Quranic Studies

Membaca Teks Suci Untuk Aksi

Irshad Manji: “Kebebasan Pemikiran yang Kebablasan”

Akal merupakan anugerah khusus yang diberikan Tuhan kepada manusia, tidak diberikan kepada mahluk biologis lainnya. Tuhan juga memberikan kebebasan kepada manusia untuk mempergunakan akalnya, tak ada mahluk lain yang dapat menghalangi kebebasan berpikir seorang manusia.

Namun, kebebasan berpikir manusia secara tidak langsung telah dibatasi oleh Tuhan melalui ketergantungan manusia kepada oksigen, makanan, minuman, ruang dan waktu (Life Support). Kebebasan sejati hanyalah ilusi.

Akal cenderung untuk mencari tahu kebenaran. Tidak seperti pendapat umum, bahwa kebenaran itu bersifat relatif, sesungguhnya pendapat ini salah besar. Kebenaran itu bersifat mutlak, yang relatif itu adalah individu yang memandang kebenaran tersebut.

Dari konsep inilah munculnya kisah “kelemahan” manusia dalam menyikapi kebenaran, yaitu kisah Si Buta dan Seekor Gajah. Ada kisah versi lain yang maknanya sama yaitu kisah seorang manusia yang dari lahir hingga matinya dia hanya berada di suatu tempat. Orang tersebut selama hidupnya, menyaksikan bahwa domba di tempat dia berada memiliki bulu berwarna putih, sehingga di memiliki keyakinan bahwa domba berbulu putih.

Tuhan mengetahui bahwa manusia tidak akan mampu mengetahui kebenaran dengan sendirinya, oleh karena itulah Tuhan mengintervensi dengan mengutus manusia-manusia pilihanNya untuk menyampaikan kebenaran sejati kepada manusia.

Pemikiran Irshad Manji yang Kebablasan

Berikut dua dari sekian banyak pemikiran Irshad Manji yang harus disikapi dengan serius:

1. “I’m a lesbian/gay Muslim”

“Sebagaimana Anda ketahui, saya adalah seorang lesbian dan saya tidak meminta persetujuan kaum Muslim atas orientasi seksual saya. Saya hanya meminta persetujuan dari dua entitas saja: Sang Pencipta dan nurani saya.” -Irshad Manji- (IslamLib)

Jelas ini suatu bentuk pelecahan, Islam dengan tegas melarang Homoseksual dan Lesbian di dalam QS al-A’râf, [7] 80-84: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu[551], yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan Dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; Dia Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”.

Imam Al-Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash al-Quran dan al-Hadits. [Kitab Al-Hâwi al-Kabîr, juz :13 hal : 475]

2. “Nabi lalu menghapus ayat-ayat tersebut – beliau mengedit Quran”

“Banyak yang tidak tahu bahwa para filosof Muslim selama ratusan tahun telah berbicara mengenai “ayat-ayat setan”, di mana Nabi menerima ayat-ayat al-Quran yang kemudian beliau sadari lebih memuja para berhala ketimbang Tuhan. Nabi lalu menghapus ayat-ayat tersebut – beliau mengedit al-Quran. Pertanyaan saya adalah: jika Muslim yang baik meneladani kehidupan Nabi dan Sunnah Nabi, maka bagian dari Sunnah adalah bahwa beliau mengedit al-Quran. Siapa dapat mengatakan para sahabatnya tidak mengikuti teladan tersebut? Siapa bisa mengatakan dalam proses kompilasi tersebut mereka tidak mengedit al-Quran?” -Irshad Manji- (IslamLib)

Silakan berpikir secara bebas, tapi harus bertanggung jawab. Bukan kebebasan pemikiran yang kebablasan, hargai juga pendapat orang lain, jangan sampai menyakiti hati orang lain. Saya teringat nasihat Alm. Ustad Zainuddin MZ mengenai kebebasan, beliau mencontohkan seseorang yang memiliki radio dan menghidupkannya dengan volume suara yang sangat kuat sementara tetangganya hendak tidur dan merasa terganggu dengan suara radio tersebut.

Allah sendiri yang menjamin kesucian al-Qur’an: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS al-Hijr [15]: 9)

Jaminan Allah SWT terhadap pemeliharaan Alquran itu ditegaskan lagi dalam firman Nya: “Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya Nya meskipun orang-orang kafir benci”. (QS Ash-Shaff [61]: 8)

Dari pendapatnya tersebut jelas pengetahuannya mengenai al-Qur’an rendah sekali. Sebenarnya banyak sekali cara-cara dan bukti-bukti mengenai keotentikan al-Qur’an yang tidak mungkin dijabarkan disini. Pembaca dapat membaca sebagiannya di sini.

Pemikiran Irshad Manji Yang Rancu

“Dengan rendah hati saya mengingatkan kaum Muslim yang menilai pandangan saya tidak Islami atau bahkan anti Islam – bahwa dalam Quran ayat yang mengajak kita untuk berfikir, menganalisa dan merenung tiga kali lipat lebih banyak daripada ayat yang mengajarkan apa yang benar atau salah. Ayat yang mendorong pemikiran kritis tiga kali lipat lebih banyak daripada tentang kepatuhan buta. Dengan perhitungan itu saja, penafsiran ulang lebih dari sekedar hak – ia adalah kewajiban.” -Irshad Manji- (IslamLib).

“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Anfâl [8]: 53)

Irshad Manji mengkritik al-Qur’an namun disisi lain dia menggunakan  al-Qur’an untuk membela argumen-argumennya sendiri. Dia mencomot sebagian-sebagian untuk membenarkan pendapatnya.

QS al-Anfâl [8]: 53, ayat itu bagi feminis Irshad Manji adalah dasar pemikirannya mengenai agama global yang menurut dia, “Dinamika internalnya mempengaruhi begitu banyak kehidupan di luar agama itu sendiri” (Allah, Liberty and Love, hal. xxiv).(Kompas)

“Adapun ijtihad adalah praktik berpikir yang independen, yang tidak terpengaruh oleh apa pun. Ijtihad tidak membungkam manusia untuk menanyakan sesuatu. Ijtihad membuka jalan bagi manusia untuk mengembangkan banyak hal. Dari sumber yang saya baca, ratusan tahun lalu, manusia bisa mengembangkan filosofi, sains, dan seni berkat ijtihad. Dan, sekali lagi, buku saya juga menjelaskan tentang hal ini. Mari kita jadikan Islam menjadi lebih baik dengan Itjihad”-Irshad Manji- (Kompas).

Irshad Manji juga lebih menekankan Itjihad daripada Hadits dan al- Qur’an. Sementara hierarki hukum Islam adalah al-Qur’an-Hadits-Itjihad Ulama.

Dari uraian di atas semoga kita dapat menyikapi pemikiran Irshad Manji dan aliran-aliran sepaham dengannya, yang sesat dan menyesatkan dengan serius. Meng-counter pemikirannya dengan argumen yang baik dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan, yang malah bisa menjadi image yang tidak baik bagi Islam.

(Dikutip dan diselaraskan dari http://forum.kompas.com/nasional/84621-irshad-manji-hasil-kebebasan-pemikiran-yang-kebablasan-menurut-anda.html)

Aborsi Dalam Pandangan Islam

Hingga saat ini pandangan masyarakat tentang aborsi masih bersifat mendua. Ada yang beranggapan menerima terhadap aborsi dan ada juga yang menolak terhadap aborsi, tentunya dengan beragam alasan. Sebagian masyarakat menerima aborsi karena terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki akibat perkosaan atau dengan alasan medis-psikologis kuat. Sedangkan sebagian masyarakat menolak aborsi dengan alasan moral, apalagi kaidah agama yang harus tetap ada untuk mengatur kehidupan manusia.

Terlepas dari adanya sikap penerimaan maupun sikap penolakan yang saling bertentangan tesebut, pada kenyataannya tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah klien yang melakukan aborsi dengan datang ke klinik, rumah sakit, dokter pribadi, bidan maupun dukun untuk meminta pelayanan aborsi masih sering kita dengar dengan jumlah yang besar

Dampak dari aborsi yang dilakukan, tentu yang paling menderita adalah perempuan sebagai orang yang menjadi korban dari fungsi reproduksi yang tidak terencana. Dampak yang menimpa tidak hanya fisik maupun psikis tetapi juga sosial yakni stigmatisasi dari masyarakat. Dampak secara fisik; pelaku aborsi akan mengalami pendarahan dan harus mendapat perawatan dokter di rumah sakit. Akibat pendarahan yang hebat tersebut tidak jarang berakhir dengan kematian. WHO memperkirakan 10-50% kematan ibu akibat abortus. Angka kematian ibu di Indonesia sebesar 73 per seratus ibu kelahiran hidup. Berarti setiap seratus kelahiran hidup 37-186 orang diantaranya mati sia-sia karena aborsi, 187 orang sisanya meninggal karena sebab lain. Secara psikis; pelaku aborsi akan menerima beban mental berupa dihantui rasa berdosa, ketakutan serta penyesalan. Dan secara sosial pelaku aborsi akan menerima hukuman berupa kehidupan yang terisolir dari komunitasnya serta stigmatisasi dari masyarakat yang kadang-kadang cenderung menyalahkan korban.

Pandangan masyarakat tersebut jika dianalisa akan berakar pada persoalan gender, karena kenyataannya yang mengalami dan menjalani aborsi adalah perempuan. Terkadang sosok laki-laki tidak tampak sama sekali, padahal dalam proses kehamilan pastisipasi laki-laki sama dengan perempuan. Walaupun secara fisik perempuanlah yang mengalami kehamilan, perempuan juga yang meminta aborsi, namun yang harus bertanggung jawab adalah pasangan suami isteri dan tidak hanya dibebankan kepada perempuan saja.

Permasalahan Aborsi.

Banyaknya kasus aborsi yang terjadi dalam masyarakat tidak terlepas dari adanya partisipasi dari peran perempuan dan laki-laki, terutama ketika masa remaja. Terlepas dari adanya sifat yang mendua antara menerima dan menolak aborsi, tidak dapat dipungkiri jumlah klien yang mendatangi klinik, rumah sakit, dokter pribadi maupun dukun untuk meninta layanan aborsi tidak dapat berkurang. Menurut Dra. Budi Wahyuni, MM, MA dari PKBI Jogjakarta: “Dari 3.889 klien, sebagian besar orang berstatus menikah. Hanya 359 orang atau 9,23% dari jumlah total klien pada tahun 2000 masih remaja (belum menikah)”. Oleh karena itu dengan banyaknya kasus-kasus aborsi yang terjadi dalam masyarakat menimbulkan beberapa masalah diantaranya mengapa aborsi terjadi serta faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya aborsi.

Menurut Jhon M. Echols dan Hasan Shadily dalam Kamus Inggris – Indonesia aborsi diserap dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berasal dari bahasa Latin yang berarti menggugurkan kandungan atau keguguran. Sedangkan pengertian aborsi menurut perspektif kedokteran atau medis, yaitu penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur yang telah dibuahi dalam rahim sebelum umur janin mencapai 20 minggu.

Menurut RA Silverman, melihat adanya sejumlah kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan. Salah satunya korban berdasarkan ciri biologis seperti janin, anak dan orang tua. Sedangkan menurut jenisnya aborsi dibagi dua, yaitu;
1. aborsi secara sepontan; aborsi yang terjadi secara alamiah baik sebab tertentu maupun karena sebab tertentu seperti penyakit, virus toxoplasma, anemia, semam yang tinggi maupun karena kecelakaan.
2. aborsi yang disengaja; aborsi yang tejadi secara sengaja karena sebab-sebab tertentu dan memiliki konsekuensi hukum yang jenis hukumannya tergantung faktor yang melatarbelakanginya.

Analisis Permasalahan

Adanya perbedaan pendapat antara yang menerima dan menolak aborsi merupakan salah satu hal yang sering menjadi pembicaraan banyak orang dalam masyarakat. Aborsi yang terjadi akibat adanya kelainan-kelainan yang dialami perempuan karena berkaitan dengan kesehatan reproduksi mungkin dari perspektif hak asasi manusia maupun hukum tidak akan menimbulkan permasalahan. Adanya kelainan kesehatan reproduksi karena keputusan medis menyebabkan seorang perempuan terpaksa harus melakukan aborsi. Pengakhiran kehamilan harus dilakukan berdasarkan alasan bahwa kehamilan yang terjadi membahayakan ibunya atau alasan kondisi janin cacat sehingga seorang perempuan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya karena adanya puutusan dokter terhadap kesehatan dan keselamatan nyawa ibunya atau bayinya. Jenis aborsi tersebut secara hukum dibenarkan karena dilakukan atas adanya pertimbangan medis, dokter atau tenaga kesehatan mempunyai hak untuk melakukan aborsi dengan menggunakan pertimbangan demi menyelamatkan ibu hamil atau janinnya. Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, tindakan medis (aborsi) sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Tindakan aborsi tersebut harus mendapat persetujuan dari ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya. Hal tersebut menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum dan segala perbuatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi perempuan bukan merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan.

Selain itu larangan dan ancaman hukuman pidana bagi pelaku aborsi dinyatakan pula dalam KUHP pasal 346 – 349, salah satu pasal dalam KUHP tersebut berbunyi; Pasal 346, “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam paling lama empat tahun”. Sedangkan Pasal 348 ditujukan kepada petugas yang melakukan aborsi, pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Berbeda dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan medis, aborsi tersebut dikatakan illegal serta tidak dapat dibenarkan secara hukum. tindakan aborsi ini dikatakan sebagai tindak pidana atau tindak kejahatan karena KUHP mengkualifikasikan perbuatan aborsi tersebut sebagai kejahatan terhadap nyawa. Dilihat dari aspek hak asasi manusia bahwa setiap orang berhak untuk hidup maupun untuk mempertahankan hidupnya sehingga pengakhiran kehamilan atau aborsi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Menurut hukum agama Islam (Fiqih), hukum dasar aborsi dilarang atau haram. Alasannya, nuthfah berasal dari pertemuan sperma dengan ovum merupakan awal kehidupan. Segala aktifitas yang bertujuan menggagalkan kehidupan nuthfah dianggap sama dengan menghilangkan kehidupan kecuali ada sebab-sebab yang dibenarkan secara syar’i.

Hal-hal tersebut di atas menunjukkan adanya masyarakat yang menerima dan menolak tindakan aborsi. Tindakan aborsi tidak dapat dilihat dari faktor medis saja namun ada faktor sosial lain yang melingkupinya. Persoalan nilai serta moral dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya dialami oleh remaja yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, melainkan juga mereka yang berstatus menikah. Masa remaja merupakan masa peralihan, oleh karena itu sesuai dengan perkembangan hormonal maupun perkembangan psikologisnya merupakan masa transisi yang penuh gejolak sehingga seringkali tidak dapat menahan diri untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat, seperti kehamilan di luar nikah. Kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tidak diinginkan pada remaja dapat memicu terjadinya pengguguran kandungan atau aborsi.

Lain halnya aborsi yang dilakukan oleh mereka yang berada pada kalangan yang berstatus menikah, biasanya terkait dengan permasalahan ekonomi. Faktor ekonomi seringkali mendasari keinginan untuk melakukan aborsi, faktor lainnya adalah akibat gagal KB, jumlah anak yang sudah terlalu banyak, anak-anak yang sudah terlalu besar serta merasa malu kalau hamil lagi. Menurut Dra. Budi Wahyuni, MM, MA dari PKBI Jogjakarta: “Diantara faktor penyebab itu faktor ekonomi yang paling banyak disebut klien. Faktor ekonomi merupakan faktor yang paling menonjol terutama pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan.” Oleh karena banyak faktor yang menyebabkan seseorang untuk melakukan aborsi. Namun semua itu tergantung dari perilaku, moral, tanggung jawab serta nilai-nilai yang dimiliki seseorang bukan dari siapa-siapa. Jika ingin tetap berada di atas nilai, moral adat maupun agama maka itulah sebagai jalan yang terbaik.

Pada kenyataannya tidak semua kehamilan tidak diinginkan merupakan hasil hubungan di luar nikah. Banyak melakukan aborsi karena kegagalan alat kontrasepsi, kondisi kesehatan, kemiskinan, jarak yang terlalu dekat antara anak sebelumnya serta karena perkosaan dan lain-lain merupakan faktor-faktor penyebab terjadinya aborsi. Mereka terpaksa melakukan tindakan aborsi karena tidak ada dokter yang mau menolong atau adanya dokter yang takut didera hukuman pidana atau dianggap melakukan tindakan kriminal yakni pembunuhan janin. Sehingga pada akhirnya mereka diam-diam melakukan sendiri atau mendatangi dukun, padahal seringkali mereka mengetahui dampak yang dilakukannya tersebut berbahaya. Hal lain juga menimbulkan stigma masyarakat terhadap pelaku aborsi yakni dianggap tidak bermoral, bayi yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah.

Sekilas Fakta Aborsi

Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:

1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneu, berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis, adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum, adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).

Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.

1. Aborsi pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)

Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.

2. Aborsi pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)

Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.

3. Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)

Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik. Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya meninggal. Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras.

4. Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)

Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik. Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh. Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan ke dalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini bahwa pembunuhan keji telah terjadi.

Risiko bagi perempuan yang melakukan aborsi :

1. Kematian perempuan karena aborsi jauh lebih besar dari kematian ibu akibat melahirkan atau bersalin secara normal

2. Perempuan yang melakukan aborsi dengan latar belakang criminal biasanya banyak pertimbangan, akibatnya dirinya jadi serba salah dan putus asa.

3. Perempuan yang melakukan aborsi akan mengalami gangguan kejiwaan seperti stres pascatrauma aborsi.

Aborsi dan Solusi

1. Pendidikan agama sejak dini diberikan agar anak kelak bisa memasuki masa remaja atau dewasa muda sudah memiliki pengetahuan bahwa perzinaan dan seks bebas adalah haram dan melakukannya adalah dosa.

2. Dalam islam tidak dikenal dengan istikal pacaran, yang ada sebatas perkenalan. Selama ini pun baik laki-laki dan perempuan tidak boleh berduaan karena dikhawatirkan pihak ketiganya adalah setan yang menggoda untuk berbuat zina.

3. Bila terjadi juga (hamil di luar nikah) sebaiknya remaja tersebut dinikahkan, bila tidak mungkin dapat diteruskan hingga melahirkan dan bayinya bisa dirawat sendiri atau oleh orang lain.

4. Orang tau dan semua tatanan masyarakat menciptakan tatanan kehidupan yang religius.

5. Adanya penyuluhan kepada masyarakat terutama kepada remaja.

6. Kepada mereka yang melakukan aborsi dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai undang-undang yang berlaku dan juga bertaubat kepada Allah SWT.

7. Organisasi profesi seperti IDI dan POGI (Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia) hendaknya dapat menertibkan para anggotanya yang melakukan tindak aborsi.

Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater. Aborsi Dimensi Psikoreligi. 2006, Jakarta FK UI:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS.Al-Baqarah228).

Dan janganlah engkau berusaha menggugurkan dan berlepas diri dari kandungan yang ada dalam rahim itu dengan cara apapun, karena Allah telah memberikan keringanan atasmu dengan tidak mengerjakan shaum di Bulan Ramadhan, jika shaum itu menyusahkanmu saat hamil dan membahayakan kandunganmu.

Sesungguhnya praktik aborsi yang tersebar luas di zaman ini adalah tindak perbuatan yang diharamkan. Dan jika memang bayi yang ada dalam kandungan itu telah ditiupkan ruh, kemudian mati akibat aborsi, maka hal itu termasuk pembunuhan jiwa tanpa alasan yang benar yang diharamkan oleh Allah, selanjutnya karena perbuatan itu ia akan menerima hukum – hukum jinayat dengan kewajiban membayar diyat (denda) secara detail sesuai ukuran kejahatannya.

Menurut sebagian para Imam, wajib membayar kaffarah (tebusan), yaitu dengan memerdekakan seorang budak yang beriman dan jika tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia shaum 2 bulan berturut – turut. Sebagian ulama menamakan perbuatan aborsi ini dengan Al-Mau’udah Ash-Sughraa (pembunuhan kecil).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa-nya 11/151, “Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan adalah tidak boleh selama belum jelas bayi dalam kandungan itu mati, akan tetapi jika bayi tersebut jelas mati maka boleh melakukan pengguguran.”

Majlis Kibarul Ulama (MUI-nya Kerajaan Saudi Arabia) no. 140 tanggal 20 Jumadil Akhir 1407 telah menetapkan sebagai berikut:

1. Tidak boleh melakukan aborsi dengan jalan apapun kecuali dengan cara yang baik yang dibenarkan oleh syar’i, itupun dalam batas yang sangat sempit.

2. Jika kandungan itu masih dalam putaran pertama (selama 40 hari) lalu ia melakukan pengguguran pada masa ini karena khawatir mengalami kesulitan dalam mendidik anak – anak atau khawatir tidak bisa menanggung beban hidup dan pendidikan mereka atau dengan alasan mencukupkan dengan beberapa anak saja, maka semua itu tidak dibenaran oleh syariat.

3. Tidak boleh melakukan aborsi, jika kandungan telah membentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging) sampai ada keputusan dari team dokter yang tsiqah (terpercaya) bahwa melanjutkan kehamilan akan membahayakan keselamatan ibunya, maka melakukan pengguguran dibolehkan, setelah segala macam usaha untuk menghindari bahaya bagi sang Ibu dilakukan (dan tidak ada jalan yang harus dilakukan selain aborsi itu).

4. Setelah putaran yang ketiga yaitu setelah usia kandungan genap 40 hari, maka tidak halal melakukan pengguguran sehingga ada pernyataan dari team dokter spesialis yang terpercaya bahwa jika janin itu dibiarkan dalam perut ibu akan menyebabkan kematiannya. Hal ini dibolehkan setelah segala macam usaha untuk menjaga kehidupan janin dilakukan. Ini hanya rukhsah (keringanan/kebolehan) yang bersyarat karena menghadapi dua bahaya, sehingga harus mengambil jalan yang lebih maslahat.

Majlis Kibarul Ulama ketika menetapkan keputusan ini mewasiatkan untuk bertaqwa kepada Allah dan memilih prinsip yang kuat dalam hal ini. Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, para keluarga dan shahabatnya Radliyallahu ‘anhum.

Disebutkan dalam Risalah Fiddima’ith-Thabi’iyah lin nisa’i oleh Syaikh Muhammad bin Utsaimin, “Sesungguhnya jika pengguguran kandungan itu untuk melenyapkan keberadaannya, sementara ruh telah ditiupkan pada bayi maka hal itu haram tanpa keraguan, karena telah membunuh jiwa tanpa alasan yang benar. Dan membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ .”

Imam Ibnu Jauzi menyebutkan dalam kitab Ahkaamun Nisa’ halaman 108-109 : Biasanya yang diinginkan seseorang dalam menikah adalah untuk mendapatkan anak, tetapi tidak setiap “air” itu menjadi seorang anak, maka apabila air itu terbentuk, berarti tercapailah maksud pernikahan. Maka sengaja melakukan aborsi adalah menyelisihi maksud dari hikmah nikah. Adapun pengguguran yang dilakukan di awal – awal mengandung saja sebelum ruh ditiupkan adalah termasuk dosa besar, hanya saja hal itu lebih kecil dosanya dibandingkan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh. Maka kesengajaan menggugurkan bayi yang telah ditiupkan ruh itu berarti sama dengan membunuh seorang mukmin. Allah berfirman : “Apabila bayi – bayi perempuan yang dikubur hidup – hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh ?” (QS. At-Takwir : 8-9).

Aborsi Menurut Hukum Islam

Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya. Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi]. Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut.

Firman Allah SWT :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151)

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ). Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:

“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari. Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda : “Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998). Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia. Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perempuan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya: “Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud]. Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32). Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad]. Kaedah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:

“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima

“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35). Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998). Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan. Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.

Referensi

1.     Abduh,Ghanim,1963.Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah,t.p.,t.tp

2.     Al Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah Dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

3.     Hakim, Abdul Hamid.1927. Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah. Jakarta:  Sa’adiyah Putera.

4.     Hasan, M. Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

5.     Mahjuddin. 1990. Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia.

6.     Uman, Cholil. 1994. Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Surabaya: Ampel Suci.

7.     Zallum, Abdul Qadim. 1998. Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati. Bangil: Al-Izzah.

8.     Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Masagung.

(Dikutip dan diselaraskan dari http://kelompok9-aborsi.blogspot.com/)

Wacana Hak Asasi Manusia Dalam Perdebatan Aborsi

Pengantar

Setelah problem pornografi dan pornoaksi, barangkali masalah aborsi menunggu giliran kontroversi berikutnya. Persoalan aborsi yang dilarang dalam Undang-undang Kesehatan No. 23/1992, menurut sebagian kalangan ternyata menyimpan fungsi-fungsi laten yang justru membahayakan bagi hak hidup perempuan dan janin. Pelarangan aborsi yang pada awalnya dimaksudkan melindungi hak hidup janin ternyata menyebabkan terjadinya unsafe abortion (aborsi tidak aman) yang beresiko besar pada kematian ibu dan tentunya janin sekaligus. Adanya realitas kehamilan tidak diinginkan, menurut mereka, barangkali tak terlalu dipertimbangkan oleh undang-undang ini, sehingga muncullah fungsi laten berupa unsafe abortion yang justru mengancam nyawa ibu dan janin sekaligus.

Aborsi bukan persoalan baru, ia persoalan lama yang selalu menuai kontroversi. Salah satu kontroversi mengenai aborsi adalah dikedepankannya wacana Hak Asasi Manusia sebagai alasan pro maupun kontra aborsi. Bagi yang pro-aborsi berpandangan bahwa perempuan mempunyai hak penuh atas tubuhnya. Ia berhak untuk menentukan sendiri mau hamil atau tidak, mau meneruskan kehamilannya atau menghentikannya. Bagi yang kontra aborsi, wacana hak ini dikaitkan dengan janin. Bagi mereka aborsi adalah pembunuhan kejam terhadap janin. Padahal ia juga manusia yang punya hak hidup. Namun akhir-akhir ini, wacana mengenai hak ibu semakin menguat bersamaan dengan isu-isu kesehatan reproduksi. Dikatakan pula bahwa pelayanan aborsi yang aman adalah hak atas kesehatan reproduksi.

Di Amerika, perdebatan mengenai hal ini terpolarisasi menjadi dua kubu, yaitu kubu pro-life yang melarang aborsi demi kehidupan janin dan pro-choice yang cenderung menyerahkan pada pilihan perempuan, antara menggugurkan dan meneruskan kehamilan.[1] Polarisasi yang sama juga terjadi di Indonesia. Meskipun tidak seekstrim pertentangan antar kubu seperti di Amerika, wacana tentang hak sangatlah kuat. Hal itu terjadi karena undang-undang yang mengatur aborsi menimbulkan efek-efek yang dilematis. Karena itulah, muncul inisiatif untuk mengamandemen UU No. 23/1992 dengan RUU kesehatan tahun 2005. Usulan amandemen ini tentu saja menimbulkan kemarahan pihak-pihak yang anti aborsi.

Oleh karena itu makalah ini bermaksud melihat bagaimana wacana Hak Asasi Manusia itu dikedepankan dalam perdebatan mengenai aborsi serta bagaimana persoalan-persoalan lain menyertai persoalan legalisasi aborsi, sehingga dengan begitu, problem yang sebenarnya dapat diidentifikasi dan dapat ditarik satu solusi yang tidak hitam-putih, mungkin solusi yang dapat dikatakan lebih kompromis.

Apa itu aborsi dan bagaimana prosesnya?

Aborsi atau menggugurkan kandungan, dalam istilah kedokterannya dikenal dengan abortus yang berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Aborsi merupakan proses mengakhiri hidup janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh.

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi, yaitu aborsi spontan (alamiah), aborsi buatan (sengaja) dan aborsi terapeutik (medis). Aborsi spontan (alamiah) berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Sedangkan aborsi buatan (sengaja) adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan sengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan, atau dukun beranak). Aborsi Terapeutik (medis) adalah aborsi buatan yang dilakukan atas indikasi medis.[2]

Dalam prosesnya, tindakan aborsi ada yang dilakukan sendiri, ada pula yang menggunakan bantuan orang lain. Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.[3] Sedangkan bila dengan bantuan orang lain, aborsi dapat dilakukan dengan bantuan dokter, bidan atau dukun beranak.

Bila menggunakan bantuan dokter, cara yang ditempuh berbeda-beda sesuai usia janin. Pada kehamilan muda (di bawah 1 bulan), aborsi dilakukan dengan menggunakan alat penghisap (suction), janin yang masih lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan), bagian tubuh janin sudah mulai terbentuk, aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong menggunakan tang khusus aborsi (Cunam Abortus). Pada kehamilan 3-6 bulan, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas, jantungnya sudah berdetak dan tangannya sudah bisa menggenggam, tubuhnya pun sudah bisa merasakan sakit karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik. Pada tahap ini, aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi sebelum dikeluarkan. Bayi dibunuh dengan menyuntikkan cairan tertentu yang dimasukkan ke dalam ketuban bayi. Cairan ini kemudian membakar kulit bayi secara perlahan-lahan, menyesakkan nafasnya, beberapa jam—bahkan sampai 1 hari, bayi itupun meninggal. Sedangkan pada kehamilan 6-9 bulan, bayi sudah sangat jelas bentuknya, wajahnya, mata, hidung, bibir, telinganya sudah terlihat, otaknya juga sudah berfungsi baik. Pada kasus seperti ini, aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup lalu dibunuh dengan ditenggelamkan dalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah.[4]

Aborsi seperti di atas dilakukan tanpa rasa sakit pada perempuan, seperti peristiwa biasa, mereka tak lama dapat pulang. Meskipun demikian, aborsi yang dilakukan pihak medis sekalipun, tetap menyimpan resiko yang tidak ringan seperti resiko kesehatan dan keselamatan fisik dan resiko gangguan psikologis. Perempuan yang melakukan aborsi, menurut Brian Clowes sebagaimana dikutip oleh http://www.aborsi.org,  menghadapi resiko kematian mendadak karena pendarahan hebat, kematian karena pembiusan yang gagal, kematian secara lambat akibat infeksi serius di sekitar kandungan, rahim sobek (Uterine Perforation), kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang menyebabkan cacat pada anak berikutnya, kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), kanker indung telur (Ovarian Cancer), kanker leher rahim (Cervical Cancer), kanker hati (Liver Cancer), kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya, menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy), Infeksi rongga pinggul (Pelvic Inflammatory Disease), Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).[5]

Selain resiko fisik di atas, ancaman gangguan psikologis juga akan membayang-bayangi kehidupan perempuan pasca aborsi. Dalam dunia psikologi, gangguan ini disebut Pasca Abortion Syndrom (sindrom paska aborsi). Menurut Dr. Stephen Edmonson, gejala ini dimulai dengan depresi disertai dengan rasa gelisah dan marah-marah. Terkadang dihantui rasa bersalah dan penyesalan serta mimpi-mimpi buruk tentang bayi dan klinik aborsi. Dalam kondisi seperti ini perempuan tidak dapat menikmati hidupnya bahkan mungkin terjadi rusaknya hubungan perkawinan atau hubungan dengan kekasihnya, menarik diri dari hubungan intim dan hilangnya gairah hubungan intim. Mungkin juga kesulitan konsentrasi, inefisiensi kerja dan pikiran yang buntu.[6] Gangguan psikologis seperti ini muncul lama setelah aborsi dilakukan. Hal ini terjadi, menurut Dr. Edmonson karena setelah aborsi, wanita melupakan peristiwa tersebut dan menjadikannya sebagai rahasia pribadi. Untuk sementara waktu wanita dapat menyangkal perasaan tertekannya, tetapi semakin pandai seorang wanita menekan perasaannya, menurut Dr. Edmonsons, semakin lama PAS mengganggu jiwanya dan semakin tertekan ia.[7]

Realitas Aborsi di Indonesia

Dalam menyikapi masalah aborsi, Indonesia termasuk salah satu negara yang menentang pelagalan aborsi. Dalam hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin dikategorikan sebagai kejahatan yang dikenal dengan istilah ‘Abortus Provocatus Criminalis’. Dalam KUHP misalnya, larangan aborsi ditegaskan dengan ancaman pidana bagi ibu yang melakukan aborsi, dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi serta orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi.[8] Sementara itu, dalam Undang-undang Kesehatan No. 23/1992 pasal 15 (1), ditegaskan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Namun tidak ada penjelasan lebih jauh tentang apa yang dimaksud tindakan medis tertentu. Sementara dalam penjelasannya dinyatakan bahwa tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Dari sini terlihat bahwa undang-undang ini masih memberi pengertian yang membingungkan soal aborsi. Tidak ada penjelasan tegas bahwa yang dimaksud tindakan medis tertentu itu adalah aborsi. Dari kedua Undang-undang ini dapat disimpulkan bahwa aborsi tak berpeluang diperbolehkan sedikitpun dalam hukum Indonesia.

Terlepas dari pelarangan aborsi dalam undang-undang, khalayak dikejutkan dengan tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia yang menempati rangking pertama di antara negara-negara ASEAN yaitu mencapai 373 per seratus ribu kelahiran hidup (Survey Kesehatan Rumah Tangga 2005). Dan saat ini mencapai angka 375 per seratus ribu kelahiran hidup. Inipun angka nasional, jika dirunut lebih lanjut di beberapa wilayah seperti Irian Jaya dan Lombok, angka kematian ibu diperkirakan 800-1000 lebih per seratus ribu kelahiran hidup.[9]

Dari sekian angka kematian ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan abortus. Bila angka kematian ibu mencapai 373 per seratus ribu kelahiran hidup berarti setiap seratus ribu kelahiran hidup sekitar 37-186 orang diantaranya mati karena aborsi dan 187 orang diantaranya mati karena berbagai sebab lain. Selain faktor aborsi, angka kematian ibu melahirkan diduga kuat juga karena kekerasan dalam rumah tangga.[10] Faktor lainnya yang disebut-sebut sebagai panyebab kematian terbesar ibu (58,1%) adalah pendarahan dan eklamsia. Fakta mengenai tindakan aborsi memang mengejutkan. Meskipun undang-undang melarang praktek aborsi dengan ancaman pidana, angka aborsi tetap saja tinggi.  Menurut Dr. Azrul, angka aborsi di Indonesia mencapai 2,3 juta pertahun (Kompas, 26 Agustus 2000). Angka ini dikuatkan pula oleh Buku Fakta yang dikeluarkan UNFPA dan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan terbitan tahun 2000.[11]

Mengenai status perempuan yang melakukan aborsi, berdasarkan survey yang dilakukan di Jakarta, Medan, Surabaya dan Bali, 89% tindakan aborsi dilakukan oleh perempuan yang telah menikah dan 11% sisanya dilakukan perempuan yang tidak menikah.[12] Di Surabaya sendiri, setiap hari rata-rata ada 100 kasus aborsi yang pelakunya 60% ibu rumah tangga dan 40% ABG (Republika, 24 Oktober 2000).

Data tersebut menunjukkan adanya berbagai motif di balik tindakan aborsi, karena terbukti aborsi tidak hanya dilakukan oleh perempuan tidak menikah tetapi juga oleh perempuan dalam status istri. Alasan-alasan yang sering diutarakan adalah karena kegagalan kontrasepsi, terlalu banyak anak, ketakutan akan hukuman orang tua, kehamilan remaja dan ketidakmampuan secara ekonomi dan psikologis.[13] Kompleksitas alasan aborsi tersebut tak lepas dari norma-norma yang ada di masyarakat dan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah yang berkenaan dengan kesehatan reproduksi. KB misalnya, kebijakan pemerintah mengkampanyekan norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera mengubah pengetahuan dan perilaku masyarakat dalam mengambil keputusan mempunyai anak. Norma keluarga besar kemudian berubah. Masyarakat lantas malu mempunyai anak banyak. Sayangnya mengkampanyekan norma keluarga kecil tidak diikuti dengan kualitas pelayanan KB dan penyuluhan yang benar terhadap masyarakat, sehingga berakibat pada kehamilan yang tak direncanakan. Faktor lainnya adalah perubahan gaya hidup akibat kemajuan informasi, serta pergaulan yang tak dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup mengenai kesehatan reproduksi dan akses memadai terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.

Selain faktor di atas, aborsi yang dilakukan remaja. Di samping karena tekanan orang tua, masyarakat dan lingkungan, menurut Herri Permana, dipicu juga oleh kebijakan yang melarang siswa-siswa yang masih duduk di bangku sekolah untuk menikah. Ketika terjadi kehamilan, maka sekolah akan mengeluarkan siswa tersebut dan melarangnya melanjutkan studi. Kebijakan ini, menurut Herri, membuat aborsi menjadi satu-satunya pilihan bagi remaja yang hamil.[14]

Dengan adanya larangan aborsi dan kenyataan tingginya aborsi di masyarakat maka dapat dipastikan aborsi yang dilakukan adalah aborsi illegal dan tidak aman (unsafe abortion), karena dengan ancaman pidana tidak akan ada dokter yang mau melakukan aborsi sebab tindakan tersebut dianggap melanggar hukum yaitu pembunuhan terhadap janin.  Kalaupun  ada dokter yang mau membantu aborsi secara diam-diam, tarif yang dikenakan sangat mahal, barang yang dibutuhkan tapi tak tersedia secara resmi akan mengakibatkan pasar gelap sehingga tak terjangkau wanita-wanita miskin. Wanita miskinlah korban utama unsafe abortion. Cara yang ditempuh untuk menggugurkan kandungan, kemudian, dilakukan sendiri atau dengan bantuan dukun. Cara-cara tak aman inilah yang turut menyumbang tingginya AKI. Hal ini ditegaskan pula oleh Prof. Dr. Azrul Azwar, Dirjen Yanmen Departemen Kesehatan bahwa sumbangan aborsi illegal di Indonesia mencapai 50% dari angka kematian ibu.[15] Selain itu, WHO juga memperkirakan bahwa 10-50% kematian ibu diakibatkan aborsi tidak aman.[16]

Dalam RUU Kesehatan tahun 2005, pasal-pasal yang menyangkut kesehatan reproduksi hanya pasal 60-63 dari 100 pasal dalam draf amandemen UU Kesehatan. Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.[17] Sementara pada pasal 63 disebutkan bahwa pemerintah wajib melindungi perempuan dari praktek penghentian kehamilan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab. Penghentian kehamilan harus atas persetujuan perempuan bersangkutan dan harus dilakukan oleh tenaga yang profesional dan mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku. Tetapi penghentian kehamilan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab dilakukan atas indikasi kegawatan medis yang ditentukan tenaga kesehatan yang berwenang dan diatur dalam undang-undang tersendiri.[18]

Meskipun RUU ini memuat pernyataan perlindungan terhadap penghentian kehamilan yang tidak aman, sementara penghentian kehamilan yang aman hanya diperbolehkan karena indikasi kegawatan medis, belum ada aturan undang-undang yang menjelaskan seperti apakah indikasi kegawatan medis yang dimaksud. Selain itu, Nursyahbani Katjasungkana, anggota Fraksi PKB DPR, menganggap RUU ini belum beranjak dari UU kesehatan 1992, yaitu lebih banyak memuat pernyataan daripada program dan masih mengikuti pendekatan UU Kesehatan yang mewajibkan adanya peraturan pelaksanaan.[19]

Wacana HAM dan Perdebatan Mengenai Aborsi

Tingginya kematian ibu dan aborsi illegal menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat akan aborsi. Aborsi memang bertentangan dengan moral, dengan norma-norma kemasyarakatan, tetapi bahwa terdapat kenyataan adanya kehamilan tak diinginkan tidak bisa dipungkiri. Masalah ini juga butuh pemecahan yang mendukung dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan reproduksi perempuan. Karena itulah muncul gagasan untuk mengatur kembali masalah aborsi melalui undang-undang. Undang-undang yang ada mengenai aborsi yaitu UU No. 23/1992 hendak diamandemen dengan RUU tahun 2005.

Rencana amandemen undang-undang ini mulai disambut kontroversi. Isu pelegalan praktek aborsi membuat kalangan anti aborsi menegaskan pendirian sebaliknya. Bila kalangan yang cenderung pro-aborsi mengajukan alasan Hak Asasi Manusia kaum perempuan untuk menentukan kehamilannya, maka kalangan anti-aborsi menggunakan isu yang sama dengan menyatakan bahwa janinpun berhak untuk hidup. Berikut ini dibahas argumentasi kedua kelompok tersebut.

1). Hak Perempuan

Wacana mengenai hak reproduksi menentukan momentumnya pada Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) Kairo tahun 1994. dalam konferensi ini, aborsi menjadi isu moral yang mengundang perdebatan panjang, tak heran jika ada komentar bahwa konferensi Kairo adalah konferensi aborsi.[20] Perdebatan sengit berpangkal pada pencantuman aborsi sebagai hak individual yang berarti setiap wanita berhak untuk memilih melanjutkan atau menghentikan kehamilannya. Dengan kata lain, aborsi dapat dilaksanakan sebagai hak dalam melakukan KB.

Indonesia, dalam konferensi yang diadakan sepuluh tahun sekali tersebut, menolak aborsi sebagai metode KB, karena saat itu, Indonesia merasa sebagai salah satu negara yang berhasil dalam bidang KB tanpa aborsi. Akhirnya setelah melalui perdebatan panjang dan alot disepakati teks tentang aborsi yang dikenal dengan paragraf 8.25. berikut ini isi paragraf tersebut:

Aborsi tidak boleh dipromosikan sebagai salah satu metode KB, apapun alasannya. Setiap negara harus memperkuat komitmen mereka terhadap kesehatan perempuan, untuk mengatasi akibat aborsi tidak aman terhadap kesehatan sebagai masalah kesehatan masyarakat utama, dan untuk mengurangi alternatif aborsi melalui pelayanan KB yang lebih baik. Bagaimanapun juga, pencegahan terhadap kehamilan tidak diinginkan (KTD) harus selalu menjadi prioritas utama dan setiap upaya yang ditempuh harus dibuat untuk menghapuskan kebutuhan akan aborsi. Perempuan yang mengalami KTD harus memiliki akses untuk mendapatkan informasi dan konseling. Segala tindakan yang berhubungan dengan aborsi dalam sistem kesehatan hanya dapat ditentukan pada tingkat nasional atau lokal berdasarkan proses legislatif nasional. Pada keadaan di mana aborsi tidak merupakan pelanggaran hukum, tindakan aborsi dapat dilakukan. Pada setiap kasus, perempuan harus memiliki akses manajemen pelayanan yang berkualitas untuk komplikasi  aborsi. Konseling pasca aborsi, pendidikan dan pelayanan KB harus diberikan secara tepat, sehingga dapat mencegah aborsi berulang.[21]

 

Berdasarkan paragraf 8.25 tersebut dan dengan pertimbangan tingginya AKI di Indonesia serta tingginya angka aborsi tidak aman, maka undang-undang yang selama ini melarang keras aborsi diminta diamandemen. Selain itu, disebabkan juga oleh beragamnya motif aborsi yang justru 89% dilakukan oleh ibu rumah tangga dan hanya 11% dilakukan remaja belum menikah, membuat banyak kalangan mengkampanyekan aborsi sebagai hak atas kesehatan reproduksi, hak atas pelayanan aborsi yang aman.

Mengangkat hak atas kesehatan reproduksi ini, Gadis Arifia, pimpinan redaksi jurnal Perempuan dan staf pengajar jurusan Filsafat UI meminta agar persoalan aborsi dikembalikan pada perempuan. Selama ini, menurutnya, perempuan tidak memiliki otonomi atas tubuhnya sendiri. Tubuh perempuan selalu dimiliki oleh sesuatu di luar diri, entah itu medis, hukum, agama dan lain-lain. Memberi pilihan pada perempuan menyangkut tubuhnya menurut Gadis merupakan bentuk keadilan. Penuntutan perempuan terhadap hak reproduksi adalah refleksi dari penuntutan mereka terhadap hak untuk melakukan kontrol terhadap tubuhnya sendiri.[22]

Pernyataan ini dikemukakannya setelah terlebih dahulu mengkritisi isu etika dalam perdebatan mengenai aborsi. Menurut Gadis, prinsip-prinsip etis yang ada hanyalah perspektif laki-laki yang mengatasnamakan keseluruhan. Padahal, lanjut Gadis, perempuan tak pernah dipertimbangkan dalam prinsip-prinsip etis itu. Mengutip Simone de Beauvoir, Gadis mengatakan bahwa perempuan selalu saja menjadi obyek bukan subyek. Perempuan selalu ditolak untuk menjadi agen moral yang otonom. Perempuan tidak pernah dibiarkan memilih kehidupan yang baik untuk dirinya sendiri. Karenanya, dalam persoalan aborsi, Gadis menganggap perlu memasukkan prinsip etika feminis dalam menjawab pertanyaan tentang apakah yang baik untuk perempuan?[23]

Untuk mendukung argumentasinya, Gadis mengambil pendapat Judith Thomson yang menyanggah pandangan anti aborsi. Alasan bahwa janin adalah manusia seperti yang dikemukakan kalangan anti aborsi, menurut Thomson sama sekali tidak mengikuti penjelasan medis tentang perkembangan janin yang menunjukkan bahwa saat terkonsepsi janin tersebut masih berupa sel-sel. Dari pendapat tersebut, Gadis menganalogikan bahwa menganggap janin sudah menjadi manusia saat terkonsepsi sama saja dengan mengatakan bahwa biji durian sebelum ditanam sudah menjadi pohon durian.[24]

Menanggapi pelarangan aborsi dalam hukum Indonesia, Soe Tjen Marching, staf pengajar di Melbourne University, Australia, berpendapat bahwa seandainya pelarangan itu memang dimaksudkan sebagai perlindungan janin (pro-life), mengapa hukum di Indonesia justru juga tak mengindahkan hak wanita dan anak yang lahir secara illegal. Jangankan untuk mendapat tunjangan sebagaimana di negara-negara lain, untuk hidup normal pun sulit? Hukum di Indonesia mengaku pro-life dengan mengakui hak hidup janin tetapi tak mengindahkan hak hidup sang perempuan atau anak yang lahir, yang memang nyata telah menjadi manusia seutuhnya di lingkungan mereka.[25] Oleh karena itu, lanjut Marching, membela aborsipun dapat disebut pro-life karena hak untuk aborsi adalah hak yang membela kehidupan perempuan. Dan pelarangan aborsi seperti kasus Indonesia tidak bisa disebut Pro-life karena tidak diikuti kebijakan lain yang mendukung kabaikan hidup wanita dan anak yang dilahirkannya.

Pendapat yang sama juga dinyatakan oleh Maria S. Ratri, orang tua tunggal yang pernah punya pengalaman dengan aborsi, baginya, melarang melakukan aborsi sembari membiarkan perempuan menanggung sendiri akibat yang sudah dibayangkan dan tak diinginkan adalah tindakan tak berperikemanusiaan. Bila perempuan tidak siap menerima anaknya, menurut Ratri, tak sepantasnya ia dipaksa menerima kehamilannya dengan alasan kemanusiaan karena perempuan juga manusia. Lagipula lanjut Ratri, perempuanlah yang memiliki tubuh, yang pikiran, perasaan dan masa depannya terkait dengan kehamilannya.[26]

Sementara itu, Dr. Kartono Muhammad memandang terlalu ekstrim bila menganggap aborsi sebagai penghilangan nyawa sebagaimana dicantumkan dalam UU. Baginya, aborsi merupakan bagian dari hak atas kesehatan reproduksi yang harus disediakan pemerintah. Adanya kehamilan tak diinginkan adalah sesuatu yang riil dan dialami banyak orang dengan berbagai alasan. Karena itu, menurut Dr. Kartono jangan buru-buru menghakimi bahwa mereka itu pendosa. Adanya realitas seperti ini harus dipertimbangkan dalam menetapkan peraturan tentang aborsi.[27]

Aborsi sebagai bagian dari hak perempuan atas pelayanan kesehatan bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun juga ditegaskan dalam pasal 12 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (Konvensi Perempuan). Selain itu dalam Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional di Kairo ditegaskan pula bahwa hak reproduksi terkandung di dalamnya hak untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan.[28]

2). Hak Janin

Dari kubu pro-choice di atas, muncul perspektif terbalik yang menyatakan bahwa kalau aborsi dijadikan sebagai hak, maka wacana yang sama juga dapat dipakai untuk pihak lain, janin dalam kandungan mempunyai hak hidup juga.[29]

Melindungi hak hidup janin adalah argumentasi yang biasanya dipakai kalangan pro-life untuk mendukung pendapat mereka. Namun benarkah janin memiliki hak hidup? Pertanyaan ini menggiring pada perdebatan berikutnya mengenai kapan janin dapat dikategorikan sebagai manusia. Membahas hal ini, menarik apa yang dipaparkan oleh CB Kusmaryanto, Dosen Bioetika di Pascasarjana Sanata Dharma Yogakarta. Menurutnya, perdebatan mengenai kapan manusia terbentuk, dahulu adalah perdebatan mengenai ensoulment, masuknya jiwa ke dalam janin. Menurut Embriologi Aristotelian, jiwa masuk badan janin laki-laki pada hari ke-40 dan 90 hari untuk perempuan. Selain itu, ada pula yang berpendapat setelah umur 14, 30, 90 hari, bahkan 120 hari. Saat ini, pemikiran tersebut ditentang keras oleh embriologi modern yang membuktikan bahwa kehidupan manusia langsung dimulai seusai proses pembuahan.[30] Menurutnya, fakta-fakta baru embriologi modern seharusnya mengubah pandangan mengenai aborsi. Mungkin selama ini ada yang menyetujui aborsi karena percaya, hidup manusia baru dimulai 14 hari, atau 40 hari, atau 120 hari. Data ini, lanjutnya, sangat lemah karena tidak didukung data ilmiah embriologi modern. Oleh karena manusia hidup sejak proses pembuahan usai, maka ia mempunyai hak asasi yang harus dilindungi. Hak hidup, lanjutnya, adalah hak yang paling dasar, mendasari semua hak asasi lainnya. Tanpa hidup, manusia tak ada dan tak mempunyai hak asasi.[31]

Pernyataan CB. Kusmaryanto ini juga didukung oleh laporan sebuah kelompok yang terdiri dari 220 dokter terkemuka dan para guru besar kepada Dewan Pengadilan Tinggi Amerika Serikat. Laporan yang diserahkan pada bulan Oktober 1971 itu menunjukkan bahwa siklus pembentukan pribadi manusia terjadi saat pembuahan. Laporan ini merupakan penemuan penting embriologi, fetologi,  genetika, perinatologi dan biologi tentang terbentuknya kepribadian manusia.[32]

Penemuan di atas, menurut Kardinal Sin menunjukkan bahwa janin bukan hanya seonggok daging yang bisa seenaknya dipotong-potong lalu dicampakkan. Proses aborsi terhadap janin adalah proses pembunuhan kejam dan biadab. Dengan cara-cara seperti dijelaskan di atas janin mengalami penyiksaan dan kesakitan yang luar biasa. Dengan mengutip penjelasan John T. Noonanja, seorang guru besar Fakultas Hukum di Universitas Kalifornia, Kardinal Sin mengatakan bahwa aborsi menyakiti anak yang belum lahir. Dengan metode penyedotan misalnya, proses ini menurutnya mendatangkan rasa sakit yang luar biasa yang benar-benar mematikan pada sang bayi. Demikian juga dengan pemakaian garam hipertonik (Hypertonic Saline Solution). Larutan ini bekerja menyayat tubuh bayi sekitar 2 jam sehingga jantung janin benar-benar mati. Dari sini, Kardinal Sin menyimpulkan, cara apapun yang digunakan untuk aborsi merupakan penganiayaan yang amat keji.[33] Hal serupa juga diceritakan oleh seorang dokter yang berpengalaman dengan aborsi berikut ini:

Mula-mula kami melakukan pengguguran pada janin-janin sehingga detakan-detakan jantung dan geraknya tak begitu nyata. Saya pikir janin berumur 15-16 minggu itu tentu belum bisa merasa apa-apa. Tanpa sadar kami mulai melakukan pengguguran pada janin-janin besar. Tiba-tiba waktu kami menyuntikkan cairan garam, kami melihat ada gerakan-gerakan dalam rahim, pasti ini adalah janin yang menderita akibat menelan cairan garam, ia menendang-nendang dengan panik dalam keadaan sekarat. Kami menghibur diri dengan mengatakan bahwa itu hanya disebabkan oleh konstraksi otot-otot rahim saja. Tapi sejujurnya, hal ini menekan batin kami, sebab sebagai dokter kami mengerti bahwa bukan itu yang sebenarnya terjadi. Kami telah melakukan pembunuhan.[34]

 

Selain argumentasi di atas, Frederica Mattewes-Green, memberikan sanggahan-sanggahan kepada alasan-alasan seputar status kemanusiaan janin yang diajukan kelompok pro-aborsi. Ketakutan dan ketidaksiapan perempuan untuk memiliki anak seringkali menjadi alasan aborsi. Tidak diinginkannya kehadiran anak membuat janin tak dianggap sebagai manusia. Menurut Mattewes, jika manfaat dari keberadaan seseorang bergantung pada seseorang yang lain, maka kita boleh dengan sekehendak hati meniadakan anak-anak, darah daging kita sendiri yang tidak memberikan kebahagiaan bagi kita. Seringkali pula perkiraan bahwa anak akan terlahir cacat menjadi alasan aborsi. Menurut Mattewes, para penyandang cacat mungkin gemetar mendengarnya. Jika diketahui ketidaknormalan mereka sebelum mereka lahir, kita mungkin akan membuat mereka tidak terlahir ke dunia sehingga mereka tidak mengalami kehidupan yang jauh dari bahagia. Alasan aborsi bahwa anak akan mengalami penderitaan—seperti anak yang lahir akibat perkosaan—juga disanggah Mattewes. Dengan alasan ini, berarti kita menegaskan kekuatan si penyiksa dan mengesampingkan harapan dari mereka yang percaya bahwa masa lalu dapat dilupakan. Dengan itu semua, Mattewes memandang bahwa mempersepsikan janin sebagai bukan manusia berarti merendahkan martabat janin hanya demi mencari-cari alasan untuk aborsi. Kasus kehamilan di luar nikah, menurut Mattewes, barangkali memang memberatkan wanita—karena tanpa bapak yang bertanggung jawab. Namun, bukan berarti si wanita dapat melakukan hal yang sama—menghapus tanggung jawab dengan menggugurkan kandungannya.

Refleksi

Masalah aborsi memang sangat dilematis. Meskipun demikian, keamanan dan keselamatan ibu, nampaknya terlalu ekstrem untuk secara diametral diperhadapkan dengan kehidupan janin. Keselamatan dan keamanan ibu memang harus dipikirkan tetapi kenyataan bahwa problem aborsi bukan hanya problem medis dan psikologi perlu juga dipertimbangkan. Mengapa perempuan melakukan aborsi? Secara umum, bisa dijawab karena kehamilannya tidak diinginkan. Mengapa perempuan tidak menginginkan kehamilannya? Jawaban untuk pertanyaan yang terakhir inilah yang melibatkan problem-problem lain yang ada di masyarakat, seperti pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, politik dan pelayanan kesehatan. Pengetahuan masyarakat yang rendah seputar problem reproduksi membuat ketidaktahuan mereka menjadi penyebab aborsi. Kejahatan budaya terhadap perempuan mengancam ketahanan fisik-psikisnya serta membuat aborsi menjadi satu-satunya pilihan. Belum lagi problem kemiskinan dan rendahnya pelayanan kesehatan. Tak terkecuali pula faktor politik yang berusaha menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program KB. Kekuasaan yang tercermin dalam pembentukan norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera membuat apa yang sebelumnya bukan problem—justru dianggap anugerah, menjadi masalah yang membuat malu. Banyak anak dulu dianggap membawa rizki, saat ini, banyak anak menjadi aib. Akibatnya, aborsipun menjadi pilihan.

Persoalan aborsi bukan hanya persoalan perempuan. Meskipun pemilik dan penguasa tubuh adalah perempuan, tetapi fungsi reproduksi tubuh perempuan memiliki efek-efek sosial yang tidak sederhana. Sehingga persoalan aborsi bukan persoalan sederhana. Mengembalikan masalah aborsi pada perempuan menafikan kompleksitas permasalahan yang melatarbelakanginya dan tidak akan mengatasi masalah. Aborsi merupakan problem sosial yang seharusnya menjadi keprihatinan semua pihak sehingga dicari solusi yang tidak parsial.

Dalam hal ini, prinsip hormat pada kehidupan haruslah dikedepankan dan menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang diambil.  Prinsip ini mendesak untuk segera diwujudkan manakala dihadapkan dengan kelompok tertentu yang tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan hidupnya dari ancaman orang lain. Tidakkah kehidupan janin dalam posisi rentan karena ia lemah tak bisa melawan, karena posisinya yang lemah ia bahkan dianggap hanya seonggok daging biasa yang bisa diiris dan dibuang kapan saja. Dalam kehidupan, prinsip ini seringkali diabaikan. Jangankan janin yang lemah, bahkan sesama manusiapun terjadi saling membunuh. Karena itu dalam kasus aborsi prinsip ini perlu kembali ditegaskan.

Prinsip hormat pada kehidupan mencakup di dalamnya kehidupan ibu dan kehidupan janin. Bagaimana membuat perempuan menginginkan kehamilannya itulah yang harus dicari solusinya. Tentunya, memecahkan persoalan ini tidak bisa hanya ditempuh melalui jalur hukum, tetapi harus diikuti oleh kebijakan-kebijakan lain di bidang pendidikan, ekonomi, politik, sosial, dan budaya, karena problem di sekitar aborsi bukan hanya problem struktur tetapi juga kultur. Menegaskan hak masing-masing tanpa melakukan perubahan pada bidang-bidang tersebut sama saja bohong dan tidak akan mengurangi angka aborsi.

Saya kurang setuju bila aborsi dilegalkan, dengan pertimbangan, ketentuan tersebut tidak hanya menafikan hak hidup janin tapi juga kelangsungan hidup si ibu. Karena terbukti, aborsi, dengan cara aman sekalipun tetap mengandung resiko-resiko, langsung maupun tidak langsung, bagi perempuan yang melakukannya. Ancaman terhadap keselamatan fisik serta ancaman psikologis berupa sindrom pasca-aborsi (pasca abortion syndrome) menunjukkan bahwa aborsi bukan solusi terbaik. Meskipun demikian, pintu aborsi tidak harus ditutup rapat-rapat. Ada celah-celah tertentu yang perlu dibuka, misalnya bagi aborsi karena indikasi medis. Dalam kasus inilah aborsi harus dilakukan. Meskipun begitu indikasi medis yang dimaksudkannya harus benar-benar bisa dipastikan secara medis, apakah benar kehamilannya mengancam nyawa ibu. Dalam kasus seperti ini nyawa ibulah yang harus diprioritaskan, karena ibu sudah memiliki tanggung jawab dibanding janin.

Dalam RUU Amandemen dinyatakan bahwa pemerintah wajib melindungi perempuan dari penghentian kehamilan tanpa persetujuan perempuan dan dengan cara yang tidak aman. Sedangkan aborsi yang aman hanya diizinkan untuk kehamilan dengan indikasi medis. Bagaimana bila tidak ada indikasi medis seperti kasus-kasus aborsi yang selama ini terjadi, padahal dalam realitasnya, terjadinya aborsi adalah karena kehamilan tak diinginkan, bisa karena kegagalan KB, korban perkosaan, malu, takut pada keluarga, takut tidak bisa melanjutkan sekolah. Apa langkah-langkah yang akan ditempuh negara padahal melihat tingginya angka aborsi dan besarnya resiko yang harus ditangggung menunjukkan bahwa aborsi sangatlah penting dan dibutuhkan bagi mereka.

Semua sebab-sebab aborsi yang ada selama ini memang tidak bisa diakomodasi dalam RUU, karena bila alasan-alasan kehamilan tidak diinginkan dimasukkan maka yang akan terjadi adalah pelegalan mutlak aborsi dan tentunya melanggar prinsip etika yaitu hormat pada kehidupan. Karena itu, aborsi tidak bisa hanya diatur melalui hukum tanpa ada kebijakan lainnya, seperti peningkatan pelayanan KB, reformasi kebijakan pendidikan yang melarang siswa hamil untuk meneruskan sekolah. Dalam bidang budaya harus ada pula gerakan penyadaran masyarakat akan kesetaraan gender dan peningkatan pengetahuan masyarakat akan kesehatan dan fungsi reproduksi, sehingga langkah-langkah ini bisa mengurangi adanya kehamilan tak diinginkan dan mengurangi angka aborsi serta lebih jauh lagi mengurangi angka kematian ibu di Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

“Bukan Sekedar Onggokan Daging”, dalam http://www.aborsi.org

“Contoh Aborsi (Presentasi)”, http://www.aborsi.org

“Definisi Aborsi”, http://www.aborsi.org

“Deklarasi ICPD di Kairo tahun 1994 Mengenai Aborsi”, http://situs.kesrepro.info

“Kesehatan Reproduksi Sebagai Hak Asasi”, Kompas, “Memberi Pilihan Pada Perempuan”, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Rabu, 15 Nopember 2000.

“Resiko Aborsi”, http://www.aborsi.org

Abdurrahman Wahid dkk, Seksualitas, Kesehatan Reproduksi dan Ketimpangan Gender, Implementasi Kesepakatan Konferensi Kependudukan Kairo bagi Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996)

Adrina, Kristi Purwandari, NKE Triwijari, Sjarifah Sabaroedin, Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Terpasung , (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan bekerjasama dengan Kajian Wanita UI dan The Ford Foundation, 1998)

CB. Kusmaryanto, “Aristoteles dan Aborsi”, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Sabtu, 27 Agustus 2005.

Gadis Arifia, “Etika Feminis dan Aborsi”, Kompas Cybermedia, senin, 8 Oktober 2005.

Herri Permana, “Seks Remaja dan Aborsi”, http://www.aborsi.org

Indraswari, “Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran Kasus”, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Memakai Harga Perempuan: Eksplorasi Lanjut Atas Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam, (Bandung: Mizan, 1999)

K. Bertens, “Aborsi, ditengah Polarisasi Pro-Life dan Pro-Choice”, Kompas 31 Agutus 2003

K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika, (Jakarta: PT. Grasindo, 2002)

Kardinal Sin, “Apa Itu Aborsi?”, http://www.indocel.net

Kartono Muhammad, “Isu Abortus dalam RUU Kesehatan, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Sabtu 27 Agustus 2005.

Maria S. Ratri, “Aborsi: Bagaimana dengan ‘Pro-Future’?”, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Senin, 11 Agustus 2003.

Maria Ulfa Ansor, “Perlu Fikih Alternatif Untuk Penguatan Hak Kesehatan Reproduksi”, Kompas Cuber Media, Senin, 02 Pebruari 2004.

Ninuk Mardiana Pambudy, `Amandemen RUU Kesehatan`. Kompas, 22 Oktober 2005

Soe Tjen Marching, “Aborsi: ‘Pro-Life’ atau ‘Pro-Choice’?”, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Selasa, 08 Juli 2003.


[1] Perdebatan dua kubu ini juga mempengaruhi dunia politik. Masalah aborsi ini juga menjadi pendirian partai yang juga menjadi pendirian presiden dari partai tersebut. Partai Republikan bersikap pro life, sedangkan demokrat berpendirian pro choice. Pelarangan aborsi di Amerika berlangsung sejak masa pemerintahan Ronald Reagen dan diteruskan pada masa George Bush Sr. pada masa Bill Clinton, aborsi dilegalkan. Kemudian pada masa George Bush Jr, aborsi dilarang. Pendirian seorang calon presiden terhadap aborsi di Amerika juga menjadi pertimbangan masyarakat. Meskipun demikian, presiden dari partai manapun yang berkuasa tidak berkuasa merubah undang-undang.

Di Amerika, pertentangan pro life dan pro choice bahkan mencapai titik ekstrim. Perdebatan terjadi bukan hanya dalam publikasi dan unjuk rasa tetapi mengambil bentuk kekerasan. Sejak tahun 1973, klinik yang sering mempraktekkan aborsi secara legal diserang oleh kelompok-kelompok pro life. Antara tahun 1977-1991, di Amerika paling sedikit 110 klinik aborsi dibakar atau dibom. Dokter-dokternya pun dibunuh oleh oknum pro-life yang fanatik. Lihat keterangan dari K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika, (Jakarta: PT. Grasindo, 2002), hlm. 30-31.

[2] “Definisi Aborsi”, http://www.aborsi.org

[3] Menurut hasil penelitian di Sukabumi, tindakan aborsi tanpa bantuan pihak lain dilakukan dengan barbagai cara, misalnya, meminum air tapai ketan hitam, merica giling, jamu-jamu peluntur, air nanas muda, pengurus perut, aspirin campur Sprite atau minuman air rebusan daun sembung. Lihat Adrina, Kristi Purwandari, NKE Triwijari, Sjarifah Sabaroedin, Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Terpasung , (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan bekerjasama dengan Kajian Wanita UI dan The Ford Foundation, 1998), hlm. 128. Lihat pada hasil penelitian Indraswari, “Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran Kasus”, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Menakar Harga Perempuan: Eksplorasi Lanjut Atas Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam, (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 156.

[4] “Contoh Aborsi (Presentasi)”, http://www.aborsi.org

[5] “Resiko Aborsi”, http://www.aborsi.org

[6] Dr. Stephen Edmonson dalam www.aborsi.org.

[7] Ibid.

[8] Pasal 229 ayat (1) misalnya disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.  Ayat (2): Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. Ayat (3): Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341: Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342: Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343: Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347 ayat (1): Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ayat (2): Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348 ayat (1): Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang  wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ayat (2): Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349: Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

[9] “Memberi Pilihan Pada Perempuan”, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Rabu, 15 Nopember 2000. Angka tersebut merupakan angka terendah yang sering digunakan. WHO menyodorkan angka 650 per seratus ribu kelahiran. Angka kematian ibu di antara negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam menempati rangking kedua setelah Afghanistan dengan 1.700 per seratus ribu kelahiran hidup. “Kesehatan Reproduksi Sebagai Hak Asasi”, Kompas

[10] Kompas 15 Desember 2003, hlm. 42.

[11] Dikutip oleh Gadis Arifia, “Etika Feminis dan Aborsi”, Kompas Cybermedia, senin, 8 Oktober 2005.

[12] Ibid.

[13] Gadis Arifia, “Etika.”

[14] Herri Permana, “Seks Remaja dan Aborsi”, http://www.aborsi.org

[15] Dikutip oleh Kartono Muhammad, “Isu Abortus dalam RUU Kesehatan, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Sabtu 27 Agustus 2005.

[16] Maria Ulfa Ansor, “Perlu Fikih Alternatif Untuk Penguatan Hak Kesehatan Reproduksi”, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Senin, 02 Pebruari 2004.

[17] Ninuk Mardiana Pambudy, `Amandemen RUU Kesehatan`. Kompas, 22 Oktober 2005.

[18] Ibid.

[19] Ibid.

[20] Abdurrahman Wahid dkk, Seksualitas, Kesehatan Reproduksi dan Ketimpangan Gender, Implementasi Kesepakatan Konferensi Kependudukan Kairo bagi Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), hlm. ix.

[21] Ibid., hlm. 12 dan “Deklarasi ICPD di Kairo tahun 1994 Mengenai Aborsi”, http://situs.kesrepro.info

[22] Gadis Arivia, “Etika Feminis.” Pernyataan Gadis ini dikuatkan pula dengan hasil penelitian di beberapa daerah di Jawa Barat. Penelitian yang dilakukan oleh Adrina dkk ini menyimpulkan bahwa semua yang memiliki pengalaman aborsi mengatakan bahwa hal itu bukan menurut pilihannya sendiri, tetapi karena berbagai macam keadaan di luar kehendak mereka. Misalnya permintaan suami, tidak ingin mempermalukan keluarga dan keadaan ekonomi yang memang sangat sulit, bahkan adapula yang karena desakan mertua. Adrina dkk, Hak-Hak Perempuan yang terpasung., hlm.

[23] Ibid.

[24] Ibid.

[25] Soe Tjen Marching, “Aborsi: ‘Pro-Life’ atau ‘Pro-Choice’?”, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Selasa, 08 Juli 2003. Menurut Marching, di beberapa negara yang melegalkan aborsi seperti Belanda, Jerman, Kanada dan Selandia Baru, pilihan yang tersedia bagi perempuan jauh lebih layak. Selain tersedianya klinik aborsi di mana-mana, jika perempuan memutuskan meneruskan kehamilan, biasanya tersedia dua alternatif: menjadi single mother atau pengaturan adopsi untuk bayi tersebut. Sebagai single mother dia beserta bayinya akan mendapatkan tunjangan material seperti tunjangan makanan, kesehatan, biaya hidup bahkan sekolah bagi anak dari pemerintah.

[26] Maria S. Ratri, “Aborsi: Bagaimana dengan ‘Pro-Future’?”, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Senin, 11 Agustus 2003.

[27] Kompas, Senin 15 Desember 2005, hlm. 43.

[28] Lihat dalam “Aborsi dan Hak Atas Pelayanan Kesehatan”, http://www.theceli.com

[29] K. Bertens, “Aborsi, di tengah Polarisasi Pro-Life dan Pro-Choice”, Kompas, 31 Agutus 2003, hlm. 45.

[30] Lihat penjelasan mengenai prosesnya dalam CB. Kusmaryanto, “Aristoteles dan Aborsi”, Kompas Cyber Media (http://www.kompas.com), Sabtu, 27 Agustus 2005.

[31] Ibid.

[32] Kardinal Sin, “Apa Itu Aborsi?”, http://www.indocel.net

[33] Ibid.

[34] Cerita ini dikutip dari majalah Get Fresh dalam “Bukan Sekedar Onggokan Daging”, dalam http://www.aborsi.org

(Dikutip dan diselaraskan dari tulisan Ita Musarrofa, 27 Juni 2011, dalam http://blog.sunan-ampel.ac.id/itaisme/2011/06/27/wacana-hak-asasi-manusia-dalam-perdebatan-aborsi/)

Hukum Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa hukumnya haram. Kecuali apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan)

Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung berniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung berniat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam.

  • Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak penanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian), ternyata pihak penanggung tersebut sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannya, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau menarik kembali sejumlah uang simpanannya, dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.
  • Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka:
  • Uang premi tersebut menjadi utang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu permbayaran uang premi berikutnya.
  • Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus. Uang tabungan milik tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
  • Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.

Dari penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa prinsip muamalah/transaksi dalam Islam itu menganut paham عَنْ تَرَاضٍ saling merelakan dan ketiadaan ghurur, dan penipuan.

Prinsip ‘an tarâdhin atau saling merelakan itu artinya para pihak yang bertransaksi tidak ada yang dirugikan. Akad transaksinya jelas dan dapat dipahami, tidak membahasakan keterpaksaan sebagai kerelaan. Terkadang orang mau berhutang ke rentenir, dan rentenir menarik bunga dengan alasan yang berhutang rela. Kerelaan yang diakui dalam syariat adalah kerelaan yang berdasar atas tidak adanya keterpaksaan.

Andai ada dua orang yang mau meminjamkan, satu dengan bunga dan satunya tanpa bunga, kemudian kita lebih memilih yang tanpa bunga, maka sebenarnya kalaupun kita meminjam ke orang yang memberikan dengan bunga maka tidak bisa disebut rela.

Yang dimaksud ghurur adalah penipuan, semisal dalam beberapa hal nasabah tidak membayarkan kewajibannya, maka tabungannya hangus. Pihak bank atau asuransi menghanguskan harta nasabah ini dalam transaksi apa? Ini yang disebut penipuan. Setiap hal yang merugikan para pihak bisa dikatakan penipuan.

Andai untuk segera mendapatkan jaminan asuransi, seseorang membakar rumahnya dengan dalih kebakaran, maka hal ini juga bisa disebut penipuan. Begitu juga dalam asuransi jiwa. Bagaimana andai ada anak turun, ahli waris merekayasa pembunuhan nasabah untuk mendapat asuransi?

