KISI-KISI SOAL UJIAN AIK III:
KISI-KISI SOAL UJIAN AIK III:
- Al-Quran menawarkan konsep prinsip fundamental Islam yaitu “keadilan dan kesetaraan”, yang maknanya ialah:
- Dari sekian banyak hasil kajian mengenai konsep ”kesetaraan”, Allah memandang perbedaan antarmanusia sebagai:
- Dengan sifat adilNya Allah menjanjikan bahwa setiap orang yang berbuat baik dan buruk sekecil apapun akan:
- Para ulama menyatakan bahwa setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga:
- Ada beberapa penjelasan ulama dalam hal pernikahan, di antaranya bahwa:
- Dengan konsep yang ditawarkan oleh al-Quran bahwa manusia berasal dari diri yang satu, dalam pengertian reunifikasi antara perempuan dan lelaki pada tingkat praktik maka:
- Dengan pernikahan sebagai pengejawantahan dari reunifikasi kemanusiaan, di dalamnya seharusnya::
- Oleh karena relasi suami dan isteri dalam Islam merupakan relasi keadilan dan kesetaraan, maka:
- Bagi seseorang muslim yang sedang sakit, dan berobat menjadi alternatif yang lebih baik, maka:
- Kualitas perempuan atau – lebih tepatnya — perempuan berkualitas dalam terminologi Islam dikenal dengan al-mar’ah ash-shâlihah atau perempuan shalih.
- Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, pernah bersabda: “Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu ia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh para Malaikat hingga pagi hari., setelah ditelesuri dengan teliti, para ulama fiqih memahami maknanya:
- ”Rasulullah s.a.w. pernah melarang seseorang suami untuk melakukan ’azl’ tanpa izin isteri”, yang maknanya adalah:
- Manfaat ASI telah disebutkan dalam al-Quran sebagai karunia Allah yang harus disyukuri.
- Dalam QS ‘Abasa, 80: 24, Allah berfirman “Maka hendaklah manusia itu memikirkan terhadap makanannya. Maksudnya:
- Makanan setiap manusia telah disediakan oleh Allah, utamanya sebagai sumber nutrisi:
- Banyak ayat al-Quran yang mengisyaratkan tentang pengobatan karena al-Quran itu sendiri diturunkan sebagai penawar dan rahmat bagi orang-orang yang mukmin. Dalam kaitannya sebagai obat atau penawar,
- Sebutan al-Quran sebagai penawar obat atau penawar penyakit, bermakna:
- Sebagai sarana berdoa, ayat-ayat al-Quran — sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah dalam QS al-Baqarah [2]: 186 — adalah sarana permohonan yang mengisyaratkan perlunya:
- Bacaan ayat-ayat al-Quran – menurut para ulama – bisa memberikan efek auto-sugesti kepada para pembacanya, yang bermakna:
- Kalimat ”ingatlah, hanya dengan berdzikir kepada Allah-lah hati menjadi tentram” (QS ar-Ra’d, 13: 28), kata para ulama bermakna:
- Berdzikir kepada Allah akan memberikan efek ketenangan batin
- Berdzikir kepada Allah akan memberikan efek kebersihan hati
- Berdzikir kepada Allah akan memberikan efek kebersihan hati dan (sekaligus) ketenangan batin
- Berdzikir kepada Allah — dijamin oleh Allah — akan memberikan efek kebersihan hati dan (sekaligus) ketenangan batin
- Hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya, sehingga:
- Seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium:
- Operasi kelamin yang bersifat tashhih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama:
- Dalam masalah seksual, pada dasarnya Islam lebih memilih upaya:
- Karena dampak buruknya, dalam upaya preventif, Islam melarang (dua orang) laki-laki dan perempuan yang bukan makhramnya:
- Di antara larangan Islam mengenai masalah relasi antara laki-laki perempuan dalam al-Quran adalah:
- Beberapa ulama di Indonesia, karena sikap kehati-hatiannya dalam masalah pemeliharaan kesehatan, mengharamkan:
- Sementara itu ada ulama yang karena memandang adanya kesamaan ‘illat dengan khamr, mengharamkan:
- Saat ini ada fenomena aborsi pada remaja yang pada dasarnya:
- Para ulama pada kasus yang khusus, memandang bahwa aborsi itu boleh dilakukan, karena dalam beberapa kasus ada:
- Karena adanya ‘unsur-unsur’ yang selaras dengan prinsip syari’at Islam, para ulama menyatakan bahwa ‘terapi ruhaniah’ yang dapat menyembuhkan penyakit batin hukumnya:
- ‘Terapi ruhaniah’, menurut para ulama, bisa diizinkan bila antara lain:
- Sementara itu, ada ulama yang tidak membolehkan “‘terapi ruhaniah”, karena diqiyaskan dengan:
- Mayoritas ulama, ‘terapi ruhaniah’, yang tidak berseberangan dengan prinsip syari’at Islam, hukumnya:
- sementara itu, ‘terapi ruhaniah’ yang bernuansa syirik, hukumnya:
- Saat ini, banyak kasus pernikahan wanita ’hamil’ sebelum nikah, yang karena pertimbangan mashlahah:
- “Pendapat yang paling tepat”, dengan melihat praktik pernikahan tersebut (pernikahan wanita ’hamil’ sebelum nikah), menurut para ulama adalah:
- Demi kemashlahatan, untuk mengantisipasi terjadinya kasus ’hamil sebelum nikah’ – menurut para ulama — sebaiknya:
- Rasulullah s.a.w. pernah meruqyah, yang substansinya adalah:
- Sikap umat Islam untuk berobat — dalam upaya terapi — dalam pandangan para ulama pada prinsipnya, hukumnya: