beluk Bid’ah: “Berbagai Alasan Dalam Membela Bid’ah

Sebelumnya penulis telah menyampaikan sanggahan mengenai “bid’ah hasanah” yang dasarnya adalah dari perkataan Umar ibn al-Khaththab, bahwa sebaik-baik bid’ah yaitu shalat tarawih ini. Berikut kami sajikan beberapa alasan lain dalam membela ‘bid’ah’ dan jawabannya.

1. Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah?

Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau  memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar.

Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah ‘bid’ah dalam agama’ dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat.

Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non- ibadah (‘adat-istiadat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubâh) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidhâ’ Shirâth al-Mustaqîm, 2/86) dan ulama lainnya.

Asy-Syatibi juga mengatakan, “Perkara non-ibadah (‘adat-istiadat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah ‘bid’ah’. Namun jika  perkara non-ibadah tersebut dijadikan ‘ibadah’ atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam ‘bid’ah’.” (Al-I’tishâm, 1/348)

Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –- yang merupakan perkara duniawi –, Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ

“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (Hadis Riwayat Ahmad dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini shahih atas syarat Muslim)

Kesimpulannya: “Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya”.

2.      Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan al-Qur’an

Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat — Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit — saja melakukan ‘bid’ah’. Mereka mengumpulkan al-Qur’an dalam satu ‘mush-haf’ padahal Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah ‘blog’ di internet.

Ingatlah bahwa ‘bid’ah’ bukanlah hanya (sekadar) sesuatu yang tidak ada di masa Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk ‘bid’ah’. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ Fatâwâ-nya berikut.

“Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan).

Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’I, maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, baik itu dilakukan di masa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Segala sesuatu yang terjadi setelah masa beliau (Nabi Muhammad) (Nabi Muhammad ) shallallâhu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan perintah dari beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam seperti membunuh orang yang murtad, membunuh orang Khawârij, Persia, Turki dan Romawi, mengeluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab, dan semacamnya, itu termasuk sunnah beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam.” (Majmû’ Fatâwâ, 4/107-108, Mawqi’ al-Islâm, asy-Syâmilah)

Pengumpulan al-Qur’an dalam satu ‘mush-haf’ ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis al-Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Iqtidhâ’ Shirâth al-Mustaqîm, 2/97), mengatakan: “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya al-Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu al-Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mush-haf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala al-Qur’an dan syari’at telah ‘paten’/baku/tsâbit, setelah wafat beliau (Nabi Muhammad) shallallâhu ‘alaihi wa sallam; begitu pula al-Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan al-Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut ‘bid’ah’, maka yang dimaksudkan adalah ‘bid’ah’ secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen.).”

Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan al-Qur’an dalam satu mush-haf merupakan bagian dari mashlahah mursalah. Apa mashlahah mursalah itu?

Mashlahah Mursalah adalah sesuatu (kebaikan) yang didiamkan oleh syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (Taysîr ‘Ilm Ushûl al-Fiqh, hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf al-Judai’, Mu’assasah ar-Rayyan). Contohnya adalah: “mashlalat ketika mengumpulkan al-Qur’an dalam rangka menjaga agama” (hifzh ad-dîn). Contoh lainnya adalah: “penulisan dan pembukuan hadits”. Semua ini tidak ada dalil dalil khusus dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, namun hal ini terdapat suatu mashlalat yang sangat besar, yaitu untuk menjaga agama (hifzh ad-dîn)..

Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan mashlahah mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (IqtidhâShirâth al- Mustaqîm, 2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu mashlalat, namun beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah mashlalat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah (perkara) maksiat, maka perkara tersebut adalah mashlalat.”

Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah: adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzân maupun iqâmah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah ‘bid’ah’ dan meninggalkannya adalah sunnah.

Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan al-Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: “Ada”. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit al-Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan al- Qur’an pada saat itu adalah suatu mashlalat.

Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya semacam ‘Perayaan Maulid Nabi’, Yasinan, dan ritual lain yang telah membudaya di tengah umat Islam. Apakah amalan itu meruapakn bagian dari ibadah atau sekadar ‘urf/adat-istiadat? Kalau amalan tersebut sekadar ‘urf/adat-istiadat, apakah dikerjakan dalam konteks ibadah atau bukan?

3.       Yang Penting ‘Kan’ Niatnya!

Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing.”

Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Al-Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah,

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS al-Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan shawâb (sesuai tuntunan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam).”

Lalu Al-Fudhail berkata,  “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak sesuai ajaran Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jâmi’ul ‘Ulum wa al-Hikam, halaman 19)

Sekelompok orang yang melakukan (praktik) ‘dzikir’ yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud,

وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.

“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”

Lihatlah orang-orang ini “berniat baik”, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata,

وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْمًا يَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ , وَايْمُ اللهِ مَا أَدْرِي لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ ، ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِ.

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi ia tidak dapat mencapainya, sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam telah menceritakan kepada kami bahwa ada satu kaum yang membaca al-Qur`an namun tidak melampaui tenggorokan mereka, demi Allah, aku tidak tahu siapa tahu mayoritas mereka adalah dari kalian”, Ia pun lantas berpaling dari mereka. ‘Amr bin Salamah berkata: Kami melihat kebanyakan dari yang berada di kelompok jama’ah dzikir tersebut di hari selanjutnya mencaci-maki kami pada hari (perang) Nahrawan bersama orang-orang khawarij”. (Hadis Riwayat ad-Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayyid)

 

Kesimpulan: Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.”

4.       Ini ‘Kan’ Sudah Menjadi Tradisi di Tempat Kami!

Ini juga perkataan yang muncul ketika seseorang disanggah mengenai bid’ah yang dia lakukan. Ketika ditanya, “Kenapa kamu masih merayakan 3 hari atau 40 hari setelah kematian?” Dia menjawab, “Ini kan sudah jadi tradisi kami!”

Jawaban seperti ini sama halnya jawaban orang ‘musyrik’ terdahulu ketika membela kesyirikan yang mereka lakukan. Mereka tidak memiliki argumen yang kuat berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Mereka hanya bisa beralasan,

إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ

“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS az-Zukhruf [43] : 22)

Setiap tradisi itu hukum asalnya mubâh, “boleh” dilakukan selama tidak bertentangan dengan prinsip (hokum) syari’at dan selama tidak ada unsur ‘ibadah’ (mahdhah) di dalamnya. Misalnya, bersikap santun ketika berbincang-bincang dengan orang yang lebih tua, ini adalah tradisi yang bagus dan tidak bertentangan dengan syari’at. Namun, jika ada tradisi dzikir atau do’a tertentu pada hari ‘ketiga, ketujuh, atau keempat puluh setelah kematian’, maka ini adalah ‘bid’ah’ karena telah mencampurkan-adukkan antara ‘ibadah’ dalam tradisi dan mengkhususkannya pada waktu tertentu tanpa dalil. Inilah yang disebut dengan bid’ah idhâfiyyah.

Jadi, “bid’ah” juga bisa terdapat dalam tradisi (adat-istiadat) sebagaimana perkataan asy-Syatibi, “Perkara non-ibadah (‘adat-istiadat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah ‘bid’ah’. Namun jika  perkara non-ibadah tersebut “dijadikan ibadah” atau “diposisikan sebagai ibadah”, yang (seolah-olah) diwajibkan untuk diselenggarakan dengan cara, pada waktu dan tempat tertentu, dan bila tidak dikerjakan diangggap (diasumsikan) sebagai kesalahan dalam beragama (melaksanakan syari’at Islam), maka dapat dimaknai bahwa pengamalan ini adalah ‘mewajibkan’ saesuatu yang tidak wajib. Atau dengan kata lain menganggap ‘sunnah’  sesuatu yang tidak disunnahkan, maka amalan ini bisa termasuk dalam (amalan) ‘bid’ah’.” (Al-I’tishâm, 1/348)

Dan — sedikit tambahan — bahwa tradisi yang diposisikan ‘sebagai ibadah’ sebenarnya ‘malah’ akan menyusahkan umat Islam sendiri. Misalnya saja tradisi ‘selamatan kematian pada hari ke-7, 40, 100, atau 1000 hari’. Syari’at sebenarnya ingin meringankan beban pada hambanya. Namun, karena melakukan bid’ah (idhâfiyyah) semacam ini, beban hamba (Allah) tersebut bertambah. Sebenarnya melakukan amalan semacam ini tidak ada tuntunannya, ‘malah’ — dalam banyak hal — dijadikan sebagai sesuatu yang (seolah-olah) “wajib”,  sehingga membebani hamba (Allah). Bahkan kadang-kadang penulis menyaksikan sendiri di sebuah desa yang masih laris — di sana — tradisi selamatan kematian. Padahal kehidupan kebanyakan warga di desa tersebut adalah warga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Lihatlah, bukannya dengan meninggalnya keluarga, dia diringankan bebannya oleh tetangga sekitar. Malah tatkala kerabatnya meninggal, dia harus mencari ‘utang’ di sana-sini agar bisa melaksanakan selamatan kematian yang sebenarnya tidak ada tuntunannya. Akhirnya karena kematian kerabat bertambahlah kesedihan dan beban kehidupan.  Kami memohon kepada Allah, semoga Allah memperbaiki kondisi bangsa ini dengan menjauhkan kita dari berbagai amalan yang tidak ada tuntunannya. Jadi selamat ini bukannya Sesutu yang yang membawa kemashlahatan (berkah), ‘malah’ menciptakan bayak kemadharatan.

5.    Banyak Umat Islam di Indonesia, bahkan para Kyai dan Ustadz Melakukan Hal Ini

Ada juga yang berargumen ketika ritual bid’ah – seperti Maulid Nabi Muhammad s.a.w. yang diselenggakan dengan cara tertentu, yang seolah-olah merupakan bagian dari ibadah yang harus ditunaikan dengan pola  sepeerti itu — yang ia lakukan dibantah, sembari mengatakan: “Perayaan (atau ritual) ini kan juga dilakukan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia, bahkan oleh para Kyai dan Ustadz. Kok hal ini dilarang?!”

Alasan ini justeru adalah membuktikan pencarian ‘alasan’ orang yang tidak pandai berdalil. Suatu hukum dalam agama ini seharusnya dibangun berdasarkan al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Adapun adat-istiadat (tradisi) di sebagian negeri, perkataan sebagian Kyai/Ustadz atau ahli ibadah, tidak bisa menjadi dalil untuk menyanggah perkataan Allah dan Rasul-Nya.

Barangsiapa meyakini bahwa adat-istiadat (tradisi) yang menyelisihi ‘sunnah’ ini telah disepakati karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya, maka keyakinan semacam ini jelas salah dan keliru. Ingatlah, akan selalu ada dalam umat ini di setiap waktu yang melarang berbagai bentuk perkara bid’ah yang menyelisihi sunnah seperti perayaan ‘maulid’ ataupun ‘tahlilan’ yang diselenggarakan dengan upacara ritual tententu, yang solah-olah dianggap sebagai bagian dari ia]=badah mahdhah (ibadah yang telah dituntunkan oleh Allah dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kesepakatan sebagian negeri muslim dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan umat Islam), apalagi dengan amalan sebagian kelompok?