(Dikutip dan diselaraskan dari http://ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/tanya_jawab/04-asuransi-jiwa.single)

Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Relasi Suami-Isteri

Dalam Perspektif al-Quran dan as-Sunnah

Bulan April – dengan mengenang kembali gagasan Kartini — merupakan bulan kebangkitan kaum perempuan Indonesia. Di bulan ini sesosok perempuan istimewa lahir. Meski perjuangannya sesingkat usianya, namun semangat yang ia torehkan begitu mendalam dalam benak setiap perempuan Indonesia. Sebagai manusia yang lahir di jaman yang begitu feodal, memiliki keinginan untuk membebaskan dirinya dan kaumnya dari kebodohan serta penindasan merupakan hal yang luar biasa. Perjuangan perempuan inspiratif ini harus terhenti begitu saja 4 hari setelah ia melahirkan seorang putera.

Proses reproduksi yang berujung wafatnya Kartini ini, ternyata juga dialami banyak perempuan Indonesia. Hal ini terlihat dari Angka Kematian Ibu di Indonesia dimana setiap 100.000 kelahiran 307 ibu meninggal dunia. Sebagai perbandingan di Singapura AKI (Angka Kematian Ibu) 6/100.000 kelahiran, Malaysia 39/100.000 kelahiran, Thailand 44/100.000 kelahiran, Vietnam 160/100.000 kelahiran Filipina 170/100.000. Data ini menjelaskan betapa rendahnya kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia. Kesehatan reproduksi yang rendah ini berkaitan erat dengan hak-hak reproduksi perempuan yang masih timpang dan tak mendapatkan perhatian yang serius.

Bicara reproduksi perempuan sesungguhnya adalah bicara soal tubuh perempuan berikut semua yang dimilikinya. Perempuan bukan sekedar seonggok tulang yang dibungkus daging dan kulit serta organ-organ reproduksi, tetapi juga hati nurani dan akal pikirannya. Ia merupakan tubuh manusia dengan seluruh eksistensinya seperti manusia berjenis kelamin lelaki. Reproduksi perempuan tidak hanya berkaitan dengan fisik perempuan saja melainkan kondisi mental dan social yang berhubungan dengan sistem reproduksi serta proses-prosesnya. Karenanya membicarakan relasi suami isteri yang berkeadilan dan berkesetaraan merupakan sebagai salah satu faktor yang sangat menentukan dalam kesehatan reproduksi.

Relasi Suami Isteri Yang Berkeadilan dan Berkesetaraan Dalam Perspektif Islam

Allah Maha Adil. Jika manusia percaya akan keMaha Adilan Allah tentunya ia tidak akan percaya jika Allah memiliki kemungkinan untuk tidak berbuat adil, apalagi mendukung terciptanya ketidak adilan. KemahaadilanNya (Allah) terlihat dari banyak Firman-Nya yang memerintahkan untuk berbuat adil. Selain dalam bentuk perintah untuk menegakan keadilan, Allah pun menjanjikan bahwa orang yang berbuat baik akan mendapatkan ganjaran setimpal dengan apa yang dikerjakan. Demikian pula, Ia menjanjikan hukuman bagi orang yang berbuat kejahatan setimpal dengan apa yang dilakukannya. Allah berjanji bahwa tidak akan ada manusia yang bisa terlepas dari KemahaadilanNya. Seseorang yang berbuat baik sekecil apapun akan ada balasannya, demikian pula kejahatan.

Jika demikian, mengapa terjadi banyak ketidakadilan dalam hubungan antara suami-isteri (relasi gender)? Mungkinkah Allah Yang Maha Adil menginginkan atau mendukung ketidakadilan tersebut? Sebagai orang yang percaya akan kemaha Adilan Allah, saya yakin bahwa Allah tidak mungkin berbuat tidak adil atau mendukung perbuatan tidak adil. Lantas bagaimana dengan ayat al-Quran atau Hadis yang lebih mengistimewakan kaum lelaki daripada kaum perempuan? Mari kita lihat penyebabnya dan bagaimana sebaiknya kita bersikap terhadap pesan agama yang solah-olah mendukung ketidakadilan dalam relasi gender.

Untuk menuntun manusia agar dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat Allah memberikan petunjuk kepada umat manusia. Petunjuk tersebut disampaikan kepada manusia melalui utusannya yang disebut nabi dan Rasul. Kemudian, para Rasul menyampaikan kepada umatnya dengan bahasa yang mudah difahami. Musa dan Isa menyampaikan pesan Allah dengan menggunakan bahasa umatnya masing-masing. Demikian pula Muhammad s.a.w yang kebetulan berbahasa Arab menggunakan bahasa tersebut untuk menyampaikan pesan Allah. Seandainya Muhammad s.a.w lahir di Indonesia mungkin saja al-Quran pun menggunakan bahasa Indonesia.

Yang ditekankan disini adalah bahwa bahasa hanyalah merupakan salah satu “sarana” atau “wadah” yang digunakan untuk menyampaikan pesan Allah kepada manusia. Bahasa itu sendiri merupakan ciptaan manusia yang bisa berubah dan berkembang. Bahasa adalah gender, ia dibentuk dan bisa dibentuk kembali seiring dengan berkembangnya zaman. Sebagai “produk budaya”, bahasa memiliki keterbatasan. Pesan keadilan Allah adakalanya dapat diterangkan dengan baik oleh bahasa Arab. Namun adakalanya tidak. Dengan kata lain, keterbatasan bahasa bisa saja mereduksi atau kurang dapat menampung pesan-pesan yang ingin disampaikan oleh Allah kepada manusia. Oleh karena itu diperlukan sikap kritis dalam memahami ayat al-Quran terutama ayat-ayat yang seolah-olah membantu menciptakan ketidakadilan.

Dalam memahami ayat-ayat al-Quran tidak hanya cukup mengandalkan pada pendekatan bahasa saja. Melainkan kita perlu melihat konteks saat diturunkannya ayat, untuk dapat menangkap spirit atau tujuan disampaikannya ayat tersebut. Kita juga hendaknya memahami al-Quran tidak secara parsial atau hanya merujuk satu ayat tertentu tanpa mempertimbangkan ayat yang lain. Melainkan secara holistik dengan senantiasa mengacu pada prinsip fundamental Islam yaitu “keadilan dan kesetaraan”.

Relasi suami dan isteri yang timpang sebenarnya tidak akan ditemukan bila kita mengetahui hakikat pernikahan. Hakikat pernikahan tertinggi secara indah di gambarkan dalam al-Quran:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلاً خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَت دَّعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحاً لَّنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

“Dia telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Dia menciptakan isterinya agar merasa senang kepadanya. Setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Tatkala dia merasa berat, keduanya, suami-isteri, bermohon kepada Allah seraya berkata, “sesungguhnya jika engkau member kami anak yang shaleh tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”. (QS al-A’râf [7]: 189).

Menurut ayat tersebut pernikahan adalah penyatuan kembali pada bentuk asal kemanusiaan yang hakiki, yakni nafsun wâhidah (diri yang satu). Allah SWT sengaja menggunakan istilah nafsun wâhidah, karena dengan istilah ini ingin ditunjukan bahwa pernikahan pada hakikatnya adalah reunifikasi antara perempuan dan lelaki pada tingkat praktik. Setelah didahului reunifikasi pada tingkat hakikat yaitu kesamaan asal-usul kejadian umat manusia dari diri yang satu. Dengan pernikahan sebagai pengejawantahan dari reunifikasi kemanusiaan, di dalamnya seharusnya tidak diperhitungkan lagi antara kepentingan lelaki di satu pihak dan kepentingan perempuan di pihak lain secara dominatif apalagi subordinatif oleh salah satu pihak.

Sementara itu, masih banyak ayat yang lain yang semakna yang memberikan penjelasan yang, meskipun redaksinya berbeda, namun substansinya sama. Sebagaimana firman Allah berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللَّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari dirinya [maksud dari dirinya menurut jumhur mufassirin (ahli tafsir) ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari dirinya ialah dari unsur yang serupa, yakni tanah yang darinya Adam a.s. diciptakan] Allah menciptakan isterinya; dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling meminta (satu sama lain) [menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti: asaluka billâh, artinya: "saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah"], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an-Nisâ’ [4]: 1)

وَهُوَ الَّذِيَ أَنشَأَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ فَمُسْتَقَرٌّ وَمُسْتَوْدَعٌ قَدْ فَصَّلْنَا الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَفْقَهُونَ

“Dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri [maksudnya: Adam a.s.], maka (bagimu) ada tempat tetap dan tempat simpanan. Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui”. (QS al-An’âm [6]: 98)

خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَأَنزَلَ لَكُم مِّنْ الأَنْعَامِ ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِن بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ

”Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan dari dirinya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan [tiga kegelapan itu ialah kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim]. yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?” (QS az-Zumar [39]: 6)

“Pernikahan” sebagai institusi yang secara praktis menyatukan lelaki dan perempuan pada level keagamaan ini sebenarnya merupakan definisi yang paling dekat dengan makna generik dari istilah nikah itu sendiri yakni al-dham (الضم) artinya: “mengumpulkan”. Mengumpulkan isteri dan suami dalam kesatuan hakikat dan praktis tanpa ada hirarki.

Dengan demikian di sini tidak dikenal konsep kepemilikan yang sentralistik pada diri lelaki. Di sini tidak pula dikenal konsep dominasi oleh salah satu pihak. Oleh karena itu, sangat tepat apabila Wahbah az-Zuhaili membuat definisi nikah sebagai ikatan yang ditentukan oleh pembuat hukum syar’i yang memungkinkan laki-laki untuk istimta’ (mendapatkan kesenangan seksual) dari isterinya demikian juga bagi perempuan untuk mendapatkan kesenangan seksual dari pihak suaminya. Oleh karena itu relasi suami dan isteri dalam Islam merupakan relasi keadilan dan kesetaraan.

Pada saat relasi antara suami dan isteri tidak terdapat ketimpangan, maka sangat mungkin bagi seorang perempuan mendapatkan hak-haknya termasuk hak reproduksi. Hak reproduksi merupakan kesempatan dan cara membuat perempuan mampu dan sadar memutuskan serta melaksanakan keputusan-keputusannya yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya secara aman dan efektif. Ketika hak reproduksi terpenuhi maka kualitas perempuan akan terjamin, bisa sehat dan selamat dalam menjalankan proses reproduksi. Dengan sendirinya manusia-manusia yang akan dilahirkan darinya, dididik dari asuhannya dan didampingi oleh kebersamaanya akan sehat dan tinggi kemampuan dan kualitasnya.

Kualitas perempuan atau – lebih tepatnya — perempuan berkualitas dalam terminologi Islam dikenal dengan al-mar’ah ash-shâlihah atau perempuan shalih. Shâlih secara literal diartikan sebagai lawan kata dari fâsid atau rusak. Makna yang menunjukan bahwa sesuatu itu tidak rusak adalah makna-makna shâlih seperti sehat, kokoh, kuat, layak, sesuai, tepat bermanfaat, damai dan baik. Dalam kaitannya dengan hak reproduksi, perempuan yang shâlihah adalah (perempuan) yang secara sadar dan mengerti, dapat menjalankan fungsi-fungsi reproduksinya dengan benar, sesuai tepat dan sehat baik fisik-biologis mental maupun sosial. Hanya dengan kualitas perempuan seperti inilah kita bisa memperbaiki takdir AKI yang tinggi di Indonesia. Bukan hanya itu kualitas perempuan shâlihah akan membuat kehidupan lebih baik lagi.

Selanjutnya dalam memahami hadis, kita hendaknya lebih berhati-hati dan waspada daripada dalam memahami al-Quran. Semua ayat al-Quran dengan pemeliharaan yang sedemikian ketat diyakini keasliannya sebagai firman Allah (qath’iy al-wurûd). Namun hadis karena proses pemeliharaannya tidak seketat pemeliharaan al-Quran (zhanniy al-wurûd), diperlukan penelitian yang seksama mengenai kualitasnya sebelum difahami isinya. Kualitas hadis berbeda dilihat dari kuantitas atau kualitas rawi (periwayat)-nya.

Hadis yang banyak dikutip para ulama tentang relasi suami dan isteri lebih menekankan kewajiban isteri untuk melayani suami. Wacana yang dibangun sering kurang berimbang sehingga menciptakan standar ganda dalam hubungan suami-isteri. Yaitu di satu sisi, kepada suami lebih sering ditekankan tentang hak-hak atas isterinya; di sisi lain, kepada isteri lebih sering ditekankan tentang tanggung jawab (kewajiban) terhadap suami. Implikasinya, banyak isteri yang tidak tahu bahwa ia pun berhak menikmati hubungan seksual, memiliki keturunan, menentukan kehamilan, merawat anak, cuti reproduksi dan menceraikan pasangan.

Bahkan ada sebuah hadis yang seolah-olah memberi hak sangat besar kepada laki-laki (suami), sementara bagi perempuan (isteri) merupakan kewajiban yang tak mungkin dihindari dalam situasi dan kondisi apa pun. Seperti hadis berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adiy dari Syu'bah dari Sulaiman dari Abu Hazim dari Abu Hurairah radhiyallâhu 'anhu, dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu ia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh para Malaikat hingga pagi hari." (Hadis Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.)

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا بَاتَتْ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. و حَدَّثَنِيهِ يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ حَتَّى تَرْجِعَ
"Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar sedangkan lafazhnya dari al-Mutsanna keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dia berkata: Saya pernah mendengar Qatadah telah menceritakan dari Zurarah bin Aufa dari Abu Hurairah dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang isteri enggan bermalam dengan memisahkan diri dari tempat tidur suaminya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari." Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid yaitu Ibnu Al Harits, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad ini, beliau bersabda: "Sampai dia (isteri) kembali (kepada suaminya)." (Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a.)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
"Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr Ar Razi, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari al-A'masy, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki memanggil isterinya ke ranjangnya (mengajak melakukan hubungan badan), kemudian sang isteri menolak dan tidak datang kepadanya sehingga suaminya melewati malam (tidur) dalam keadaan marah, maka Malaikat akan melaknatnya hingga pagi hari." (Hadis Riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah r.a)
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ وَوَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي حَازِمٍ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ عَلَيْهِ فَبَاتَ وَهُوَ غَضْبَانُ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى يُصْبِحَ قَالَ وَكِيعٌ عَلَيْهَا سَاخِطٌ
"Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami al-A'masy dan Waki' (dia) berkata, telah menceritakan kepada kami al-A'masy dari Abu Hazim al-Asyja'i dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Jika seorang laki laki memanggil isterinya ke tempat tidur lalu ia enggan memenuhinya sehingga suaminya tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat melaknatnya sehingga datang waktu subuh." Waki' menyebutkan, "Ia marah kepada isterinya." (Hadir Riwayat Ahmad ibn Hanbal dari Abu Hurairah r.a.)
حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى الْعَامِرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا بَاتَتْ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً لِفِرَاشِ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ
"Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah mengabarkan kepada kami Qatadah dari Zurarah bin Aufa al-'Amiri dari Abu Hurairah dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang isteri enggan bermalam dengan meninggalkan kasur suaminya, maka para Malaikat melaknatnya hingga ia kembali." (Hadis Riwayat ad-Darimi dari Abu Hurairah r.a.)

Jika dibaca secara tektual apa adanya, maka dapat disimpulkan bahwa kepuasan seksual itu adalah kewajiban isteri dan hak suami. Benarkah Islam mengajarkan seperti itu? Benarkah ada seorang suami yang tega isterinya dilaknat malaikat hanya karena tidak mau diajak berhubungan seksual karena sakit? Karena itulah, perlu dilihat kembali bagaimana sebenarnya keshahihan hadis, asbâbul wurûd, hubungannya dengan ayat-ayat seksualitas dalam al-Quran. Selain itu apa makna laknat malaikat dalam hadis itu dan yang lebih penting bagaimana sebenarnya konsep hubungan seksual suami-isteri menurut Islam. Poin-poin itulah yang akan dibahas dalam tulisan ini.

Variasi Sanad (rangkaian periwayatan) dan Matan (isi/teks) Hadis

            Hadis tentang campur tangan malaikat dalam hubungan seksual suami-isteri ini bervariasi, namun jika dicermati, sebenarnya mempunyai maksud yang sama. Dengan mengetahui variasi sanad (periwayat) dan matan (isi/kandungan) maka dapat diketahui apakah ada periwayat lain atau tidak dan juga dapat diketahui apakah periwayatnya tunggal atau banyak.  Ada lima hadis yaitu: Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad ibn Hanbal

Secara tekstual, hadis-hadis tersebut berkaitan dengan seseorang isteri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual atau berkaitan dengan isteri yang memilih tidur di tempat/kamar lain untuk menghindari suaminya. Jadi, secara umum, semua hadis tersebut berkaitan dengan kepatuhan sang isteri terhadap suami dalam masalah seksualitas. Walaupun isi matan (teks)-nya berbeda-beda (di antara hadis-hadis tersebut), namun yang menarik adalah intervensi malaikat terhadap isteri yang menolak berhubungan seksual ada pada semua matan hadis tersebut.

Jika dilihat dari rawi (periwayat)-nya, hadis-hadis ini diriwayatkan oleh lima orang penyusun kitab hadis, yaitu: Bukhari, Muslim, Ahmad Ibn Hanbal, Abu Dawud dan Darimi. Kalau dilihat dari hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan Ahmad Ibn Hanbal, maka dari jalur sanadnya mempunyai kesamaan jalur sahabat/sanad sama pada urutan ketiga yaitu Abu Hurairah, Zararah bin ‘Aufa, Qatadah ibn Di’amah. Dari Qatadah ibn Di’amah ini kemudian terjadi jalur sanad. Setelah dilakukan penelitian terhadap para râwi (periwayat) tersebut maka dapat disimpulkan bahwa masing-masing periwayat saling bertemu (liqa’) atau setidaknya sezaman dengan periwayat sebelum dan sesudahnya. Jadi hadis yang menyatakan isteri akan dilaknat malaikat jika ia menolak atau menghindar bila diajak berhubungan seksual oleh suaminya atau meninggalkan tempat tidur suami, mempunyai sanad yang shahih. Namun demikian, walaupun sanadnya shahih, namun jika secara harfiah atau tekstual matan hadis bertentangan dengan semangat al-Quran maka perlu dilihat asbâbul wurûdnya (sebab-sebab keberadaan hadis) sehingga konteknya akan terlihat. Kalau konteks kesejarahannya terkuak, maka proses pencarian nilai-nilai hakiki dari hadis tersebut akan lebih mudah.

Asbâbul Wurûd (Sebab-sebab Keberadaan al-Hadis)

Asbâbul Wurûd hadis dapat dilihat secara mikro dan makro. Mikro dalam arti situasi yang khusus yang menyebabkan hadis itu ada. Sedangkan makro berarti menggali situasi dan kondisi dan sosio-historisnya saat itu.

Hadis tentang intervensi malaikat dalam hubungan seksual ini, belum ditemukan asbâbul wurûd mikronya, tetapi dimungkinkan ada kaitannya dengan kondisi sosio-historis dan kultural saat itu atau dengan melihat asbâbul wurûd makronya. Dari asbâbul wurûd makro ada kemungkinan hadis itu berkaitan dengan budaya pantang ghîlah yang ada di kalangan bangsa Arab sebelum itu. Ghîlah adalah bersetubuh dengan isteri yang sedang hamil atau menyusui. Mereka menganggap bahwa ghîlah itu suatu yang yang tabu untuk dilakukan. Budaya tersebut begitu kuat di kalangan wanita Arab, sehingga Nabi s.a.w. pernah bermaksud untuk melarang ghîlah. Nabi s.a.w. mengurungkan maksudnya, setelah mengetahui bahwa ghîlah yang dilakukan ternyata tidak menimbulkan hal yang buruk bagi anak-anak yang dilahirkan.

وحَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الْأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ. قَالَ مُسْلِم وَأَمَّا خَلَفٌ فَقَالَ عَنْ جُذَامَةَ الْأَسَدِيَّةِ وَالصَّحِيحُ مَا قَالَهُ يَحْيَى بِالدَّالِ
"Dan telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Hisyam, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya sedangkan lafazhnya dari dia (Yahya) dia berkata: Saya membaca di depan Malik dari Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal dari Urwah dari Aisyah dari Judamah binti Wahb al-Asadiyyah bahwa dia mendengar Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Sesungguhnya saya bertekad untuk melarang ghîlah (yaitu menyetubuhi isteri yang sedang menyusui anak), akan tetapi saya perhatikan orang-orangR dan Persia melakukan ghîlah, namun hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka. "Muslim berkata: Khalaf mengatakan; Dari Judzamah (dengan dzal), namun yang shahih adalah yang dikatakan Yahya, yaitu dengan dal (Judamah)".

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي أَبُو الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ زَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ فِي حَدِيثِهِ عَنْ الْمُقْرِئِ وَهِيَ (وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ الْقُرَشِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الْأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ سَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ فِي الْعَزْلِ وَالْغِيلَةِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ الْغِيَالِ
"Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Sa'id dan Muhammad bin Abu Umar keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami al- Muqri` telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Ayyub telah menceritakan kepadaku Abu al-Aswad dari Urwah dari 'Aisyah dari Judamah binti Wahb saudarinya 'Ukasyah, dia berkata: Saya hadir sewaktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda: "Sungguh saya bertekad untuk melarang ghîlah, setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan ghîlah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun." Kemudian mereka bertanya mengenai 'azl, Maka Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam menjawab: "Itu adalah pembunuhan secara tidak langsung." Ubaidullah menambahkan dalam hadisnya dari al-Muqri`, yaitu Firman Allah: "Jika bayi-bayi yang dibunuh ditanya. (pen.: QS at-Takwir [81]: 8) 
"Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dari Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal al-Qurasyi dari 'Urwah dari Aisyah dari Judamah binti Wahb Al Asadiyyah bahwa dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Sa'id bin Ayyub tentang 'azl dan ghîlah, namun dia menggunakan kata al-Ghiyâl.(Hadis Riwayat Muslim dari Jazamah binti Wahib).

Budaya pantang ghîlah bagi wanita jahiliyah tidak menjadi persoalan karena mereka diperbolehkan untuk melakukan poligami dengan tanpa ada batasan. Datangnya Islam membawa aturan tentang batasan poligami dan dalam pelaksanaannya harus adil. Karena itu, jika pantang ghîlah tetap dipertahankan, sementara poligami tidak bebas maka hal ini sangat berat bagi mereka. Jadi, kemungkinannya hadis tersebut untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dirasakan para lelaki Arab Muslim. Selain itu juga untuk menghilangkan budaya pantang ghîlah yang masih diikuti oleh wanita Arab Muslim.

Selain itu dimungkinkan hadis ini juga terkait dengan perkawinan Anshar dan Muhajirin pasca hijrah Nabi ke Madinah. Laki-laki muslim Muhajirin yang ikut hijrah bersama Nabi s.a.w. ke Madinah saat itu tidak banyak yang membawa harta. Sedangkan perempuan muslimah Anshar yang di Madinah, kebanyakan mereka adalah penduduk asli Madinah yang mempunyai capital/harta lebih dibandingkan laki-laki muslim pendatang. Secara sosiologis dan juga psikologis ada perempuan-perempuan Madinah ini yang merasa dirinya mempunyai status sosial yang lebih tinggi dan juga mempunyai kepercayaan diri dan harga diri yang tinggi. Sehingga di saat mereka menikah dengan kaum muhajirin, terkadang masih ada perasaan superioritas itu yang kemudian berimplikasi pada hubungan seksual mereka. Hal ini biasa terjadi, tetapi kalau dibiarkan tanpa ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, maka keharmonisan dan kebahagiaan keluarga itu akan tergangu.

Pandangan Para Ulama tentang Matan Hadis

Fenomena keberagaman manusia dalam wacana studi agama saat ini dapat dilihat dari pendekatan normativitas ajaran wahyu dan historitas interpretasi manusia terhadap ajaran tersebut. Normativitas ajaran wahyu pada umumnya dibangun melalui pendekatan doktrinal teologis, sedangkan historitas keberagaman manusia dibangun melalui berbagai pendekatan keilmuan sosial keagaman yang bersifat multidisipliner, baik pendekatan historis, filosofis, psikologis, sosiologis kultur maupun antropologis.

Hadis dan al-Quran, merupakan sumber ajaran Islam yang paling otoritatif. Al-Quran dan hadis sebagai sebuah teks sangat terbuka untuk diinterpretasikan dari berbagai sudut pandang. Hasil interpretasi al-Quran dan hadis jelas berbeda dengan teks al-Quran dan hadis itu sendiri. Hasil interpretasi pada dasarnya merupakan dialog antara teks dengan penafsir yang sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, politik dan mungkin juga kepentingan-kepentingan penafsir sendiri.

Mengenai hadis-hadis tentang intervensi malaikat dalam hubungan seksual suami isteri, para ulama (dan ilmuan) berbeda dalam memaknainya. Ada kelompok yang menerima hadis itu apa adanya secara tekstual, sedangkan kelompok yang lain mencoba untuk melihat dari konteksnya. Perbedaan pandangan antara kelompok pertama dan kedua menurut Masdar F. Mas’udi disebabkan oleh perbedaan konstruk tentang seksualitas itu sendiri. Dari kalangan ahli fiqh, seks bagi perempuan banyak diajarkan sebagai kewajiban. Hal ini terkait dengan pandangan konvensional masyarakat tradisional-agraris bahwa seks adalah barang suci/sakral yang diciptakan Tuhan untuk menjamin keturunan (procreation). Sementara masyarakat kota beranggapan bahwa seks bagi perempuan selain untuk reproduksi juga untuk dinikmati (pleasure) karena itu merupakan salah satu nikmat Tuhan. Pandangan semacam ini juga mempengaruhi konsep pernikahan, di mana pandangan pertama yang dipelopori oleh madzab Syafi’i mendefinisikan pernikahan sebagai ’aqad tamlîk’ (kontrak pemilikan). Jadi, suami adalah pemilik dan sekaligus penguasa perangkat seks yang ada pada tubuh si isteri.

Sementara pandangan kedua mendefinisikan pernikahan adalah ’aqad ibâdah’ (kontrak menghalalkan sesuatu) yang semula dilarang. Isteri tetap mempunyai otonomi terhadap perangkat seksnya. Jadi urusan seks tergantung mempelai berdua, baik kapan waktunya dan bagaimana pun caranya.

Kelompok pertama mengatakan bahwa melayani ajakan dari suami untuk berhubungan seksual adalah sebuah keharusan kapanpun dan sesibuk apapun. Salah satu hak suami yang harus dipenuhi isteri adalah melayani kebutuhan seksual suami. Pendapat mereka didasarkan pada hadis Nabi yang mengatakan, bahwa:

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
"Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Mulazim bin 'Amr berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Badar dari Qais bin Thalq dari Bapaknya, Thalq bin Ali berkata; Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang lelaki mengajak isterinya untuk memenuhi hasratnya, maka hendaknya dia mendatanginya, walau dia sedang (sibuk) berada di dapur." (Hadir Riwayat at-Tirmidzi dari Thalq bin Ali)

Berdasarkan hadis tersebut mereka (kelompok pertama) mengatakan bahwa melayani kebutuhan seksual suami adalah sebuah keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda. Isteri hanya boleh menolak ajakan suami jika ia dalam keadaan haid dan nifas. Namun tidak boleh menjauhinya karena suamipun juga mempunyai hak untuk mencumbui isterinya, walaupun dalam keadaan haid dan nifas.

Jadi, dari hadis-hadis tersebut, para ulama dari kelompok pertama ini menyimpulkan bahwa seks adalah hak suami dan kewajiban isteri, karena itu kapanpun dan di manapun isteri harus melayani ajakan suaminya. Kedua, jika si isteri menunda atau menolak ajakan suami maka ia akan rugi dan celaka baik di dunia maupun di akherat. Di dunia ia dilaknat malaikat dan di akherat ia akan diseret ke neraka bersama dengan setan-setan yang menghinakan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hanya laki-laki yang mempunyai nafsu seksual dan jika si isteri menginginkan dan suami menolak, akibat apa yang akan diterima oleh suami?

Berbeda dengan kelompok sebelumnya, kelompok kedua banyak dipelopori oleh tokoh-tokoh gerakan perempuan dan penafsir yang progresif yang menyatakan bahwa hadis tersebut perlu dilihat lagi. Jika dilihat secara tekstual saja maka ada kesan bahwa perempuan/isteri tidak mempunyai hak akan kepuasan seksual. Dalam tasawuf seks, orgasme merupakan jalan menyatukan diri seorang hamba dengan Tuhannya. Karena itu baik laki-laki maupun peempuan sama-sama memiliki hak-hak untuk dapat menikmati hubungan seks yang mereka lakukan. Hadis tersebut tidak dapat disimpulkan bahwa isteri yang tidak mau melayani suami akan dilaknat malaikat. Sebab jika suami mengajak isteri untuk melayani keinginannya, sedangkan isteri dalam keadaan tidak mengizinkan (karena lelah atau lainnya) dan suami tidak memaksa, maka pada hakikatnya suami tersebut telah melanggar prinsip mu’âsyarah bil ma’rûf. (Lihat QS an-Nisâ’ [4]:19)

Hal senada juga diungkapkan oleh Masdar F. Mas’udi yang menyatakan bahwa walaupun hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari-Muslim yang dipandang sebagai perawi dan pentakhrij hadis paling terpercaya, namun tidak mungkin Rasulullah s.a.w. men’sabda‘kan suatu ketidakadilan, apalagi ketidakadilan suami terhadap isteri.