Ketahuilah, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –- tempat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berhijrah — sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah sunnah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidhâ’ Shirâth al-Mustaqîm, 2/89 dan Al-Bid’ah wa Âtsâruhâ asy-Syai’ fî al-Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, 49-50, Dâr al-Hijrâh)

Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS al-An’âm [6] : 116)

6.    Baca al-Qur’an ‘Kok’ Dilarang?!

Ini juga di antara argumen dari pelaku bid’ah ketika diberitahu mengenai bid’ah yang dilakukan, “perbuatan seperti ini ‘kan’ bid’ah.” Lalu dia bergumam, “Masa baca al-Qur’an saja dilarang?!” Atau ada pula yang berkata, “Masa baca dzikir saja dilarang?!”

Untuk menyanggah perkataan di atas, perlu sekali kita ketahui mengenai dua macam bid’ah yaitu bid’ah haqîqiyyah dan idhâfiyyah.

Bid’ah haqîqiyyah adalah setiap bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali baik dari al-Qur’an, As Sunnah, ijma’ kaum muslimin, dan bukan pula dari penggalian hukum yang benar menurut para ulama baik secara global maupun terperinci. (Al-I’tishâm, 1/219)

Di antara contoh bid’ah haqîqiyyah adalah puasa ‘mutih’ (dilakukan untuk mencari ilmu sakti), mendekatkan diri pada Allah dengan kerahiban (hidup membujang seperti para biarawati), dan mengharamkan yang Allah halalkan dalam rangka beribadah kepada Allah. Ini semua tidak ada contohnya dalam syari’at.

Bid’ah idhâfiyyah adalah setiap bid’ah yang memiliki 2 sisi yaitu [1] dari satu sisi memiliki dalil, maka dari sisi ini bukanlah bid’ah dan [2] di sisi lain tidak memiliki dalil maka ini sama dengan bid’ah haqîqiyyah. (Al I’tishâm, 1/219)

Jadi bid’ah idhâfiyyah dilihat dari satu sisi adalah perkara yang disyari’atkan. Namun ditinjau dari sisi lain yaitu dilihat dari enam aspek adalah bid’ah. Enam aspek tersebut adalah waktu, tempat, tatacara (kaifiyyah), sebab, jumlah, dan jenis.

Contohnya bid’ah idhâfiyyah adalah: dzikir setelah shalat atau di berbagai waktu secara berjama’ah dengan satu suara. Dzikir adalah suatu yang masyrû’ (disyari’atkan), namun pelaksanaannya dengan tatacara semacam ini tidak disyari’atkan dan termasuk bid’ah yang menyelisihi sunnah.

Contoh lainnya adalah puasa atau shalat malam hari Nishfu Sya’bân (pertengahan bulan Sya’ban). Begitu pula shalat raghâ’ib pada malam Jum’at pertama dari bulan Rajab. Kedua contoh ini termasuk bid’ah idhâfiyyah. Shalat dan puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, namun terdapat bid’ah dari sisi pengkhususan zaman (waktu), tempat dan tatacara. Tidak ada dalil dari al-Kitab (al-Quran) dan As Sunnah yang mengkhususkan ketiga hal tadi.

Begitu juga hal ini dalam acara ‘yasinan’ dan ‘tahlilan’. Bacaan ‘tahlil’ adalah bacaan yang disyari’atkan. Bahkan barangsiapa mengucapkan bacaan ‘tahlil’ dengan memenuhi konsekuensinya maka dia akan masuk surga. Namun, yang dipermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tatacara dan jenisnya. Perlu kita tanyakan manakah dalil yang mengkhususkan pembacaan tahlil pada hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian. Juga manakah dalil yang menunjukkan harus dibaca secara berjama’ah dengan satu suara. Mana pula dalil yang menunjukkan bahwa yang harus dibaca adalah bacaan laa ilaha illallah, bukan bacaan tasbih, tahmid atau takbir. Dalam acara yasinan juga demikian. Kenapa yang dikhususkan hanya surat Yasin, bukan surat al-Kahfi, as-Sajdah atau yang lainnya? Apa memang yang teristimewa dalam al-Qur’an hanyalah surat Yasin bukan surat lainnya? Lalu apa dalil yang mengharuskan baca surat Yasin setelah kematian? Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhîlah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.

Jadi, yang kami permasalahkan adalah bukan puasa, shalat, bacaan al-Qur’an maupun bacaan dzikir yang ada. Akan tetapi, yang kami permasalahkan adalah pengkhususan waktu, tempat, tatacara, dan lain sebagainya. Manakah dalil yang menunjukkan hal ini?

Semoga sanggahan-sanggahan di atas dapat memuaskan pembaca sekalian. Kami hanya bermaksud mendatangkan perbaikan selama kami masih berkesanggupan.

F.      Mengenal Seluk Beluk Bid’ah: “Dampak Buruk Bid’ah

Sudah sepatutnya kita menjauhi berbagai macam bid’ah mengingat dampak buruk yang ditimbulkan. Berikut beberapa dampak buruk dari bid’ah.

1.       Amalan Bid’ah Tertolak

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, nomor: 20 dan Muslim, nomor: 1718 dari ‘Aisyah)

Orang yang berbuat bid’ah inilah yang amalannya merugi. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

“Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS Aal-Kahfi [18] : 103-104)

2.       Pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami sû’ al-khâtimah

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ

“Allah betul-betul akan menghalangi setiap pelaku bid’ah untuk bertaubat sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (Hadis Riwayat ath-Thabrani. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb, hadis nomor:  54)

3.       Pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ

“Aku akan mendahului kalian di al-haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al-haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ “ (Hadis Riwayat al-Bukhari, hadis nomor: 7049 dari Abdullah bin Mas’ud)

Dalam riwayat lain dikatakan,

إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى

“(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, hadis nomor 7051, dari Abu Sa’id al-Khudriy)

Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.

Ibnu Baththal mengatakan, “Demikianlah, seluruh perkara bid’ah yang diada-adakan dalam perkara agama tidak diridhoi oleh Allah karena hal ini telah menyelisihi jalan kaum muslimin yang berada di atas kebenaran (al haq). Seluruh pelaku bid’ah termasuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang membuat-buat perkara baru dalam agama. Begitu pula orang yang berbuat zholim dan yang menyelisihi kebenaran, mereka semua telah membuat sesuatu yang baru dan telah mengganti dengan ajaran selain Islam. Oleh karena itu, mereka juga termasuk dalam hadits ini.” (Lihat Syarh Ibnu Baththâl, 19/2, Asy Syamilah) -Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perkara bid’ah dan menjadikan kita sebagai umatnya yang akan menikmati al haudh sehingga kita tidak akan merasakan dahaga yang menyengsarakan di hari kiamat, Amin Ya Mujibad Du’a-

Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (Hadis Riwayat Muslim,  hadis nomor 1017, dari Jarir bin ‘Abdullah)

Wahai saudaraku, perhatikanlah hadits ini. Sungguh sangat merugi sekali orang yang melestarikan bid’ah dan tradisi-tradisi yang menyelisihi syari’at. Bukan hanya dosa dirinya yang akan dia tanggung, tetapi juga dosa orang yang mengikutinya. Padahal bid’ah itu paling mudah menyebar. Lalu bagaimana yang mengikutinya sampai ratusan bahkan ribuan orang? Berapa banyak dosa yang akan dia tanggung? Seharusnya kita melestarikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa harus melestarikan tradisi dan budaya yang menyelisihi syari’at? Jika melestarikan ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam -seperti mentalqinkan mayit menjelang kematiannya bukan dengan talqin setelah dimakamkan- kita akan mendapatkan ganjaran untuk diri kita dan juga dari orang lain yang mengikuti kita. Sedangkan jika kita menyebarkan dan melestarikan tradisi tahlilan, yasinan, maulidan, lalu diikuti  oleh generasi setelah kita, apa yang akan kita dapat? Malah hanya dosa dari yang mengikuti kita yang kita peroleh.

G.    Marilah Bersatu di Atas Kebenaran

Penulis menyinggung masalah bid’ah ini bukanlah dengan maksud untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung masalah ini. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib,

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS Hûd [11] : 88)

Inilah sedikit pembahasan mengenai bid’ah, kerancuan-kerancuan di dalamnya dan dampak buruk yang ditimbulkan. Semoga dengan tulisan yang singkat ini kita dapat semakin mengenalinya dengan baik. Hal ini bukan berarti dengan mengetahuinya kita harus melakukan bid’ah tersebut. Karena sebagaimana perkataan seorang penyair,

عَرَّفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ …
وَمَنْ لاَ يَعْرِفُ الشَّرَّ مِنَ النَّاسِ يَقَعُ فِيْهِ

Aku mengenal kejelekan, bukan berarti ingin melakukannya, tetapi ingin menjauhinya
Karena barangsiapa tidak mengenal kejelekan, mungkin dia bisa terjatuh di dalamnya

Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

H.    Bid’ah Dalam Perkara Duniawi

Dalam masalah duniawi, tidak ada bid’ah, walaupun dinamakan bid’ah (secara bahasa). Manusia membuat mobil, pesawat, komputer, telepon, kabel, atau benda-benda buatan manusia yang lain semua ini tidak dikatakan bid’ah walaupun memang disebut bid’ah dari segi bahasa, namun tidak termasuk bid’ah dalam istilah agama. Karena bid’ah secara bahasa artinya segala sesuatu yang belum pernah dibuat sebelumnya, itu semua disebut bid’ah. Sebagaimana dalam ayat:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Allah adalah Pencipta langit dan bumi” (QS al-Baqarah [2]: 117)

Maksud ayat ini yaitu Allah Ta’ala membuat mereka (langit dan bumi) yang sebelumnya tidak ada.

Demikian, secara bahasa memang istilah bid’ah secara mutlak dimaknai sebagai segala sesuatu yang belum ada sebelumnya. Andai perkara-perkara duniawi yang demikian biasanya tidak disebut sebagai bid’ah, semua itu tidak tercela walau dikategorikan sebagai bid’ah secara bahasa. Bahkan tidak diingkari, karena bukan perkara agama dan bukan perkara ibadah. Misalnya, jika kita katakan dibuatnya mobil, komputer, pesawat atau semisalnya adalah bid’ah, maka bid’ah di sini dari segi bahasa. Dan semua itu bukanlah kemungkaran dan tidak boleh diingkari. Yang diingkari adalah perkara-perkara baru dalam hal agama semisal shalawat-shalawat bid’ah, atau ibadah bid’ah lain yang. Inilah yang diingkari.

Karena syariat Islam harus dibersihkan dari bid’ah. Yang menjadi syari’at Islam adalah apa yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, bukan apa yang diada-adakan oleh manusia baik berupa shalawat, puasa, atau ibadah lain yang tidak disyariatkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena agama ini telah sempurna, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu” (QS al-Mâidah [5]: 3)

(Sumber: Fatawa Nuurun ‘Ala Ad Darb juz 3 halaman 21 http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=275&PageNo=1&BookID=5, Penerjemah: Yulian Purnama
dalam www.muslim.or.id)

I.       Suplemen: “Mengenal Seluk Beluk Bid’ah: Adakah Bid’ah Hasanah?

“Setiap bid’ah adalah tercela”. Inilah yang masih diragukan oleh sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat, ada pula bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Untuk menjawab sedikit kerancuan ini, marilah kita menyimak berbagai dalil yang menjelaskan hal ini.

1.      Dalil dari As-Sunnah

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan kelihatan begitu marah, seolah-olah beliau adalah seorang panglima yang meneriaki pasukan ‘Hati-hati dengan serangan musuh di waktu pagi dan waktu sore’. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat adalah bagaikan dua jari ini. [Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuknya]. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

Dalam riwayat an-Nasa’i dikatakan,

وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ

“Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i)

Diriwayatkan dari Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari. Kemudian beliau mendatangi kami lalu memberi nasehat yang begitu menyentuh, yang membuat air mata ini bercucuran, dan membuat hati ini bergemetar (takut).” Lalu ada yang mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا

“Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasehat perpisahan. Lalu apa yang engkau akan wasiatkan pada kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi. Karena barangsiapa yang hidup di antara kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

Dalil dari Perkataan Sahabat

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مَا أَتَى عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلا أَحْدَثُوا فِيهِ بِدْعَةً، وَأَمَاتُوا فِيهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَى الْبِدَعُ، وَتَمُوتَ السُّنَنُ

“Setiap tahun ada saja orang yang membuat bid’ah dan mematikan sunnah, sehingga yang hidup adalah bid’ah dan sunnah pun mati.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 10610. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya tsiqah/terpercaya)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)

Itulah berbagai dalil yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat.

2.      Kerancuan: Bid’ah Ada Yang Terpuji?

Inilah kerancuan yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang bahwa tidak semua bid’ah itu sesat namun ada sebagian yang terpuji yaitu bid’ah hasanah.

Memang kami akui bahwa sebagian ulama ada yang mendefinisikan bid’ah (secara istilah) dengan mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang tercela dan ada yang terpuji karena bid’ah menurut beliau-beliau adalah segala sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dari Harmalah bin Yahya. Beliau rahimahullah berkata,

الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ: مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة

“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.” (Lihat Hilyah al-Awliyâ’, 9/113, Darul Kitab Al ‘Arabiy Beirut-Asy Syâmilah dan lihat Fath al-Bâri, 20/330, Asy Syâmilah)

Beliau rahimahullah berdalil dengan perkataan Umar bin Al Khothob tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata,

نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (Hadus Riwayat al-Bukhari, hadis nomor: 2010)

Pembagian bid’ah semacam ini membuat sebagian orang rancu dan salah paham. Akhirnya sebagian orang mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada yang tercela (bid’ah sayyi’ah). Sehingga untuk sebagian perkara bid’ah seperti merayakan maulid Nabi atau shalat nisfu Sya’ban yang tidak ada dalilnya atau pendalilannya kurang tepat, mereka membela bid’ah mereka ini dengan mengatakan ‘Ini kan bid’ah yang baik (bid’ah hasanah)’. Padahal kalau kita melihat kembali dalil-dalil yang telah disebutkan di atas baik dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun perkataan sahabat,  semua riwayat yang ada menunjukkan bahwa bid’ah itu tercela dan sesat. Oleh karena itu, perlu sekali pembaca sekalian mengetahui sedikit kerancuan ini dan jawabannya agar dapat mengetahui hakikat bid’ah yang sebenarnya.

3.      Sanggahan Terhadap Kerancuan: Ketahuilah Semua Bid’ah Itu Sesat

Perlu  diketahui bersama bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama, pen)’, ‘setiap bid’ah adalah sesat’, dan ‘setiap kesesatan adalah di neraka’ serta peringatan beliau terhadap perkara yang diada-adakan dalam agama, semua ini adalah dalil tegas dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak boleh seorang pun menolak kandungan makna berbagai hadits yang mencela setiap bid’ah. Barangsiapa menentang kandungan makna hadits tersebut maka dia adalah orang yang hina. (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/88, Ta’liq Dr. Nashir Abdul Karim Al-‘Aql)

Tidak boleh bagi seorang pun menolak sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, lalu mengatakan ‘tidak semua bid’ah itu sesat’. (Iqtidhâ’ Shirât al- Mustaqîm, 2/93)

Perlu pembaca sekalian pahami bahwa lafazh ‘kullu’ (artinya: semua) pada hadits,

وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Setiap bid’ah adalah sesat”, dan hadits semacamnya dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum.

Asy Syatibhi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.” (Dinukil dari Ilm Ushûl Bida’, hal. 91, Dar ar-Rayyah)

Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al-Ibânah al-Kubrâ li Ibni Baththah, 1/219, Asy Syamilah)

Juga terdapat kisah yang telah masyhur dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan,

فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحِى بَابِ ضَلاَلَةٍ.

“Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?”

قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”

Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (Hadis Riwayat. Ad-Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayyid)

Lihatlah kedua sahabat ini -yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud- memaknai bid’ah dengan keumumannya tanpa membedakan adanya bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang jelek (sayyi’ah).

4.      Beralasan Dengan Shalat Tarawih Yang Dilakukan Oleh Umar

a.      Sanggahan Pertama

Adapun shalat tarawih (yang dihidupkan kembali oleh Umar) maka dia bukanlah bid’ah secara syar’i. Bahkan shalat tarawih adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari perkataan dan perbuatan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tarawih secara berjama’ah pada awal Ramadhan selama dua atau tiga malam. Beliau juga pernah shalat secara berjama’ah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarawih bukanlah bid’ah secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa ‘sebaik-baik bid’ah adalah ini’ yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Bid’ah secara bahasa itu lebih umum (termasuk kebaikan dan kejelekan) karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya.

Perlu diperhatikan, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan dianjurkan atau diwajibkannya suatu perbuatan setelah beliau wafat, atau menunjukkannya secara mutlak, namun hal ini tidak dilakukan kecuali setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat (maksudnya dilakukan oleh orang sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), maka boleh kita menyebut hal-hal semacam ini sebagai bid’ah secara bahasa. Begitu pula agama Islam ini disebut dengan muhdats/bid’ah (sesuatu yang baru yang diada-adakan) –sebagaimana perkataan utusan Quraisy kepada raja An Najasiy mengenai orang-orang Muhajirin-. Namun yang dimaksudkan dengan muhdats/bid’ah di sini adalah muhdats secara bahasa karena setiap agama yang dibawa oleh para Rasul adalah agama baru.  (Disarikan dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93-96)

b.     Sanggahan Kedua

Baiklah kalau kita mau menerima perkataan Umar bahwa ada bid’ah yang baik. Maka kami sanggah bahwa perkataan sahabat jika menyelisihi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjadi hujah (pembela). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sedangkan Umar menyatakan bahwa ada bid’ah yang baik. Sikap yang tepat adalah kita tidak boleh mempertentangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan sahabat. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencela bid’ah secara umum tetap harus didahulukan dari perkataan yang lainnya. (Faedah dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)

c.    Sanggahan Ketiga

Anggap saja kita katakan bahwa perbuatan Umar adalah pengkhususan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat. Jadi perbuatan Umar dengan mengerjakan shalat tarawih terus menerus adalah bid’ah yang baik (hasanah). Namun, ingat bahwa untuk menyatakan bahwa suatu amalan adalah bid’ah hasanah harus ada dalil lagi baik dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’ kaum muslimin. Karena ingatlah –berdasarkan kaedah ushul fiqih- bahwa sesuatu yang tidak termasuk dalam pengkhususan dalil tetap kembali pada dalil yang bersifat umum.

Misalnya mengenai acara selamatan kematian. Jika kita ingin memasukkan amalan ini dalam bid’ah hasanah maka harus ada dalil dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan benarnya amalan ini, maka dikembalikan ke keumuman dalil bahwa setiap perkara yang diada-adakan dalam masalah agama (baca : setiap bid’ah) adalah sesat dan tertolak.

Namun yang lebih tepat, lafazh umum yang dimaksudkan dalam hadits ‘setiap bid’ah adalah sesat’ adalah termasuk lafazh umum yang tetap dalam keumumannya (‘aam baqiya ‘ala umumiyatihi) dan tidak memerlukan takhsis (pengkhususan). Inilah yang tepat berdasarkan berbagai hadits dan pemahaman sahabat mengenai bid’ah.

Lalu pantaskah kita orang-orang saat ini memakai istilah sebagaimana yang dipakai oleh sahabat Umar?

Ingatlah bahwa umat Islam saat ini tidaklah seperti umat Islam di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Umat Islam saat ini tidak seperti umat Islam di generasi awal dahulu yang memahami maksud perkataan Umar. Maka tidak sepantasnya kita saat ini menggunakan istilah bid’ah (tanpa memahamkan apa bid’ah yang dimaksudkan) sehingga menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat. Jika memang kita mau menggunakan istilah bid’ah namun yang dimaksudkan adalah definisi secara bahasa, maka selayaknya kita menyebutkan maksud dari perkataan tersebut.

Misalnya HP ini termasuk bid’ah secara bahasa. Tidaklah boleh kita hanya menyebut bahwa HP ini termasuk bid’ah karena hal ini bisa menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.

Kesimpulan: Berdasarkan berbagai dalil dari As Sunnah maupun perkataan sahabat, setiap bid’ah itu sesat. Tidak ada bid’ah yang baik (hasanah). Tidak tepat pula membagi bid’ah menjadi lima: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram karena pembagian semacam ini dapat menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.

5.      Hukum Bid’ah Dalam Islam

Hukum semua bid’ah adalah terlarang.  Namun, hukum tersebut bertingkat-tingkat.

Tingkatan Pertama: Bid’ah yang menyebabkan kekafiran sebagaimana bid’ah orang-orang Jahiliyah yang telah diperingatkan oleh Al Qur’an. Contohnya adalah pada ayat,

وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا

“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”.” (QS al-An’âm [6]: 36)

Tingkatan Kedua: Bid’ah yang termasuk maksiat yang tidak menyebabkan kafir atau dipersilisihkan kekafirannya. Seperti bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang Khawarij, Qadariyah (penolak takdir) dan Murji’ah (yang tidak memasukkan amal dalam definisi iman secara istilah).

Tingkatan Ketiga: Bid’ah yang termasuk maksiat seperti bid’ah hidup membujang (kerahiban) dan berpuasa diterik matahari.

Tingkatan Keempat: Bid’ah yang makruh seperti berkumpulnya manusia di masjid-masjid untuk berdo’a pada sore hari saat hari Arafah.

Jadi setiap bid’ah tidak berada dalam satu tingkatan. Ada bid’ah yang besar dan ada bid’ah yang kecil (ringan).

Namun bid’ah itu dikatakan bid’ah yang ringan jika memenuhi beberapa syarat sebagaimana disebutkan oleh Asy Syatibi, yaitu:

  1. Tidak dilakukan terus menerus.
  2. Orang yang berbuat bid’ah (mubtadi’) tidak mengajak pada bid’ahnya.
  3. Tidak dilakukan di tempat yang dilihat oleh orang banyak sehingga orang awam mengikutinya.
  4. Tidak menganggap remeh bid’ah yang dilakukan.

Apabila syarat di atas terpenuhi, maka bid’ah yang semula disangka ringan lama kelamaan akan menumpuk sedikit demi sedikit sehingga jadilah bid’ah yang besar. Sebagaimana maksiat juga demikian. (Pembahasan pada point ini disarikan dari Al-Bida’ Al-Hawliyah, Abdullah At-Tuwaijiri, www.islamspirit.com)

Pembahasan berikut adalah jawaban dari beberapa alasan dalam membela bid’ah. Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk Allah.

(Dikutip dan diselaraskan dari tulisan Muhammad Abduh Tuasikal,
dimurâja’ah oleh: Aris Munandar, dalam http://www.muslim.or.id)

Memahami Esensi Tawassul

A.    Iftitah

Tawassul  dipahami oleh para ulama dalam pengertian:mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya, beribadah kepada-Nya, mengikuti petunjuk Rasul-Nya dan mengamalkan seluruh amalan yang dicintai dan di ridhai-Nya”, lebih jelasnya adalah kita melakukan suatu ibadah dengan maksud mendapatkan keridhaan Allah dan surga-Nya. Tentu saja ini merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang sering kali kita lakukan dalam kehidupan kita namun perlu diketahui bahwa tidak sedikit pula orang yang terjerumus kedalam tawassul yang itu sama sekali tidak di syari’atkan di dalam agama Islam. Ada sebagian orang yang mentakwil hadits-hadits tentang tawassul dengan berdasarkan akal pemikiran dan hawa nafsu belaka. Sehingga muncullah berbagai bentuk tawassul yang sama sekali tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam bahkan merupakan kesyirikan yang besar.

Untuk itulah di sini kita akan membahas tentang berbagai macam bentuk tawassul yang sudah tersebar bahkan di lingkungan sekitar kita. Kita diperbolehkan melakukan  tawassul yang syar’i karena ini merupakan suatu bentuk ibadah kepada Allah yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita shallallahu’alaihi wa sallam. Namun jelas kita juga dilarang dari melakukan berbagai bentuk tawassul yang bid’ah apalagi syirik yang ini pun juga sudah tersebar dan menjadi kebiasan bagi sebagian orang. Mereka menganggap dirinya sedang beribadah dan memohon ridha-Nya namun ternyata sebaliknya, murka Allah-lah baginya.

Dengan itu maka kita akan mulai mengkaji apa sebenarnya makna tawassul itu dan bagaimana yang disyari’atkan serta yang bagaimana yang terlarang. Tentunya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya tanpa kita sadari karena kejahilan pada diri kita.

B.     Pengertian Tawassul

Tawassul adalah mengambil sarana/wasilah agar do’a atau ibadahnya dapat lebih diterima dan dikabulkan. Al-wasîlah menurut bahasa berarti segala hal yang dapat menyampaikan dan mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasâ-il (An-Nihâyah fî Gharîb al-Hadîts wal Atsâr li Ibn al-Atsîr, V/185). Sedang menurut istilah syari’at, al-wasîlah yang diperintahkan dalam al-Qur’an adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah, yaitu berupa “amal ketaatan yang disyariatkan”. (Tafsîr ath-Thabari, IV/567 dan Tafsîr Ibn Katsîr, III/103)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diti kepadaNya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.” (QS al-Maidah, 5: 35)

Mengenai ayat diatas Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata,”Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah al-qurbah (peribadatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah).”

Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujahid, Ibnu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid, dan yang lainnya. Qatadah berkata tentang makna ayat tersebut,”Mendekatlah kepada Allah dengan menaati-Nya dan mengerjakan amalan yang di ridhoi-Nya.” (Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103).

Adapun tawassul (mendekatkan diri kepada Allah dengan cara tertentu) ada tiga macam: tawassul sunnah, tawassul bid’ah, dan tawassul syirik.

C.    Tawassul Sunnah

Pertama: Bertawassul dengan “menyebut al-asmâ’ al-husnâ yang sesuai dengan hajatnya ketika berdo’a”.

Allah berfirman,

وَ لِلَّهِ الْأَسْماءُ الْحُسْنى فَادْعُوهُ بِها وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمائِهِ سَيُجْزَوْنَ ما كانُوا يَعْمَلُونَ

“Hanya milik Allah-lah asma’ul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjaan.” (QS al-A’râf, 7: 180)

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda (dalam do’anya),

«مَا أَصَابَ أَحَدًا قَطُّ هَمٌّ وَلا حَزَنٌ، فَقَالَ: اللهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ؛ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي، وَجَلاءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي؛ إِلا أَذْهَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّهُ وَحُزْنَهُ، وَأَبْدَلَهُ مَكَانَهُ فَرَجًا» . فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَلا نَتَعَلَّمُهَا؟ قَالَ: «بَلَى ، يَنْبَغِي لِمَنْ سَمِعَهَا أَنْ يَتَعَلَّمَهَا»


"Tidaklah seseorang mengalami kesedihan dan tidak pula duka, lalu ia mengucapkan:; Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hambaMu, anak hambaMu dan anak hamba wanitaMu, ubun-ubunku berada di tanganMu, hukumMu berlaku padaku dan ketetapanMu padaku adalah adil. Aku memohon kepadaMu dengan segenap namaMu atau yang Engkau namai diriMu dengannya, atau yang Engkau ajarkan kepada salah seorang dari makhlukMu atau engkau turunkan di dalam kitabMu atau yang Engkau simpan dalam ilmu ghaib di sisiMu agar Engkau menjadikan al-Quran sebagai penyejuk hatiku dan cahaya dadaku serta penawar kesedihanku dan pelenyap dukaku. Kecuali Allah akan menghilangkan kesedihan dan kedukaan serta menggantinya dengan jalan keluar." Lalu dikatakan: Wahai Rasulullah, bolehkah kami memelajarinya? Beliau menjawab: "Tentu, orang yang telah mendengarnya semestinya memelajarinya." (Hadis Riwayat Ahmad dari Abdullah bin Mas’ud, hadis nomor: 3712)

Kedua: Bertawassul dengan “sifat-sifat Allah”. Nabi shallallâhu’alaihi wa sallam bersabda dalam do’anya,

يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ، أَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ ، وَلاَ تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ.

“Wahai Dzat Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri sendiri, hanya dengan RahmatMu-lah aku beristighatsah, luruskanlah seluruh urusanku, dan janganlah Engkau serahkan aku kepada diriku sendiri walaupun sekejap mata.” (Hadis Riwayat at-Tirmidzi, an-Nasa’i, al-Bazzar dan al-Hakim dari Anas bin Malik)

Ketiga: Bertawassul dengan “amal shalih”.

Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab shahih muslim, sebuah riwayat yang mengisahkan tentang tiga orang yang terperangkap dalam goa. Lalu masing-masing bertawassul dengan amal shalih mereka. “bertawassul dengan amal shalihnya berupa memelihara hak buruh. dengan baktinya kepada kedua orang tuanya dan dengan takutnya kepada Allah, sehingga menggagalkan perbuatan keji yang hendak dia lakukan”. Akhirnya Allah membukakan pintu goa itu dari batu besar yang menghalanginya, hingga mereka bertiga pun akhirnya selamat.

  • عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: بَيْنَمَا ثَلَاثَةُ نَفَرٍ يَتَمَشَّوْنَ أَخَذَهُمْ الْمَطَرُ فَأَوَوْا إِلَى غَارٍ فِي جَبَلٍ فَانْحَطَّتْ عَلَى فَمِ غَارِهِمْ صَخْرَةٌ مِنْ الْجَبَلِ فَانْطَبَقَتْ عَلَيْهِمْ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ انْظُرُوا أَعْمَالًا عَمِلْتُمُوهَا صَالِحَةً لِلَّهِ فَادْعُوا اللَّهَ تَعَالَى بِهَا لَعَلَّ اللَّهَ يَفْرُجُهَا عَنْكُمْ فَقَالَ أَحَدُهُمْ اللَّهُمَّ إِنَّهُ كَانَ لِي وَالِدَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ وَامْرَأَتِي وَلِي صِبْيَةٌ صِغَارٌ أَرْعَى عَلَيْهِمْ فَإِذَا أَرَحْتُ عَلَيْهِمْ حَلَبْتُ فَبَدَأْتُ بِوَالِدَيَّ فَسَقَيْتُهُمَا قَبْلَ بَنِيَّ وَأَنَّهُ نَأَى بِي ذَاتَ يَوْمٍ الشَّجَرُ فَلَمْ آتِ حَتَّى أَمْسَيْتُ فَوَجَدْتُهُمَا قَدْ نَامَا فَحَلَبْتُ كَمَا كُنْتُ أَحْلُبُ فَجِئْتُ بِالْحِلَابِ فَقُمْتُ عِنْدَ رُءُوسِهِمَا أَكْرَهُ أَنْ أُوقِظَهُمَا مِنْ نَوْمِهِمَا وَأَكْرَهُ أَنْ أَسْقِيَ الصِّبْيَةَ قَبْلَهُمَا وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ قَدَمَيَّ فَلَمْ يَزَلْ ذَلِكَ دَأْبِي وَدَأْبَهُمْ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ لَنَا مِنْهَا فُرْجَةً نَرَى مِنْهَا السَّمَاءَ فَفَرَجَ اللَّهُ مِنْهَا فُرْجَةً فَرَأَوْا مِنْهَا السَّمَاءَ وَقَالَ الْآخَرُ اللَّهُمَّ إِنَّهُ كَانَتْ لِيَ ابْنَةُ عَمٍّ أَحْبَبْتُهَا كَأَشَدِّ مَا يُحِبُّ الرِّجَالُ النِّسَاءَ وَطَلَبْتُ إِلَيْهَا نَفْسَهَا فَأَبَتْ حَتَّى آتِيَهَا بِمِائَةِ دِينَارٍ فَتَعِبْتُ حَتَّى جَمَعْتُ مِائَةَ دِينَارٍ فَجِئْتُهَا بِهَا فَلَمَّا وَقَعْتُ بَيْنَ رِجْلَيْهَا قَالَتْ يَا عَبْدَ اللَّهِ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تَفْتَحْ الْخَاتَمَ إِلَّا بِحَقِّهِ فَقُمْتُ عَنْهَا فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ لَنَا مِنْهَا فُرْجَةً فَفَرَجَ لَهُمْ وَقَالَ الْآخَرُ اللَّهُمَّ إِنِّي كُنْتُ اسْتَأْجَرْتُ أَجِيرًا بِفَرَقِ أَرُزٍّ فَلَمَّا قَضَى عَمَلَهُ قَالَ أَعْطِنِي حَقِّي فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ فَرَقَهُ فَرَغِبَ عَنْهُ فَلَمْ أَزَلْ أَزْرَعُهُ حَتَّى جَمَعْتُ مِنْهُ بَقَرًا وَرِعَاءَهَا فَجَاءَنِي فَقَالَ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تَظْلِمْنِي حَقِّي قُلْتُ اذْهَبْ إِلَى تِلْكَ الْبَقَرِ وَرِعَائِهَا فَخُذْهَا فَقَالَ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تَسْتَهْزِئْ بِي فَقُلْتُ إِنِّي لَا أَسْتَهْزِئُ بِكَ خُذْ ذَلِكَ الْبَقَرَ وَرِعَاءَهَا فَأَخَذَهُ فَذَهَبَ بِهِ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ لَنَا مَا بَقِيَ فَفَرَجَ اللَّهُ مَا بَقِيَ
  • وَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ أَبِي ضَمْرَةَ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ وَزَادُوا فِي حَدِيثِهِمْ وَخَرَجُوا يَمْشُونَ وَفِي حَدِيثِ صَالِحٍ يَتَمَاشَوْنَ إِلَّا عُبَيْدَ اللَّهِ فَإِنَّ فِي حَدِيثِهِ وَخَرَجُوا وَلَمْ يَذْكُرْ بَعْدَهَا شَيْئًا حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ التَّمِيمِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِهْرَامَ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ ابْنُ سَهْلٍ حَدَّثَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ أَخْبَرَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ انْطَلَقَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى آوَاهُمْ الْمَبِيتُ إِلَى غَارٍ وَاقْتَصَّ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ اللَّهُمَّ كَانَ لِي أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ فَكُنْتُ لَا أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلًا وَلَا مَالًا وَقَالَ فَامْتَنَعَتْ مِنِّي حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنْ السِّنِينَ فَجَاءَتْنِي فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ وَقَالَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الْأَمْوَالُ فَارْتَعَجَتْ وَقَالَ فَخَرَجُوا مِنْ الْغَارِ يَمْشُونَ
    • Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam  beliau bersabda: “Ketika tiga orang laki-laki sedang berjalan, tiba-tiba hujan turun hingga mereka berlindung ke dalam sebuah goa yang terdapat di suatu gunung. Tanpa diduga sebelumnya, ada sebuah batu besar jatuh menutup mulut goa dan mengurung mereka di dalamnya. Kemudian salah seorang dari mereka berkata kepada temannya yang lain: lngat-ingatlah amal shalih yang pernah kalian lakukan hanya karena mencari ridha Allah semata. Setelah itu, berdoa dan memohonlah pertolongan kepada Allah dengan perantaraan amal shalih tersebut, mudah-mudahan Allah akan menghilangkan kesulitan kalian. Tak lama kemudian salah seorang dari mereka berkata: Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya mempunyai dua orang tua yang sudah lanjut usia. Selain itu, saya juga mempunyai seorang isteri dan beberapa orang anak yang masih kecil. Saya menghidupi mereka dengan menggembalakan ternak. Apabila pulang dari menggembala, saya pun segera memerah susu dan saya dahulukan untuk kedua orang tua saya. Lalu saya berikan air susu tersebut kepada kedua orang tua saya sebelum saya berikan kepada anak-anak saya. Pada suatu ketika, tempat penggembalaan saya jauh, hingga saya pun baru pulang pada sore hari. Kemudian saya dapati kedua orang tua saya sedang tertidur pulas. Lalu, seperti biasa, saya segera memerah susu dan setelah itu saya membawanya ke kamar kedua orang tua saya. Saya berdiri di dekat keduanya serta tidak membangunkan mereka dari tidur. Akan tetapi, saya juga tidak ingin memberikan air susu tersebut kepada anak-anak saya sebelum diminum oleh kedua orang tua saya, meskipun mereka, anak-anak saya, telah berkerumun di telapak kaki saya untuk meminta minum karena rasa lapar yang sangat. Keadaan tersebut saya dan anak-anak saya jalankan dengan sepenuh hati hingga terbit fajar. Ya Allah, jika Engkau tahu bahwasanya saya melakukan perbuatan tersebut hanya untuk mengharap ridha-Mu, maka bukakanlah suatu celah untuk kami hingga kami dapat melihat cahaya!  Akhirnya Allah Subhânahu wa Ta’âla membuka celah lubang goa tersebut, berkat adanya amal perbuatan baik tersebut, hingga mereka dapat melihat langit. Salah seorang dari mereka berdiri sambil berkata: Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya mempunyai seorang sepupu perempuan (anak perempuan paman) yang saya sukai sebagaimana sukanya kaum laki-laki yang menggebu-gebu terhadap kaum wanita. Pada suatu ketika saya pernah mengajaknya untuk berbuat mesum, tetapi ia menolak hingga saya dapat memberinya uang seratus dinar. Setelah bersusah payah mengumpulkan uang seratus dinar, akhirnya saya pun mampu memberikan uang tersebut kepadanya. Ketika saya berada di antara kedua pahanya (telah siap untuk menggaulinya), tiba-tiba ia berkata: Hai hamba Allah, takutlah kepada Allah dan janganlah kamu membuka cincin (menggauliku) kecuali setelah menjadi hakmu. Lalu saya bangkit dan meninggalkannya. Ya Allah ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau pun tahu bahwasanya saya melakukan hal itu hanya untuk mengharapkan ridha-Mu. Oleh karena itu, bukakanlah suatu celah lubang untuk kami! Akhirnya Allah Subhânahu wa Ta’âla membukakan sedikit celah lubang lagi untuk mereka bertiga. Seorang lagi berdiri dan berkata: Ya Allah ya Tuhanku, dulu saya pernah menyuruh seseorang untuk mengerjakan sawah saya dengan cara bagi hasil. Ketika ia telah menyelesaikan pekerjaannya, ia pun berkata: Berikanlah hak saya kepada saya! Namun saya tidak dapat memberikan kepadanya haknya tersebut hingga ia merasa sangat jengkel. Setelah itu, saya pun menanami sawah saya sendiri hingga hasilnya dapat saya kumpulkan untuk membeli beberapa ekor sapi dan menggaji beberapa penggembalanya. Selang berapa lama kemudian, orang yang haknya dahulu tidak saya berikan datang kepada saya dan berkata: Takutlah kamu kepada Allah dan janganlah berbuat zhalim terhadap hak orang lain! Lalu saya berkata kepada orang tersebut: Pergilah ke beberapa ekor sapi beserta para penggembalanya itu dan ambillah semuanya untukmu! Orang tersebut menjawab: Takutlah kepada Allah dan janganlah kamu mengolok-olok saya! Kemudian saya katakan lagi kepadanya: Sungguh saya tidak bermaksud mengolok-olokmu. Oleh karena itu, ambillah semua sapi itu beserta para pengggembalanya untukmu! Akhirnya orang tersebut memahaminya dan membawa pergi semua sapi itu. Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa apa yang telah saya lakukan dahulu adalah hanya untuk mencari ridha-Mu. Oleh karena itu, bukalah bagian pintu goa yang belum terbuka! Akhirnya Allah pun membukakan sisanya, hingga mereka dapat keluar dari dalam goa yang tertutup oleh batu besar tersebut.”
    • Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dari Nafi’, dari  ‘Abdullah Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang semakna dengan hadits Abu Dhamrah dari Musa bin Uqbah, dan mereka menambahkan di dalam haditsnya: “kemudian mereka berjalan keluar”. Sedangkan di dalam hadits Abu Shalih dengan menggunakan lafazh: “Yatamâsyauna” (saling berjalan). Kecuali Ubaidullah yang di dalam haditsnya hanya menggunakan lafazh; wa kharajû saja tanpa ada kalimat setelahnya. Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sahl at-Tamimi dan ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Bihram dan Abu Bakr bin Ishaq; Ibnu Sahl berkata: telah menceritakan kepada kami, dan berkata yang lain; telah mengabarkan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari az-Zuhri telah mengabarkan kepadaku Salim bin ‘Abdullah bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata; aku mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ada tiga orang utusan sebelum kalian, hingga akhirnya mereka bermalam di sebuah goa. Lalu dia menceritakan hadits tersebut yang semakna dengan hadits Nafi’ dari Ibnu Umar. Namun dia berkata dengan redaksi, salah seorang dari mereka berkata: Ya Allah, aku mempunyai kedua orang tua yang sudah tua renta, aku tidak pernah memberikan air minum di sore hari kepada keluargaku atau hewan ternakku sebelum memberikan kepada keduanya terlebih dahulu. Juga dengan redaks,  lalu wanita itu menolakku hingga suatu ketika terjadi musim paceklik, dan wanita itu datang kembali kepadaku, kemudian aku memberinya uang sebesar seratus dua puluh dinar. Juga dengan redaksi, lalu aku mengumpulkan upahnya, hingga aku merasa kaget, karena uang tersebut sudah berkembang menjadi banyak. Juga dengan redaksi, kemudian mereka berjalan keluar dari goa”. (Hadis Riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar)

Keempat: Bertawassul dengan meminta doa “orang shalih yang masih hidup”.

Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa ada seorang buta yang datang menemui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ : ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَنِي ، فَقَالَ : إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتَ ذَاكَ ، فَهُوَ أَعْظَمُ لِأَجْرِكَ ، وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ اللَّهَ ؟ فَقَالَ : ادْعُهُ ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ، وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم نَبِيِّ الرَّحْمَةِ ، يَا مُحَمَّدُ ، إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ فَتُقْضَى ، اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ وَشَفِّعْنِي فِيهِ

“ada seorang laki-laki tuna netra menghampiri Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku (sehingga aku bisa melihat kembali). ”Rasulullah shallallâhu’alaihi wa sallam menjawab, “Jika Engkau menghendaki aku akan berdoa untukmu. Dan jika engkau menghendaki, bersabar itu lebih baik bagimu.” Orang tersebut tetap berkata,”Do’akanlah.” Lalu Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya berwudhu secara sempurna lalu shalat dua raka’at, selanjutnya beliau menyuruhnya berdoa dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu bersama dengan nabi-Mu, Muhammad, seorang nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap bersamamu kepada Tuhanku dalam hajatku ini, agar Dia memenuhi untukku. Ya Allah jadikanlah ia pelengkap bagi (doa)ku, dan jadikanlah aku pelengkap bagi (doa)nya”. (Hadis Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dari Utsman bin Hunaif)

Kelima: Bertawassul dengan “keimanannya kepada Allah”.

Allah berfirman,

رَّبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِياً يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ آمِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ

“Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu),’Berimanlah kamu kepada Tuhanmu’. Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti.” (QS Âli ‘Imrân, 3: 193)

Keenam: Bertawassul dengan “ketauhidannya kepada Allah”. Allah  berfirman,

وَذَا النُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَاضِباً فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَن لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنجِي الْمُؤْمِنِينَ

“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersemptnya (menyulitkannya). Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Engkau, Maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim. Maka Kami telah memperkenankan do’anya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikian Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS al-Anbiyâ’, 21: 87-88)

D.    Tawassul Bid’ah

Pertama: Tawassul dengan “kedudukan Nabi (Muhammad) shallallâhu ‘alaihi wa sallam atau kedudukan orang selain beliau”.

Dalam kitab shahih al-Bukhari terdapat hadits,

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، فَقَالَ : اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ.

“Dari Anas bin Malik, bahwasannya Umar bin Khaththab radhiyallâhu’anhu jika terjadi kekeringan, maka beliau berdo’a agar diturunkan hujan dengan bertawassul melalui perantaraan (do’a) al-‘Abbas bin Abdul Muthallib. Umar berkata,’Ya Allah dahulu kami bertawassul dengan nabi kami hingga Engkau menurunkan hujan kepada Kami. Dan sekarang kami bertawassul dengan paman nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami’. Kemudian turunlah hujan.” (HR al-Bukhari, hadis nomor: 1010)

Maksud bertawassul dengan Nabi shallallâhu’alaihi wa sallam bukanlah “bertawassul dengan menyebut nama Nabi shallallâhu’alaihi wa sallam atau dengan kedudukannya sebagaimana persangkaan sebagian orang. Akan tetapi maksudnya adalah bertawassul dengan do’a Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Oleh karena itu ketika Nabi shallallâhu’alaihi wa sallam telah wafat, para sahabat tidak bertawassul dengan nama atau kedudukan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi bertawassul dengan doa paman Nabi shallallâhu’alaihi wa sallam –- yaitu ‘Abbas — yang saat itu masih hidup.

Kedua: Bertawassul dengan cara “menyebutkan nama atau kemuliaan orang shalih ketika berdo’a kepada Allah”. Ini adalah bid’ah, bahkan menjadi perantara menuju kesyirikan.

Contoh tawassul dengan pola ini: ”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan kemuliaan Syaikh Abdul Qadir Jailani, ampunilah aku.”

Ketiga: Bertawassul dengan cara “beribadah kepada Allah  di sisi kubur orang shalih”. Ini merupakan bid’ah yang diada-adakan, dan bahkan merupakan perantara menuju kesyirikan.

E.     Tawassul Syirik

Tawassul (yang) syirik adalah menjadikan “orang yang sudah meninggal” sebagai perantara dalam beribadah seperti berdoa kepada mereka, meminta hajat, atau memohon pertolongan kepada mereka. Contoh tawassul dengan pola ini: ”Ya Sayyid al-Badawi, mohonlah kepada Allah untuk kami”.

Perbuatan ini merupakan syirik akbar (besar) dan dosa (besar) yang paling besar, meskipun mereka menamakannya dengan “tawassul”. Hukum syirik ini bila dilihat dari hakikatnya, yaitu: ”berdo’a kepada selain Allah”.

Demikianlah sekelumit pembahasan tentang esensi tawassul, yang tentu saja belum persoalan yang terdapat di dalamnya terbahas secara sempurna. Oleh karena itu, kepada siapa pun yang telah membaca tulisan ini diharapkan bisa memberikan kritik, saran dan bahkan membahasnya secara lebih rinci dan mendalam.

(Dikutip daan diselaraskan dari tulisan Ummu Yusuf Nur Indah Sari, dari Abu Rumaysho – Muhammad Abduh Tuasikal – bersumber dari dalam kitab Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Mutiara Faedah Kitab Tauhid, Abu Isa Abdullah bin Salam, Khudz ‘Aqidataka minal Kitabi wa Sunnatis Shahihi, Muhammad bin Jamil Zainu, Buletin At-Tauhid, Jogjakarta, dalam http://muslimah.or.id/aqidah/memahami-tawassul.html)

Irshad Manji: “Kebebasan Pemikiran yang Kebablasan”

Akal merupakan anugerah khusus yang diberikan Tuhan kepada manusia, tidak diberikan kepada mahluk biologis lainnya. Tuhan juga memberikan kebebasan kepada manusia untuk mempergunakan akalnya, tak ada mahluk lain yang dapat menghalangi kebebasan berpikir seorang manusia.

Namun, kebebasan berpikir manusia secara tidak langsung telah dibatasi oleh Tuhan melalui ketergantungan manusia kepada oksigen, makanan, minuman, ruang dan waktu (Life Support). Kebebasan sejati hanyalah ilusi.

Akal cenderung untuk mencari tahu kebenaran. Tidak seperti pendapat umum, bahwa kebenaran itu bersifat relatif, sesungguhnya pendapat ini salah besar. Kebenaran itu bersifat mutlak, yang relatif itu adalah individu yang memandang kebenaran tersebut.

Dari konsep inilah munculnya kisah “kelemahan” manusia dalam menyikapi kebenaran, yaitu kisah Si Buta dan Seekor Gajah. Ada kisah versi lain yang maknanya sama yaitu kisah seorang manusia yang dari lahir hingga matinya dia hanya berada di suatu tempat. Orang tersebut selama hidupnya, menyaksikan bahwa domba di tempat dia berada memiliki bulu berwarna putih, sehingga di memiliki keyakinan bahwa domba berbulu putih.

Tuhan mengetahui bahwa manusia tidak akan mampu mengetahui kebenaran dengan sendirinya, oleh karena itulah Tuhan mengintervensi dengan mengutus manusia-manusia pilihanNya untuk menyampaikan kebenaran sejati kepada manusia.

Pemikiran Irshad Manji yang Kebablasan

Berikut dua dari sekian banyak pemikiran Irshad Manji yang harus disikapi dengan serius:

1. “I’m a lesbian/gay Muslim”

“Sebagaimana Anda ketahui, saya adalah seorang lesbian dan saya tidak meminta persetujuan kaum Muslim atas orientasi seksual saya. Saya hanya meminta persetujuan dari dua entitas saja: Sang Pencipta dan nurani saya.” -Irshad Manji- (IslamLib)

Jelas ini suatu bentuk pelecahan, Islam dengan tegas melarang Homoseksual dan Lesbian di dalam QS al-A’râf, [7] 80-84: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu[551], yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan Dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; Dia Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”.

Imam Al-Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash al-Quran dan al-Hadits. [Kitab Al-Hâwi al-Kabîr, juz :13 hal : 475]

2. “Nabi lalu menghapus ayat-ayat tersebut – beliau mengedit Quran”

“Banyak yang tidak tahu bahwa para filosof Muslim selama ratusan tahun telah berbicara mengenai “ayat-ayat setan”, di mana Nabi menerima ayat-ayat al-Quran yang kemudian beliau sadari lebih memuja para berhala ketimbang Tuhan. Nabi lalu menghapus ayat-ayat tersebut – beliau mengedit al-Quran. Pertanyaan saya adalah: jika Muslim yang baik meneladani kehidupan Nabi dan Sunnah Nabi, maka bagian dari Sunnah adalah bahwa beliau mengedit al-Quran. Siapa dapat mengatakan para sahabatnya tidak mengikuti teladan tersebut? Siapa bisa mengatakan dalam proses kompilasi tersebut mereka tidak mengedit al-Quran?” -Irshad Manji- (IslamLib)

Silakan berpikir secara bebas, tapi harus bertanggung jawab. Bukan kebebasan pemikiran yang kebablasan, hargai juga pendapat orang lain, jangan sampai menyakiti hati orang lain. Saya teringat nasihat Alm. Ustad Zainuddin MZ mengenai kebebasan, beliau mencontohkan seseorang yang memiliki radio dan menghidupkannya dengan volume suara yang sangat kuat sementara tetangganya hendak tidur dan merasa terganggu dengan suara radio tersebut.

Allah sendiri yang menjamin kesucian al-Qur’an: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS al-Hijr [15]: 9)

Jaminan Allah SWT terhadap pemeliharaan Alquran itu ditegaskan lagi dalam firman Nya: “Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya Nya meskipun orang-orang kafir benci”. (QS Ash-Shaff [61]: 8)

Dari pendapatnya tersebut jelas pengetahuannya mengenai al-Qur’an rendah sekali. Sebenarnya banyak sekali cara-cara dan bukti-bukti mengenai keotentikan al-Qur’an yang tidak mungkin dijabarkan disini. Pembaca dapat membaca sebagiannya di sini.

Pemikiran Irshad Manji Yang Rancu

“Dengan rendah hati saya mengingatkan kaum Muslim yang menilai pandangan saya tidak Islami atau bahkan anti Islam – bahwa dalam Quran ayat yang mengajak kita untuk berfikir, menganalisa dan merenung tiga kali lipat lebih banyak daripada ayat yang mengajarkan apa yang benar atau salah. Ayat yang mendorong pemikiran kritis tiga kali lipat lebih banyak daripada tentang kepatuhan buta. Dengan perhitungan itu saja, penafsiran ulang lebih dari sekedar hak – ia adalah kewajiban.” -Irshad Manji- (IslamLib).

“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Anfâl [8]: 53)

Irshad Manji mengkritik al-Qur’an namun disisi lain dia menggunakan  al-Qur’an untuk membela argumen-argumennya sendiri. Dia mencomot sebagian-sebagian untuk membenarkan pendapatnya.

QS al-Anfâl [8]: 53, ayat itu bagi feminis Irshad Manji adalah dasar pemikirannya mengenai agama global yang menurut dia, “Dinamika internalnya mempengaruhi begitu banyak kehidupan di luar agama itu sendiri” (Allah, Liberty and Love, hal. xxiv).(Kompas)

“Adapun ijtihad adalah praktik berpikir yang independen, yang tidak terpengaruh oleh apa pun. Ijtihad tidak membungkam manusia untuk menanyakan sesuatu. Ijtihad membuka jalan bagi manusia untuk mengembangkan banyak hal. Dari sumber yang saya baca, ratusan tahun lalu, manusia bisa mengembangkan filosofi, sains, dan seni berkat ijtihad. Dan, sekali lagi, buku saya juga menjelaskan tentang hal ini. Mari kita jadikan Islam menjadi lebih baik dengan Itjihad”-Irshad Manji- (Kompas).

Irshad Manji juga lebih menekankan Itjihad daripada Hadits dan al- Qur’an. Sementara hierarki hukum Islam adalah al-Qur’an-Hadits-Itjihad Ulama.

Dari uraian di atas semoga kita dapat menyikapi pemikiran Irshad Manji dan aliran-aliran sepaham dengannya, yang sesat dan menyesatkan dengan serius. Meng-counter pemikirannya dengan argumen yang baik dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan, yang malah bisa menjadi image yang tidak baik bagi Islam.

(Dikutip dan diselaraskan dari http://forum.kompas.com/nasional/84621-irshad-manji-hasil-kebebasan-pemikiran-yang-kebablasan-menurut-anda.html)

SYAFA’AT RASULULLAH S.A.W.

Perbincangan tentang makna syafa’at hingga saat ini masih menjadi topik yang ‘hangat’. Namun, berpijak pada hadis Nabi Muhammad s.a.w. berikut ini, kita bisa memahaminya dengan lebih mudah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ فَتَعَجَّلَ كُلُّ نَبِيٍّ دَعْوَتَهُ وَإِنِّي اخْتَبَأْتُ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِي لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا

“Dari Abu Hurairah dia berkata, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap Nabi memiliki doa yang mustajab, maka setiap nabi menyegerakan doanya, dan sesungguhnya aku menyembunyikan doaku sebagai syafa’at bagi umatku pada hari kiamat. Dan insya Allah syafa’atku akan mencakup orang yang mati dari kalangan umatku yang tidak (syirik) menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Syafa’at berasal dari kata asy-syafâ’ (ganda) yang merupakan lawan kata dari al-witru (tunggal), yaitu menjadikan sesuatu yang tunggal menjadi ganda, seperti membagi satu menjadi dua, tiga menjadi empat, dan sebagainya. Ini pengertian secara bahasa.

Sedangkan secara istilah, syafa’at berarti menjadi penengah bagi orang lain dengan memberikan manfaat kepadanya atau menolak madharat, yakni pemberi syafa’at itu memberikan manfaat kepada orang itu atau menolak madharatnya.

Syafa’at terdiri dari dua macam :

Pertama, syafa’at yang didasarkan pada dalil yang kuat dan shahih, yaitu yang ditegaskan Allah SWT dalam Kitab-Nya, atau dijelaskan Rasulullah s.a.w.. Syafa’at tidak diberikan kecuali kepada orang-orang yang bertauhid dan ikhlas; karena Abu Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلَنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ

“Wahai Rasulullah, siapa manusia yang paling beruntung dengan syafa’atmu pada hari kiamat?  Nabi menjawab: “Hai Abu Hurairah, saya sudah beranggapan bahwa tak seorangpun lebih dahulu menanyakan masalah ini kepadaku daripada dirimu, dikarenakan kulihat semangatmu mencari hadits, manusia yang paling beruntung dengan syafa’atku pada hari kiamat adalah yang mengucapkan lâ-ilâha-illa-llâh, dengan tulus dari lubuk hatinya.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dalam kitab al-‘Ilm, bab “al-Hirsh ‘alâ al-Hadîts”)

Syafa’at mempunyai tiga syarat:

Allah meridhai orang yang memberi syafa’at.

Allah meridhai orang yang diberi syafa’at.

Allah mengizinkan pemberi syafa’at untuk memberi syafa’at.

Syarat-syarat di atas secara global dijelaskan Allah dalam firman-Nya,

وَ كَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّماواتِ لا تُغْني شَفاعَتُهُمْ شَيْئاً إِلاَّ مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشاءُ وَ يَرْضى

“Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya).” (QS an-Najm [53]: 26)

Kemudian firman Allah:

اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi [Kursi dalam ayat ini oleh sebagian mufassirin diartikan dengan ilmu Allah dan ada pula yang mengartikan dengan kekuasaan-Nya] Allah meliputi langit dan bumi. dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (QS al-Baqarah [2]: 255)

Lalu firman Allah:

يَوْمَئِذٍ لاَّ تَنفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلاَّ مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلاً

“Pada hari itu tidak berguna syafa’at [Syafa'at: usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu madharat bagi orang lain. Syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir], kecuali (syafa’at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya”. (QS Thâhâ [2]: 109)

Kemudian firman Allah:

يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلا يَشْفَعُونَ إِلاَّ لِمَنِ ارْتَضَى وَهُم مِّنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ

“Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at [Syafa'at: usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. Syafa'at yang tidak diterima di sisi Allah adalah syafa'at bagi orang-orang kafir. Syafa'at yang baik ialah: setiap syafa’at yang ditujukan untuk melindungi hak seorang muslim atau menghindarkannya dari sesuatu kemadharatan. Syafa'at yang buruk ialah kebalikan dari syafa'at yang baik] melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya”. (QS al-Anbiyâ [21]: 28)

Agar syafa’at seseorang diterima, harus dipenuhi ketiga syarat di atas. Menurut penjelasan para ulama, syafa’at yang diterima dibagi menjadi dua macam:

Syafa’at Umum. Makna umum, Allah mengizinkan kepada salah seorang dari hamba-hamba-Nya yang shalih untuk memberikan syafa’at kepada orang-orang yang diperkenankan untuk diberi syafa’at. Syafa’at ini diberikan kepada Nabi Muhammad s.a.w., nabi-nabi lainnya, orang-orang jujur, para syuhada’, dan orang-orang shalih. Mereka memberikan syafa’at kepada penghuni neraka dari kalangan orang-orang beriman yang berbuat maksiat agar mereka keluar dari neraka.

Syafa’at Khusus, yaitu syafa’at yang khusus diberikan kepada Nabi Muhammad s.a.w.  dan merupakan syafa’at terbesar yang terjadi pada hari Kiamat. Dikisahkan, tatkala manusia dirundung kesedihan dan bencana yang tidak kuat mereka tahan, mereka meminta kepada orang-orang tertentu yang diberi wewenang oleh Allah untuk memberi syafa’at. Mereka pergi kepada Nabi Adam a.s., Nuh a.s., Ibrahim a.s., Musa a.s., dan Isa a.s.. Tetapi mereka semua tidak bisa memberikan syafa’at hingga mereka datang kepada Nabi Muhammad s.a.w., lalu beliau berdiri dan memintakan syafa’at kepada Allah, agar menyelamatkan hamba-hamba-Nya dari azab yang besar ini. Allah pun memenuhi permohonan itu dan menerima (permohonan) syafa’atnya. Ini termasuk kedudukan terpuji yang dijanjikan Allah dalam firman-Nya: وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا [“Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”] (QS al-Isrâ [17’: 79)

Di antara syafa’at khusus yang diberikan kepada Rasulullah s.a.w.  adalah syafa’atnya kepada penghuni surga agar mereka segera masuk surga, karena penghuni surga ketika melewati jembatan, mereka diberhentikan di tengah jembatan yang ada di antara surga dan neraka. Hati sebagian mereka bertanya-tanya kepada sebagian lain, hingga akhirnya mereka bersih dari dosa. Kemudian mereka baru diizinkan masuk surga. Pintu surga itu bisa terbuka karena syafa’at Nabi Muhammad s.a.w..

Kedua, syafa’at bâthil yang tidak berguna bagi pemiliknya, yaitu anggapan orang-orang musyrik bahwa tuhan-tuhan mereka dapat memintakan syafa’at kepada Allah. Syafa’at semacam ini tidak bermanfaat bagi mereka seperti yang difirmankan-Nya,

فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ

“Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.” (QS al-Muddatstsir [74] : 48)

Demikian itu karena Allah tidak rela kepada kesyirikan yang dilakukan oleh orang-orang musyrik itu dan tidak mungkin Allah memberi izin kepada para pemberi syafa’at itu, untuk memberikan syafa’at kepada mereka; karena tidak ada syafa’at kecuali bagi orang yang diridhai Allah. Allah tidak meridhai hamba-hamba-Nya yang kafir dan Allah tidak senang kepada kerusakan.

Ketergantungan orang-orang musyrik kepada tuhan-tuhan mereka dengan menyembahnya dan mengatakan:,

وَيَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لاَ يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلاء شُفَعَاؤُنَا عِندَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لاَ يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلاَ فِي الأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Dan mereka menyembah selain Allah (yaitu) apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”. Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?”[Kalimat ini adalah ejekan terhadap orang-orang yang menyembah berhala, yang menyangka bahwa berhala-berhala itu dapat memberi syafa’at Allah] Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)”. (QS Yûnus [10]: 18), adalah ketergantungan bathil yang tidak bermanfaat. Bahkan demikian itu tidak menambah mereka kecuali semakin jauh, karena orang-orang musyrik itu meminta syafa’at kepada berhala-berhala itu dengan cara yang bathil, yaitu menyembahnya. Itulah kebodohan mereka yang berusaha mendekatkan diri kepada Allah, tetapi sebenarnya tidak lain hanya menjadikan mereka semakin jauh.

(Dikutip dan diselaraskan dari tulisan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatâwâ Arkânil Islâm, dalam http://majalahtauhid.wordpress.com/2009/11/30/syafa’at-rasulullah-saw/)

Jadilah Perintis Sunnah Hasanah

Dari Jarir bin Abdillah, beliau berkata:

كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ, تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Kami bersama Rasulullah shallallâhu’alaihi wa sallam di pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang telanjang kaki dan telanjang dada berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Umumnya mereka dari kabilah Mudhar atau seluruhnya dari Mudhar, lalu wajah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefaqiran mereka. Beliau masuk kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk adzan, lalu Bilal adzan dan iqamat, kemudian beliau shalat. Setelah shalat beliau berkhutbah seraya membaca ayat,

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS an-Nisâ’ [4]: 1)

dan membaca ayat di surat al-Hasyr,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS al-Hasyr [59]: 18) Telah bershadaqah seseorang dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, takaran sha’ kurmanya sampai beliau berkata walaupun separuh kurma.

Jarir berkata, ‘Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak sekantong, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu’. Jarir berkata: ‘Kemudian berturut-turut orang memberi sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah shallallâhu ’alaihi wasallam bersinar seperti emas, lalu Rasulullah shallallâhu ’alaihi wasallam pun bersabda,

Barangsiapa yang membuat contoh dalam Islam contoh yang baik, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barang siapa yang mencontohkan contoh jelek dalam islam maka ia mendapat dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka”.

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh : Imam Muslim dalam Shahîh Muslim (7/103-104, dengan Syarah an-Nawawi) dan (16/225-226), Ahmad dalam Al Musnad (4/357, 359, 361, 362), An-Nasâ’i dalam al-Mujtabâ’ (5/75-76-77), Al- Tirmidzi dalam Al-Jâmi’ (5/42) no. 2675 dengan lafadz :

« مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ ».

 dan Ibnu Majah dalam as-Sunan (1/74) no 203.

Telaah Makna Hadits

Perkataan : (مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ) An Nimar dengan di-kasrah-kan huruf Nun adalah bentuk plural dari Namirah dengan di-fathah-kan. Ia bermakna baju dari kulit domba yang sobek. Sedangkan الْعَبَاء (Al Abaa’) dengan di-mad-kan dan di-fathah-kan huruf  ‘ain-nya   عَبَاءة – عَبَاية . Sedangkan makna مُجْتَابِي النِّمَارِ  artinya sobek dan belas bagian tengahnya.

Perkataan: فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bermakna berubah.

Perkataan :  فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ berisi anjuran mengumpulkan orang banyak untuk perkara penting dan menasehati serta memotivasi mereka untuk mencapai kemaslahatan mereka dan memperingati mereka dari perkara jelek.

Perkataan beliau : يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ , sebab dibacanya ayat ini karena ia lebih pas dalam menganujurkan mereka bershodaqah dan karena berisi penegasan hak mereka sebagai saudara.

Perkataan: رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ  , Kaumain dapat dibaca dengan fathah atau dhammah huruf kaf-nya. Bermakna tempat yang tinggi seperti bukit kecil.

Perkataan : حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ bermakna bersinar karena senang dan bahagia.

Perkataan: مُذْهَبَةٌ para ulama membacanya dengan dua sisi,

Pertama: yang sudah masyhur dan dirajihkan al-Qâdhi dan Jumhur adalah مُذْهَبَةٌ dengan huruf dzal, fathah huruf ha’ dan setelahnya ba’.

Kedua: مدْ هَنَةٌ dengan dal dan dhamah ha’ dan setelahnya nun.

Al-Qâdhi menjelaskan dalam Masyâqi al-Anwâr (1/172) dua sisi bacaan ini dalam tafsirnya:

Pertama : maknanya perak keemasan, ini cocok untuk keindahan wajah dan sinarnya.

Kedua: menyerupakannya dalam keindahan dan bersinarnya dengan al-Mudzhabah dari kulit dan bentuk pluralnya adalah madzâhib. Al Mudzahab ini adalah sesuatu yang digunakan bangsa Arab untuk mencelupkan kulit dan menjadikannya bergaris-garis keemasan, tampak sebagiannya bersambung dengan sebagian lainnya.

Adapun sebab bahagianya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah senangnya beliau dengan bersegeranya kaum muslimin melaksanakan ketaatan kepada Allah, mengeluarkan hartanya karena Allah, melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menutupi kebutuhan saudaranya yang membutuhkan, kasih sayang sesama kaum muslimin dan kerjasama mereka dalam kebaikan dan taqwa. Seorang sudah sepatutnya jika melihat hal seperti ini, untuk bahagia dan menampakan kebahagiannya dan senangnya karena apa yang telah dijelaskan tadi.

Perkataan : مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا , yang dimaksud sunnah dalam hadits ini adalah contoh teladan atau perilaku, bukan bermakna sunnah secara terminologi syar’i, sebagaimana dalam sabda beliau,

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ

dan sabdanya,

منْ رَغِبَ عَنْ سُنَتِيْ فَلَيْسَ مِنِّي.

Konsekuensi hadits menunjukkan makna ini. Maksud saya, dengan konsekuensi hadits adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً,

karena Rasulullah telah mensifati sunnah dalam hadits ini dengan kejelekan, dan tidak ada sunnah jelek dalam Islam. Maka yang dimaksud sunnah di sini adalah makna bahasa (etimologi) bukan makna istilah.

Kemudian kita sampaikan kepada orang yang menyelisihi kita,

“Sungguh orang-orang itu telah memisah hal-hal yang sama dan menyamakan hal-hal yang berbeda, mencampur-adukkan yang baik dengan yang buruk, yang berkualitas rendah dengan yang tinggi, dan meletakkan tanah dalam adonan roti”.

Kata Sunnah ada dalam banyak nash bermakna yang jalan contoh teladan atau perilaku, sebagaimana hal itu ada dalama sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

مَا منْ نَفْسٍ تُقْتَلٌُ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

“Tidak ada satu jiwa pun terbunuh secara zhalim kecuali anak adam pertama mendapatkan bagian dari darahnya, itu karena ia adalah orang pertama yang mencontohkan pembunuhan”.

Dan juga sabdanya,

لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Sungguh kalian kelak akan mengekor perilaku orang-orang setelah kalian (yaitu orang musyrik)

Dari hadits-hadits ini, seandainya kita mendebat orang-orang yang mencampuradukkan pemahaman sunnah yang telah diisyaratakan terdahulu, maka kami sampaikan kepada mereka konsekuensi pernyataan mereka tersebut. Yaitu sesungguhnya membunuh adalah sunnah dan meniru orang musyrik adalah sunnah! Tentu ini adalah pernyataan yang tidak akan disampaikan seorang yang berakal. Sehingga kalau begitu tidak mungkin kita pahami sabda beliau مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً  sebagai amalan baru yang diada-adakan secara langsung, karena sunnah itu baik atau jeleknya tidak diketahui kecuali dengan syariat. Hal itu karena menilai baik atau buruk merupakan kekhususan syari’at semata tidak ada celah bagi akal dalam hal ini. Inilah madzhab ahlu sunnah wal jamaah

Yang menilai baik dan buruk dengan akal hanya merupakan pendapat ahlul bid’ah, sehingga mengharuskan sunnah dalam hadits tersebut baik menurut syariat atau buruk menurut syariat. Hal ini tidak pas kecuali untuk seperti shadaqah yang disebutkan dan yang menyerupainya dari sunnah-sunnah yang disyariatkan. Sedangkan sunnah sayyi’ah (yang buruk) tetap difahami untuk kemaksiatan yang ditetapkan syari’at sebagai maksiat, seperti membunuh yang dijelaskan dalam hadits Ibnu Adam ketika Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda: لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ , dan kepada kebidahan, karena sudah ada celaan dan larangannya dalam syari’at.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bâri (13/302): “Al- Muhallab berkata: Bab ini menjelaskan larangan dan peringatan dari kesesatan dan menjauhi kebidahan dan perkara-perkara baru dalam agama serta larangan menyelisihi jalan kaum mukminin.”.

Sisi peringatannya (wajhu tahdzir) adalah orang yang berbuat kebidahan terkadang meremehkannya karena kecilnya di awal dan tidak merasakan timbulnya kerusakan akibat amalan tersebut, yaitu mendapatkan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, walaupuan seandainya ia tidak mengamalkannya namun karena ia adalah orang yang merintisnya.

Imam an-Nawawi berkata dalam Shahîh Muslim (7/104), “Dalam hadits ini terdzpat anjuran memulai kebaikan (menjadi perintis kebaikan) dan mencontohkan contoh baik serta ada peringatan dari merintis kebatilan dan perkara jelek. Sebab ucapan beliau dalam hadits ini adalah pernyataan beliau sebelumnya:

فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ

Ini merupakan keutamaan yang agung bagi perintis kebaikan dan orang yang membuka pintu kebaikan tersebut”.

Salah Paham Terhadap Hadits

Hadits ini dipahami salah ketika banyak orang awam berdalil dengan hadits ini dalam pembagian bid’ah menjadi bidah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah (tercela). Sebagian ulama pun ikut-ikutan dalam hal ini. Akan jelas bagimu kesalahan cara berdalil ini sebagai berikut:

Banyak dari orang yang berdalil dengan hadits ini dalam pembagian bidah yang menyampaikan hadits sepotong-spotong dengan menampakkan kepadamu sebagian saja dan menyembunyikan yang lainnya, agar mendapatkan legalisasi dalam pembagian bidah tersebut, lalu mengklaim adanya bidah hasanah, ketika ia tidak menyebutkan obyek yang menyebabkan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,menyatakan :

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً

Kami telah menjelaskan di atas maksud dari sunnah disini adalah sunnah secara bahasa bukan secara syar’i

Sungguh saya menuntut orang yang menentang kami dalam pendapat ini untuk menjawab pertanyaan: “Apakah ada dalam sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sunnah yang jelek?”. Walaupun beliau sendiri menyatakan dalam hadits ini: مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّة سَيِّئَةً . Jika kalian menjawab: “Ya, ada”, maka tidak perlu berdebat, karena dengan pernyataan jelek seorang dapat keluar dari agama tanpa disadari, karena hal ini sudah menjadi kepastian yang absolut dalam agama ini, yaitu sunnah itu adalah agama. Jika menjawab “Tidak” maka kita sampaikan kepadanya hadits ini yang ada padanya sifat sunnah dengan jelek agar mengakui bahwa lafadz sunnah disini adalah secara bahasa dan bukan istilah syari’at.

Sampai-sampai hadits ini walaupun seandainya tidak ada pensifatan sunnah dengan jelek sekalipun, sudah cukup dengan lafadz yang menunjukkan pensifatan baik, yaitu مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً

Karena hal itu adalah pensifatan yang salah dan tidak layak sama sekali, maknanya disana tentu ada sunnah yang tidak baik dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Ini dalil yang kuat menunjukkan bahwa lafadz tersebut secara bahasa, karena sudah dimaklumi sunnah itu adalah agama. Jika anda katakan, “Ini sunnah yang baik, maka anda sama saja dengan orang yang membagi sunnah menjadi dua, dan itu sesat, pada apa yang kamu ingin bersihkan”.[1]

Penulis (Usamah al-Qashash) berkata, “Sungguh salah paham terhadap hadits ini, membawa akibat buruk dan kerusakan. Kami telah mendengar banyak orang yang melakukan perkara bidah yang tidak ada dasarnya dalam syariat, ketika dingkari berdalil dengan hadits ini dan menyatakan: “Ini perkara baik dan tidak apa-apa”, padahal nabi menyatakan: مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً  .

Kita sampaikan kepada mereka ini: Sesungguhnya sahabat yang memulai yang melakukan amalan shadaqah tidak melakukan sesuatu yang baru dalam syari’at. Shadaqah disyaria’tkan dan dianjurkan oleh Rabb alam semesta dalam al-Qur’an dan juga ada dalam sunnah yang tidak perlu lagi berdalil untuknya.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam khutbahnya tersebut menganjurkan para sahabatnya untuk bershadaqah, namun ketika mereka semua lambat dan tampak kesedihan pada wajah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka bangkit seorang Anshar dari mereka dan menyerahkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam satu shurrah shadaqah, dan dari sini berturut-turut orang menyerahkan shadaqahnya, sehingga perbuatan Anshar ini terpuji. Ia tidak berbuat bidah dalam shadaqah, karena shadaqah disyari’atkan. Maka dari mana mereka dapat menyatakan: “Di sana ada bidah hasanah bermakna istilah syar’i?”.

Kemudian seandainya makna hadits seperti yang telah mereka pahami ini, maka sunnah dalam hal ini kontradiktif, karena Rasulullah menganggap seluruh bid’ah adalah sesat. Oleh karenanya pemahaman mereka tersebut jelas tidak benar.

Al-Barkali berkata dalam Al-Thariqah al-Muhammadiyah (1/128, dengan syarah Al-Khaadimi), “Seandainya anda meneliti semua yang disampaikan padanya bid’ah hasanah dari jenis ibadah, maka tentu kamu mendapatinya diizinkan oleh syari’at baik secara isyarat atau dalil”.

Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam komentarnya terhadap kitab Al-Bâ’its ‘Alâ Inkâr al-Bida’ Wal Hawâdîts halaman 87,“Dengan demikian keluar dari keumuman sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam: setiap bid’ah sesat, karena bidah dalam makna syar’i adalah tambahan atau pengurangan dalam agama tanpa izin syari’at baik perkataan dan perbuatan, jelas-jelas atau isyarat.

Setiap amalan yang tidak ada dasarnya dalam syari’at adalah bidah yang sesat, walaupun dilakukan oleh orang yang dianggap sebagai pemilik keutamaan atau yang terkenal sebagai Syaikh!! Karena perbuatan ulama dan ahli ibadah bukanlah hujjah selama tidak sesuai dengan syari’at.

Kita sampaikan kepada orang yang menganggap baik banyak kebidahan dan menjadikannya sebagai ajaran agama secara dusta dan bohong: sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam: مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً   tidak bermakna orang yang mencontohkan dalam agama yaitu dalam hukum dan furû’-nya serta ushûl-nya, bukan! Ini merupakan kebodohan, namun maksudnya adalah orang yang mencontohkan dalam zaman dan naungan Islam yaitu pada zaman dan keberadaannya. Hal itu karena agama datang dan memperingatkan dari kerusakan dan keburukan serta mengajak berbuat kebaikan dan keshalihan, sehingga dalam naungan agama yang lurus menjadi sesuatu yang agung perbuatan mencontohkan padanya satu kejelekan. Tidak ada perbedan anatara kejelekan yang baru atau kejelekan yang sudah ada dahulu sebelum islam.[2]. (Sampai di sini nukilan dari Al- Isrâq)

Di samping itu, seandainya sahabat dari Anshar tersebut melakukan perbuatan lain selain shadaqah dan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya maka perbuatan atau perkataan sahabat ini adalah sunnah setelah persetujuan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Sunnah ini tidak ditetapkan kesunahannya dari sekadar perkataan atau perbuatan saja namun hanya karena persetujuan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana terjadi pada sahabat yang menyatakan setelah I’tidâl dari ruku’:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

Ketika selesai shalat, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berkata: “Siapakah yang mengucapkan hal itu?” Maka ia menjawab: “Saya wahai Rasulullah”, lalu beliau bersabda:

رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلا

Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat bersegera menjadi yang pertama menulisnya”.

Ini persetujuan dan anjuran dari beliau, sehingga perbuatannya adalah sunnah dari sisi ini dan boleh dikatakan bahwa sahabat itu telah membuat sunnah (contoh) perkataaannya ini ketika i’tidal setelah ruku’ dan ia sunnah hasanah yang diambil dari persetujuan Nabi. Persetujuan ini terputus dengan kematian beliau, kecuali yang telah beliau arahkan, maka ia tidak keluar dari makna iqrâr (persetujuan) beliau.

Sebagian orang yang mencoba mencari nash lain untuk melegalkan pendapatnya tentang pembagian ini, sehingga sebagiannya menyandarkan kepada pernyataan Umar dalam shalat tarawih: ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Iqtidha Shirati Al Mustaqim hlm 270, “Sebagian orang berpendapat kebid’ahan terbagi menjadi dua bagian; hasanah dan qabîhah (buruk) dengan dalil pernyataan Umar ibn al-Khaththab dalam shalat tarawih: “Sebaik-baik bidah adalah ini” dan dengan dalil dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang terjadi setelah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilarang; atau dia hasanah karena dalil-dalil yang menunjukkan hal itu dari ijma’ atau qiyas. Terkadang  orang yang tidak faham ushul ilmu memasukkan dalam hal ini kebiasaan banyak orang dalam berbagai ibadah dan sejenisnya, lalu menjadikan hal ini sebagai dalil yang menguatkan orang yang menganggap baik sebagian kebid’ahan. Adakalanya menjadikan kebiasaannya dan kebiasaan orang yang dikenalnya sebagai ijma’ walaupun tidak tahu pendapat seluruh kaum muslimin dalam hal tersebut. Atau terkadang enggan meninggalkan kebiasaannya seperti kondisi orang yang Allah nyatakan,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُواْ حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلاَ يَهْتَدُونَ

Apabila dikatakan kepada mereka:”Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka menjawab:”Cukuplah untuk kami apa yang kamu dapati bapak-bapak kami mengerjakannya“. (QS al-Mâ’idah [5]: 104)

Alangkah banyak orang yang dikatakan memiliki ilmu atau banyak  ibadah berhujjah dengan hujjah-hujjah yang keluar dari pokok ilmu yang diakui dalam agama ini.

(Dikutip dan diselaraskan dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi, Lc., dalam www.muslim.or.id)