Banyak ulama yang menyarankan supaya hadis tersebut tidak difahami secara harfiah/tektual. Mustafa Muhammad’Imarah mengatakan bahwa laknat malaikat hanya terjadi jika penolakan isteri dilakukan dengan tanpa alasan. Wahbah az-Zuhaili juga mengatakan bahwa laknat dalam hadis tersebut juga harus diberi catatan: selagi isteri dalam keadaan longgar dan tidak dalam keadaan ketakutan. Asy-Syirazi mengatakan bahwa meskipun pada dasarnya isteri tidak terangsang atau tidak mood, maka ia boleh menawarnya atau menangguhkannya sampai batas tiga hari. Bagi isteri yang sedang sakit, tidak wajib untuk melayani ajakan suami, sampai sakitnya hilang. Jika tetap memaksa ia bertentangan dengan mu’âsyarah bi al-ma’rûf dengan berbuat aniaya pada pihak yang semestinya dilindungi.

Alternatif Pemikiran

Hadis tersebut secara tesktual memiliki arti bahwa jika isteri menolak ajakan suami maka akan dilaknat malaikat. Menurut penulis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, bagaimana bahasa yang digunakan dalam hadis tersebut (analisis bahasa). Kedua, bagaimana pendekatan fiqih yang digunakan (pendekatan hukum). Ketiga, bagaimana kondisi fisik dan psikologis yang baik dalam hubungan seksual bagi suami maupun isteri. Keempat, apa sebenarnya makna laknat malaikat dalam hadis tersebut.

1. Analisis Bahasa

Bahasa yang dipakai dalam hadis ini perlu dicermati dengan seksama. Kata-kata ajakan suami dengan menggunakan idzâ da’â (-da’â-yad’û-da’watun) (dakwah) artinya mengajak dengan cara yang baik, sopan, penuh bijaksana dan mengetahui benar kondisi yang diajak seperti dalam QS an-Nahl [16]: 125.

Penolakan isteri atas ajakan suami dengan menggunakan kata fa abat, di mana kalau dikaitkan dengan bahasa yang digunakan oleh Allah dalam QS al-Baqarah [2]: 34, ketika menggambarkan sikap Iblis yang tidak mau sujud kepada Adam, maka Allah juga menggunakan kata abâ, yaitu berbunyi abâ wastakbara, artinya: ”ia enggan dan takabur”.

Jadi, dari analisis bahasa ini dapat disimpulkan bahwa laknat malaikat benar-benar terjadi pada isteri jika ketika sang suami sudah mengajaknya dengan penuh kesopanan, tidak memaksa dan dengan penuh pengertian dalam arti isteri tidak sedang dalam keadaan uzur baik karena haid maupun alasan rasional lainnya, tetapi sang isteri menolaknya dengan tanpa alasan. Tetapi laknat itu tidak akan terjadi jika memang sang suami memaksa sang isteri untuk melayani, karena punya pemahaman bahwa dia/suami punya hak memaksa isteri untuk memenuhi kebutuhan seksual mereka.

2. Pendekatan Ushûl al-Fiqh (Teori Hukum Islam)

Dalam memahami dan mengkaji teks, baik hadis maupun al Quran dapat menggunakan pendekatan Ushûl al-Fiqh. Dalam Ushûl al-Fiqh ada salah satu kaedah hukum Dalâlah ad-Dalâlah, yaitu petunjuk lafal bahwa hukum yang ada pada teks itu berlaku juga pada sesuatu yang tidak disebutkan dalam teks, karena ada kesamaan ’illah (sebab hukum) yang dipahami dari konteks bahasa.

Berdasarkan kaedah Ushûl al-Fiqh Dalalah ad-Dalalah tersebut ketika memahami teks yang ada dalam hadis tentang laknat malaikat pada isteri yang tidak mau melayani kemauan suami untuk berhubungan seksual adalah: “jika wanita dilaknat malaikat karena menolak berhubungan seksual dengan tidak sopan dan seperti iblis bahkan tanpa alasan syar’i (haid dan nifas), sedangkan suaminya sudah mengajak dengan baik, dengan menggunakan bahasa dakwah, maka menurut teori hukum Islam Dalâlah ad-Dalâlah laknat malaikat juga akan berlaku pada suami yang menolak dengan tidak sopan seperti Allah gambarkan dalam QS al-Baqarah [2]: 34 ketika diajak isteri untuk berhubungan seksual dengan cara yang baik-baik seperti ketika mengajak berdakwah.

3. Kondisi Fisiologis dan Psikologis

Seksualitas dalam Islam merupakan persoalan yang cukup sensitif. Ketika dikaitkan dengan tatanan sosial Islam, maka Islam seolah berfihak pada salah satu jenis kelamin, yaitu laki-laki. Al-Ghazali dalam Ihyâ ’Ulûm ad-Dîn mengatakan bahwa pemuasan seksual akan disesuaikan dengan tingkat dan tekanannya yang mana laki-laki dapat menentukan jumlah isteri lebih banyak karena laki-laki dikaruniai dorongan dan keinginan seksual yang kuat. Namun sebenarnya al-Ghazali selalu mengisyaratkan bahwa tidak terdapat perbedaan karakter dorongan seks laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian secara tidak sengaja ia menyatakan suatu alasan yang ambivalen mengenai seksualitas perempuan dalam tatanan muslim.

Berbeda halnya dengan apa yang dikatakan oleh Syaikh Hasan al-Bashri tentang seksualitas. Menurut dia, nafsu seksual wanita itu lebih tinggi dibanding laki-laki. Menurut keterangannya, Allah menciptakan nafsu seksual itu sepuluh bagian. Sembilan bagian milik wanita dan satu bagian milik pria. Hal ini diutarakan ketika ditanya oleh Rabi’ah al-Adawiyah.

Ada penelitian yang dilakukan oleh seorang dokter ahli seksologi di Yogyakarta tentang dorongan seksual antara laki-laki dan perempuan. Ia menemukan bahwa dorongan seksual laki-laki lebih tinggi daripada perempuan ketika berumur sekitar 17-24 tahun. Sementara perempuan mempunyai dorongan seksual lebih tinggi dari lak-laki ketika ia sudah melahirkan.

Menurut M. Fauzil Adhim, hasrat berjimak laki-laki banyak berkaitan dengan fisiologisnya. Hal ini terjadi karena laki-laki akan menimbun sperma ketika ada gejolak, sehingga menuntut untuk terpenuhi atau tersalurkan dengan segera. Sementara hasrat berjimak perempuan lebih banyak bersumber pada kebutuhan psikisnya untuk memperoleh kehangatan dan cumbu rayu dari orang dicintainya. Secara fisik tidak ada yang tertimbun sehingga tidak membutuhkan dengan segera untuk terpenuhi hasratnya. Semakin beragamnya pendapat tentang hasrat berjimak baik laki-laki maupun perempuan menunjukkan bahwa konstruk seksualitas sebenarnya tidak lepas daripada tatanan sosial yang ada. Karena itu, perlu diteliti lagi, sebab bisa jadi setiap individu mempunyai dorongan seksual yang berbeda-beda, sehingga bukan ditentukan oleh jenis kelaminnya.

Berdasarkan ilmu fisiologis, laki-laki dan perempuan di saat terdorong, merespon, dan melakukan aktivitas seksual sangat dipengaruhi oleh otak mereka. Artinya kalau otaknya menilai bahwa sesuatu itu enak maka akan berdampak pada rasa yang enak juga. Misalnya, banyak pasangan suami-isteri di saat melakukan hubungan seksual dengan menggunakan alat kontrasepsi kondom beranggapan tidak enak karena seolah ada pembatas. Tetapi sebenarnya rasa tidak enak itu dipengaruhi oleh bagaimana dia berpikir tentang alat kontrasepsi tersebut. Kalau mereka berpikir bahwa alat kontrasespi itu bukan penghalang untuk mendapatkan kenikmatan seksual maka mereka secara mudah akan mendapatkannnya. Jadi yang menentukan kenikmatan seksual pasangan suami-isteri adalah salah satunya cara memandang persoalan seksualitas itu sendiri.

4. Makna Laknat Malaikat

Mengenai arti dari laknat malaikat terhadap isteri yang menolak atau menghindar ajakan suami perlu dilihat kembali. Menurut penulis arti laknat perlu diinterpretasikan kembali, karena kata laknat itu seolah-olah sesuatu yang sangat mengerikan dan menakutkan. Bahkan seolah-olah hubungan suami-isteri adalah hubungan antara Allah dengan hamba-Nya, sehingga ketika suami marah atau kecewa maka malaikat pun juga akan ikut campur untuk menyelesaikannya. Padahal sebenarnya kalau kita lihat sampai akhir dari hadis tersebut sebenarnya hanya sebentar, karena ada kata-kata sampai si isteri kembali atau sampai datangnya waktu subuh. Kata “laknat” menurut penulis dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang tidak menyenangkan. Hal ini akan dapat berubah menjadi hal yang biasa atau tidak menjadi beban jika kedua belah fihak saling-mengerti dan terbuka terhadap masalah tersebut (seksual). Selain itu juga perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa masing-masing mempunyai kebutuhan seksual yang harus dipenuhi.

Jadi, hadis tentang laknat malaikat terhadap isteri yang menolak ajakan suami, ditangkap sebagai indikasi bahwa seksualitas adalah kewajiban isteri hak suami masih perlu dilihat dan diintegrasikan dengan al-Quran yang berbicara tentang seksualitas. Sebagaimana dikatakan oleh Shalahuddin bin Ahmad al-Adlabi dalam bukunya Manhaj Naqd al-Matn (teks), bahwa jika mempelajari hadis maka ada keharusan melihat al-Quran sebagai rujukan. Ia mengatakan bahwa setiap hadis Nabi s.a.w. yang menyalahi makna/semangat teks al-Quran, maka hadis itu dinilai bukan sebagai kata-kata Nabi s.a.w.. Selain merujuk pada al-Quran, yang tidak kalah pentingnya adalah melihat hadis-hadis Nabi s.a.w. dan al-Quran yang menunjukkan spirit ‘egaliter’ (egalitarianisme) dalam masalah seksual.

Hadis-hadis lain yang berkaitan dengan masalah seksualitas antara lain: ”Rasulullah s.a.w. pernah melarang seseorang melakukan ’azl’ tanpa izin isteri”.

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مُحَرَّرِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
"Telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin Ali al-Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah berkata, telah menceritakan kepadaku Ja'far bin Rabi'ah dari az-Zuhri dari Muharrar bin Abu Hurairah dari Bapaknya dari Umar bin Khaththab ia berkata, "Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam melarang melakukan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali atas seizinnya."

Dari beberapa hadis dan ayat di atas maka sebenarnya masalah seksualitas dalam Islam menurut penulis adalah:

Pertama, hubungan seksual suami-isteri adalah merupakan hak dan kewajiban, keduanya saling merasakan tidak hanya sepihak. Menjadi hak karena ada rasa kepuasan dan sebagai kewajiban karena adanya unsur saling melayani dan menyenangkan. Sebab, jika hal itu hanya dipandang sebagai kewajiban saja, maka secara psikologis akan dirasakan sebagai beban dan penderitaan.

Kedua, isteri maupun suami dituntut untuk saling memahami keinginan masing-masing sehingga membuat mereka saling tertarik. Jika sama-sama tertarik maka secara psikologis bila berhubungan seksual maka tidak ada yang terpaksa atau dirugikan. Sebab jika ada suami yang mengejar kenikmatan di atas penderitaan isteri atau sebaliknya, maka hal ini bertentangan dengan konsep al Qur’an: mu’âsyarah bi al-ma’rûf.

Ketiga, isteri sebagai ladang untuk bercocok tanam, menanamkan benih, menyambung keturunan; maka kalau (suami) ingin memperoleh hasil tanaman yang berkualitas/keturunan yang baik, maka cara bercocok tanam pun harus juga dengan cara yang baik. Sebagaimana, jika menanam padi pada musim panas maka hanya membuang-buang waktu dan akan merusak sawah. Gunakanankah sawah-ladang pada saat dan cara yang tepat.

Keempat, Suami-isteri diibaratkan seperti pakaian. Dan pakaian adalah lambang dari kesopanan, kerapian, keamanan dan kenyamanan. Jika suami maupun isteri saling merasa menjadi pakaian pasangannya, maka bagaimana agar fungsi dari pakaian itu terwujudkan, artinya bagaimana saling memberi dan memenuhi jika salah satu membutuhkan dengan penuh pengertian dan tidak saling-memaksa atau merasa terpaksa.

Penutup

Menurut penulis perbincangan masalah hadis-hadis yang dianggap misoginis yang berkaitan dengan hubungan seksual suami-isteri perlu dimaknai secara kontekstual dan dilihat juga bagaimana hadis-hadis lain yang membahas tentang seksualitas dan juga bagaimana al-Quran membahas tentang hal itu. Selain itu sangat penting untuk menggunakan pendekatan lain, baik dilihat dari sisi bahasa yang digunakan, yaitu kata-kata untuk mengajak dan kata-kata untuk menolak. Pendekatan Ushûl al-Fiqh juga sangat penting untuk mencapai suatu keadilan seksual bagi suami maupun isteri, yaitu dengan kaedah hukum Islam yang disebut Dalâlah ad-Dalâlah. Pemahaman secara fisik dan psikologis perlu diperhatikan, antara lain dengan memahami perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, sehingga dapat memperlakukannya dengan tepat, baik dan sehat, baik fisik maupun psikis. Pemaknaan kembali dapat dilihat secara integratif antara hadis-hadis lain dan al-Quran.

Dengan demikian melihat realitas seksualitas, maka penulis menyimpulkan bahwa kepuasan seksualitas adalah hak dan kewajiban bersama, antara suami dan isteri. Artinya jika salah satu membutuhkan dan tidak tersalurkan maka sebenarnya pada saat itu akan terjadi suasana yang tidak harmonis baik fisik maupun psikologis. Jika hal tersebut dipahami dengan benar maka penulis yakin angka perceraian akan turun dan problematika seksual akan berkurang.

Dan berkaitan dengan relasi suami-isteri yang tak hanya sekadar terkait dengan masalah hubungan seksual, maka seharusnya masing-masing pihak (suami-isteri) menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing dalam relasi suami-isteri yang lebih kompleks dan utuh.

(Dikutip dan diselaraskan dari http://sosbud.kompasiana.com/2012/04/08/kartini-di-hari-kesehatan/, dan tulisan Alimatul Qibtiyah, dalam http://alimatulq.multiply.com/journal/item/7?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem)